Hukum Menjual Kue Khas Natalan

Ulama madzhab Asy Syafi’iyah, Imam Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan, “Bahkan Ibnul Hajj mengatakan tidak halal bagi seorang Muslim menjual apapun kepada orang Nasrani yang berkaitan dengan kemaslahatan perayaan mereka, baik itu berupa daging, lauk pauk, maupun pakaian, pun juga tidak halal meminjamjan apapun sekalipun cuma sekedar kendaraan, karena yang demikian termasuk menolong mereka atas kekufuran mereka. Dan hendaklah para pemimpin (wulatul umur) melarang kaum Muslimin melakukan yang demikan.”

Demikian disebutkan dalam Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, karya Imam Ibnu Hajar al-Haitami (4/238-239).