Pilar-pilar Mewujudkan Kemerdekaan RI

Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang dengan dua agenda utama;

  1. Mengesahkan rancangan Undang Undang Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya).
  2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Untuk pengesahan Pembukaan UUD  terjadi proses yang cukup panjang. Karena di dalam pembukaan itu tercantum dasar dan tujuan negara yang baru saja diproklamasikan kemerdekaannya itu. Setelah tercapainya kesepakatan politik demi kemaslahatan besar bangsa dan dengan disetujuinya penggantian empat anak kalimat pada alinea terakhir pembukaan UUD yang sebelumnya berbunyi: “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” maka secara bulat ditetapkanlah dasar beserta tujuan didirikannya Negara Republik Indonesia.

Adapun bunyi Pembukaan UUD 1945 selengkapnya sebagai berikut:

 

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

PEMBUKAAN
(Preambule)

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

***

Jika kita perhatikan dengan lebih seksama kalimat-kalimat setelah “dengan berdasar kepada” maka di sana disebutkan empat dasar negara ini yaitu:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. Persatuan Indonesia, dan
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Adapun kalimat terakhir di alinea itu menegaskan tentang apa yang menjadi cita-cita yang diinginkan oleh negara ini melalui kemerdekaannya, yaitu serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Keempat dasar (pilar) dan satu tujuan utama itulah yang kita menyebutnya dengan Pancasila.

Dari sinilah sebetulnya dengan mudah kita memiliki kejelasan dan kesamaan kata yang ingin kita sebut sebagai cita-cita kemerdekaan negara ini. Sekaligus kita dapat mengukur diri apakah Keadilan Sosisal Bagi Seluruh Rayat Indonesia itu selama 68 tahun ini sudah mewujud ataukah belum?

Jika jawabannya “belum” maka segeralah kita tengok keempat pilar yang menjadi penyangga berdirinya negara ini. Kita cukup buat pertanyaan-pertanyaan seperti ini:

  • (Sila keempat) Apakah Fondasi Kerakyatan kita telah dilaksanakan dengan benar? Apakah betul-betul sudah dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan?Permusyawaratan/Perwakilan adalah mekanisme dan menejemen pengambilan keputusannya. Adapun Hikmat Kebijaksanaan adalah kepala bahkan ruhnya. Hikmat Kebijaksanaan itulah yang menjadikan suatu keputusan demi keputusan itu membawa maslahat dan keberkahan.
  • (Sila ketiga) Apakah bangsa ini semakin hari semakin bersatu ataukah sebaliknya? Apakah bertambah rukun terpadu atau terpadhu (bahasa jawa)? Apakah betul-betul sudah bersatu di semua levelnya, pada elit tokohnya, di masyarakat bawahnya, pelajar-mahasiswanya, hingga pada (oknum) aparat pertahanan/keamanan dan ketertibannya?Kita ini hidup di bawah satu atap (negara/institusi/kesatuan/organisasi/kampung/keluarga) namun seolah-olah tidak menyatu akal dan hatinya untuk negeri ini. Dan inilah menjadi penyebab mengapa asas kerakyatan tadi menjadi sulit dipimpin oleh “hikmat kebijaksanaan”.
  • (Sila kedua) Sudah seperti apakah bangsa ini berhasil membangun karakternya? Sudahkah pilar “kemanusiaan yang adil dan beradab” menjadi ukuran pembinaan karakter bagi bangsa ini?

Nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi pesan sila kedua Pancasila harusnya menjadi fokus capaian dari semua gerak pembangunan bangsa. Yang bertanggung jawab dalam hal ini tidak hanya sektor pendidikan yang menjadi tulang punggungnya. Tapi seluruh sektor: Politik yang berkarakter, gerak sosial yang berkarakter, ekonomi dan industri yang berkarakter, seni-budaya yang berkarakter hingga pembangunan pertahanan keamanan yang berkarakter. Dan seluruh karakter yang dimaksud tadi itu adalah karakter bangsa ber-Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.

Manusia Indonesia yang adil adalah manusia yang di dalam jiwanya menetap sifat dan sikap yang proporsional dalam meletakkan kebaikan, kebenaran dan keindahan dalam setiap interaksi kehidupan dengan sesama manusia dan alam sekitar sehingga tidak ada satupun pihak yang terzalimi. Manusia Indonesia yang beradab adalah manusia yang memiliki semangant membangun budaya kehidupan dan peradaban yang maju dan tinggi yang tentunya tetap beiringan jalan dengan nilai-nilai keadilan tadi. Sehingga dengan nilai kemanusiaan yang demikianlah (yang adil dan beradab) dasar-dasar berdirinya bangsa ini dibangun. Harusnya manusia-manusia Indonesia yang demikianlah yang dikehendaki oleh sila ketiganya. Manusia-manusia Indonesia yang demikianlah yang harusnya yang dipersatukan. Yang jika mereka bersatu lalu memilih kepemimpinan dan keterwakilannya maka akan memberi harapan besar kepemimpinan rakyatnya akan betul-betul penuh hikmat kebijaksanaan yang akan mampu manghasilkan dari musyawarah-musyawarahnya segala hal yang menuju kepada terwujudnya Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia yang sesungguhnya.

Namun kita masih menyisakan satu pertanyaan lagi, yaitu :

  • Bagaimanakah cara terbaik untuk melahirkan pembinaan karakter yang menghasilkan nilai-nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab itu?

Maka jawabannya adalah sila pertama dari dasar dibangunnya negara ini, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Dari sinilah semua hal di atas tadi bermula. Dari nilai-nilai langit inilah bumi Indonesia harusnya dibangun.

Jumlah penduduk 240 juta adalah anugerah besar bagi suatu bangsa jika berhasil membangun karakter jati dirinya berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa (yang dalam agama Islam disebut Tauhid) maka jika ini terwujud akan membawa berkah besar yang itu tidak hanya bagi bangsa ini tetapi juga bagi dunia. Dan itulah yang diisyaratkan pada bagian awal alinea keempat Pembukaan UUD 1945 di atas tadi, yaitu … untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia…

Keberhasilan Caracter Building di segala sektor yang Adil dan Beradab berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa (Tauhidullah) itulah yang akan menggaransi tertegaknya kedua pilar selanjutnya (Sila ketiga dan Sila keempat) yang insyaa Allah akan berhasil mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia yang menjadi cita-cita dan tujuan kemerdekaan sebagaimana yang kita sepakati bersama sejak 68 tahun yang lalu.

Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia ke 68 tahun, semoga kesadaran kita kepada butuhnya membangun diri dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa (agama) akan bisa membawa bangsa ini mampu menegakkan sila-sila selanjutnya sebagai pilar dan fondasi berdirinya bangsa sebagaimana yang dicitakan. Aamiin.

 

Oleh: H. Riyadh Rosyadi
Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur