Batu Karbala, Bid’ah Buatan Syiah

Batu Karbala – Sekilas terlihat seperti biskuit dengan tulisan-tulisan suci Al-Qur’an di dalamnya. Tetapi benda ini tidak bisa dimakan, dan bahkan keberadaannya menjadi haram. Karena sebenarnya benda ini adalah batu yang digunakan oleh kaum Syiah saat bersujud.

arthasreys.blogspot.com

Hal ini merupakan salah satu kebiasaan dari orang Syi’ah di mana mereka selalu melakukan suatu perbuatan yang sangat aneh, salah satunya adalah bersujud dengan meletakan dahi mereka ke batu ini. Dulu, mereka tidak menggunakan ukiran batu seperti di gambar tersebut. Mereka lebih menggunakan tanah di yang berada di Karbala’, lalu mereka mengumpulkannya. Lalu pada saat datang waktu shalat, tanah tersebut dijadikan mereka sebagai tempat sujud.

Tanah tersebut biasa mereka sebut at-turbah al husainiyyah. Ini dikarenakan tanah di Karbala yang mereka puja adalah untuk mengenang kematian Husain, cucu dari Rasulullah S.A.W. Namun dengan cara yang salah, karena mereka memperingati kematian tersebut dengan perbuatan mencabik-cabik dan memotong-motong kulit mereka sendiri.

Kegiatan tersebut biasanya dilakukan pada saat hari Asyura, lebih tepatnya setiap tanggal 10 Muharram. Perbuatan tersebut sudah sangat jelas melampaui batas walaupun niatnya dalam rangka untuk mengenang kematian cucu Rasulullah Muhammad S.A.W Husain dengan rasa penuh kesedihan.

Karena cara mengenang seperti ini sudah sangat jelas termasuk kedalam perbuatan yang diharamkan dan termasuk kedalam bid’ah. Lalu bagaimana dengan hukum sujud dengan tanah dari Karbala’ yang dilakukan para pengikut Syiah?

Hukum Menggunakan Batu Karbala sebagai Tempat Sujud

jejey87.wordpress.com

Masih banyak dari kita yang bertanya tentang hukum menggunakan batu karbala seperti dilakukan Syiah. Tetapi sebenarnya jawaban tersebut Insya Allah sudah mendapatkan dari para ulama.

Berikut ini merupakan pandangan dari para ulama mengenai perbuatan Rafidhah atau biasa kita sebut dengan Syiah ini. Yaitu Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, seorang mufti dari Kerajaan Saudi Arabia pada masa silam pernah ditanya “Bolehkah shalat di tanah dan apa faedahnya pada pertengahan shalat?”

Syaikh rahimahullah menjawab,

Sepertinya di sini sang penanya memaksudkan tentang tanah yang biasa menjadi kebiasaan orang-orang syi’ah yaitu yang diklaim berasal dari kota Karbala’. Dan setelah itu mereka sujud menggunakan tanah tersebut.

Perlu kalian ketahui bahwa perbuatan tersebut sebenarnya tidak ada tuntunannya sama sekali di dalam Islam atau bisa disebut bid’ah sehingga hal tersebut tidak dibolehkan saat sujud di shalat menggunakan potongan tanah tersebut. Namun, shalat yang dilakukan tidak menjadi batal.

Tetapi jika hal tersebut dibarengi dengan ia meletakkan dahi dan hidungnya pada tanah itu, shalatnya tidak menjadi batal. Namun tetap perbuatan tersebut hukumnya menjadi bid’ah, jadi tidak boleh dilakukan.

Hal ini sebenarnya merupakan salah satu amalan yang mengada-ada yang dilakukan oleh orang- orang Syi’ah dimana mereka dikenal selalu berlebih-lebihan dalam hal tersebut. Semoga Allah selalu memberi kita petunjuk dan selalu melindungi kita dari setiap godaan setan yang selalu mencoba menjerumuskan kita dalam jenis bid’ah semacam ini.

Perlu diketahui bahwa seorang mukmin tidak perlu capek-capek memindahkan tanah dari satu tempat ke tempat lain. Hendaklah seorang mukmin shalat sesuai kemudahan yang ia dapati. Jika didapati kulit, maka ia shalat di atasnya.

Jika didapati pasir, hendaklah ia shalat di atas pasir. Jika di masjid terdapat karpet, hendaklah ia shalat di atas karpet tersebut dan tidak perlu bersusah payah membawa batu, tanah, potongan kayu atau selainnya. Bersusah payah sujud di atas benda-benda tadi adalah bagian dari bid’ah yang tidak ada asal-usulnya.