Hukum Utang Piutang dalam Pandangan Islam

Dalam pandangan Islam, hutang dikenal dengan sebutan Al-Qardh, dan secara etimologi berarti memotong sedangkan dalam artian menurut syar’i bermakna memberikan harta dengan dasar kasih sayang kepada siapa saja yang membutuhkan dan akan dimanfaatkan dengan benar. Yang mana pada suatu saat nanti harta tersebut akan dikembalikan lagi kepada orang yang memberikannya.

 

Hukum Hutang Piutang dalam Islam

Hukum Utang Piutang dalam Pandangan Islam

Hukum hutang piutang dibolehkan dalam islam, Allah SWT berfirman :

مَنْذَاالَّذِييُقْرِضُاللَّهَقَرْضًاحَسَنًافَيُضَاعِفَهُلَهُأَضْعَافًاكَثِيرَةًوَاللَّهُيَقْبِضُوَيَبْسُطُوَإِلَيْهِتُرْجَعُونَ

Artinya;

Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (Q. S. Al-Baqarah ayat 245).

Syarat Hutang Piutang dalam Islam

  • Harta yang dihutangkan jelas dan dari harta yang halal.
  • Pemberi pinjaman tidak dibolehkan mengungkit masalah hutang dan tidak menyakiti perasaan pihak yang piutang (yang meminjam).
  • Pihak yang piutang (peminjam) niatnya adalah untuk mencukupi keperluannya dan mendapat ridho Allah dengan mempergunakan yang dihutangkan secara benar.
  • Harta yang dihutangkan tidak membuat atua memberi kelebihan atau keuntungan pada pihak yang mempiutangkan.

Adab Hutang Piutang dalam Islam

  • Ada perjanjian tertulis dan saksi yang dapat dipercaya.
  • Pihak pemberi hutang tidak mendapat keuntungan apapun dari apa yang dipiutangkan.
  • Pihak piutang sadar akan hutangnya, harus melunasi dengan cara yang baik (dengan harta atau benda yang sama halalnya) dan berniat untuk segera melunasi.
  • Sebaiknya berhutang pada orang yang shaleh dan memiliki penghasilan yang halal.
  • Berhutang hanya dalam keadaan terdesak ata darurat.
  • Hutang piutang tidak disertai dengan jual beli.
  • Memberitahukan kepada pihak pemberi hutang jika akan terlambat untuk melunasi hutang.
  • Pihak piutang menggunakan harta yang dihutang dengan sebaik mungkin.
  • Pihak piutang sadar akan hutangnya dan berniat untuk segera melunasi.

Bahaya Sikap Hutang Piutang

Hutang merupakan sesuatu yang sensitif diantara hubungan sesama manusia. Meski Islam memperbolehkan untuk berhutang, itupun dengan syarat seperti yang sudah disebutkan di atas. Terutama, berhutang dianjurkan hanya pada keadaan yang benar-benar sangat terdesak saja.

Kebiasaan berhutang, meski tidak dalam keadaan darurat, justru akan memberikan dampak buruk terutama jika hutang tersebut tidak sempat untuk dilunasi karena yang berhutang lebih dulu meninggal dunia. Berikut bahayanya berhutang:

  1. Menyebabkan Stres

 

Tidak salah lagi jika seseorang yang berhutang sering kali mengalami stres memikirkan hutangnya. Kesulitan untuk tidur, pikiran tidak fokus, bahkan sampai tidak nafsu makan. Hutang merupakan sesuatu yang menyebabkan seseorang mudah merasa sedih di malam hari karena memikirkan cara untuk melunasinya, sedangkan pada siang harinya akan merasa kehinaan karena merasa dipandang rendah oleh orang lain akan hutangnya.

Dalam kondisi psikis yang tertekan, ditambah fisik yang ikut lemas, tingkat stres pun akan semakin tinggi. Bagi mereka yang senantiasa menyerahkan segala urusan kepada Allah SWT, insya Allah bisa melalui semuanya dengan ikhlas. Sedangkan mereka yang berpikiran sempit, tak jarang memilih jalan pintas, misalnya bunuh diri, karena tidak sanggup lagi memikirkan bagaimana caranya untuk membayar hutang tersebut (terutama sekali jika hutang itu sudah jadi kebiasaan yang akhirnya akan menumpuk dan semakin sulit untuk menemukan cara melunasinya).

  1. Merusak Akhlak

Kebiasaan berhutang justru dapat merusak akhlak seseorang karena berhutang bukan termasuk dalam hobi yang baik, layaknya kebiasaan berbohong. Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya;

Sesungguhnya seseorang apabila berhutang, maka dia sering berkata lantas berdusta, dan berjanji lantas memungkiri.” (H. R. Al-Bukhari).

Seseorang yang terlilit hutang sangat mudah untuk dipengaruhi oleh iblis agar mengerjakan maksiat demi bisa melunasi hutangnya, dengan berbagai cara termasuk mencuri atau merampok.

  1. Dihukum Layaknya Seorang Pencuri

Rasulullah SAW bersabda yang artinya;

““Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (H. R. Ibnu Majah).

  1. Jenazahnya Tidak dishalatkan

Sebagaimana yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW. Beliau pernah tidak mau menshalatkan jenazah seseorang yang rupanya masih memiliki hutang namun belum terbayar dan tidak ada meninggalkan sepeserpun harta untuk melunasinya. Sampai kemudian ada salah seorang sahabat yang bersedia menanggungkan hutangnya, baru Rasulullah SAW mau menshalatkan jenazah tersebut.

  1. Dosanya Tidak Terampuni Sekalipun Mati Syahid

Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya;

Semua dosa orang yang mati syahid Akan diampuni (oleh Allah), kecuali hutangnya. (H. R. Muslim).

  1. Tertunda Masuk Surga

Dari Tsauban, Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya;

Barangsiapa yang rohnya berpisah dari jasadnya (baca: meninggal dunia) dalam keadaan terbebas dari tiga hal, niscaya ia akan masuk surga, yaitu: bebas dari sombong, bebas dari khianat, dan bebas dari tanggungan hutang.”

  1. Pahala adalah Ganti Hutangnya

Dari Ibnu ‘Umar, Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya;

Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (H. R. Ibnu Majah).

Artinya, jika seseorang yang berhutang tidak sempat melunasinya karena meninggal dunia, maka diakhirat nanti pahalanya akan diambil untuk melunasi hutangnya tersebut.

  1. Urusannya Masih Menggantung

Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya;

Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya.” (H. R. Tirmidzi)

Berhutang memang diperbolehkan, namun menghindarinya adalah lebih baik. Setiap rezeki sudah diatur oleh Allah SWT. Hanya tinggal bagaimana kita menjemput rezeki tersebut, terutama agar mendapatkannya dengan cara yang halal. Jangan mudah tergiur dengan kemewahan sesaat, perbanyaklah berdzikir dan berdoa kepada Allah SWT agar diberikan rezeki yang halal lagi berkah.

Jika memang sangat amat terpaksa untuk berhutang, maka itu lebih baik dilakukan daripada berbuat maksiat semacam mencuri. Tapi harus diingat, tujuan berhutang adalah murni untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya dengan cara yang baik pula. Serta, di dalam hati sudah berniat untuk sesegera mungkin melunasi hutang tersebut agar tidak menjadi penghalang di akhirat nanti.