Larangan Puasa Mendahului Ramadhan

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

لَا يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمَهُ فَلْيَصُمْ ذَلِكَ الْيَوْمَ .

“Janganlah salah seorang kalian mendahului Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari, kecuali jika dia sebelumnya orang yang biasa puasa (sunnah), maka dia boleh puasa pada hari itu.”

Takhrij

Hadits ini diriwayatkan Imam Al Bukhari dari Muslim bin Ibrahim dari Hisyam bin Abi Abdillah dari Yahya bin Abi Katsir dari Abu Salamah dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim (2570), Abu Dawud (1988), At Tirmidizi (621), Ahmad (8221), Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra (7731), Abdurrazaq (7315), Ath Thabarani dalam Al Awsath (3437), Abu Awanah (2181), Abu Ya’la (5864), Ad Darimi (1742), Ad Daraquthni (2184), Ibnu Hibban (3655), Ath Thayalisi (2473), dan Al Baghawi (1738); juga dari Abu Hurairah.

Hikmah dan Ibrah

  1. Apabila kita tidak terbiasa puasa sunnah, misalnya puasa Senin Kamis atau puasa Dawud misalnya, hendaknya kita tidak puasa pada hari-hari terakhir di bulan Sya’ban.
  2. Jika kita sudah biasa puasa sunnah, sekiranya hari pertama Ramadhan jatuh hari Jum’at, misalnya, maka kita boleh puasa sunnah pada hari Kamis, sehari sebelum masuk Ramadhan.
  3. Meskipun kita tidak terbiasa puasa Senin Kamis atau puasa Dawud, tetapi jika kita telah berniat sebelumnya untuk puasa sunnah di bulan Sya’ban dan kita telah melakukannya sejak awal bulan, maka tidak mengapa puasa sunnah sehari atau dua hari menjelang Ramadhan, jika memang pada hari-hari sebelumnya kita juga sudah puasa.
  4. Para ulama menyebutkan alasan larangan puasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan ini, yaitu agar jangan sampai seseorang berpuasa pada hari tersebut karena kehati-hatiannya agar tidak terlewati bulan Ramadhan. Ini tidak boleh. Sebab, masuknya bulan Ramadhan itu dibuktikan dengan rukyah, bukan dengan kehati-hatian, dimana hal ini sama saja dengan membebani diri sendiri dan ini tidak diperbolehkan.