Fimadani

Category

Syariah

Page 17 of 34

Pengertian dan Pensyariatan Wudhu'

Pengertian Bahasa Kata wudhu' ( الوُضوء ) dalam bahasa Arab berasal dari kata al-wadha'ah ( الوَضَاءَة ). Kata ini bermakna Al hasan ( الحسن ) yaitu kebaikan, dan juga sekaligus bermakna an-andzafah (

Tawakkal

Allah befirman berkaitan dengan tempat persinggahan tawakkal ini, "Dan, hanya kepada Allah hendaknya kalian bertawakkal, jika kalian benar-benar orang yang beriman." (Al-Maidah: 23). Allah befirman ke

Amal Perbuatan Orang-orang Kafir Tidak Diterima

Orang-orang kafir dan kaum munafik, tidak diterima amal ibadah dan taat mereka karena tidak terpenuhi syaratnya, yaitu iman. Dan amal ibadah mereka bagaikan abu yang ditiup angin keras pada suatu hari

Hukum Pernikahan Manusia dan Jin

Bagaimana keabsahan pernikahan antara manusia dengan jin. Apakah dibenarkan? Jika dibenarkan sebagaimana pernah saya dengar, bagaimana hal itu terlaksana? Pertama. Allah telah memberikan kita nikmat d

Tatacara Pensucian Air yang Najis

Air yang sudah terkena pencemaran najis masih bisa disucikan kembali asalkan memenuhi ketentuan atau kriteria yang telah ditetapkan. Abu Ja'far Al Hindawani dan Abu Al Laits mengatakan bila air yang m

Air Mutanajjis

Air mutanajjis artinya adalah air yang tercampur dengan barang atau benda yang najis. Air yang tercampur dengan benda najis itu bisa memiliki dua kemungkinan hukum bisa ikut menjadi najis juga atau bi

Istiqamah

Allah befirman, "Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan, 'Rabb kami adalah Allah', kemudian mereka istiqamah (meneguhkan pendirian mereka), maka malaikatakan turun kepada mereka (dengan mengatakan),