Adakah Bohong atau Dusta yang Diperbolehkan?

Berbohong pada dasarnya merupakan perbuatan yang dilarang. Namun, terdapat 3 (tiga) hal yang menjadikan berbohong itu rukhsoh atau keringanan karena terdapat maslahat yang lebih besar. Hal ini berdasarkan hadits berikut.

أَنَّ أُمَّهُ أُمَّ كُلْثُومٍ بِنْتَ عُقْبَةَ بْنِ أَبِى مُعَيْطٍ وَكَانَتْ مِنَ الْمُهَاجِرَاتِ الأُوَلِ اللاَّتِى بَايَعْنَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا سَمِعَتْ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهُوَ يَقُولُ « لَيْسَ الْكَذَّابُ الَّذِى يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ وَيَقُولُ خَيْرًا وَيَنْمِى خَيْرًا ». قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَلَمْ أَسْمَعْ يُرَخَّصُ فِى شَىْءٍ مِمَّا يَقُولُ النَّاسُ كَذِبٌ إِلاَّ فِى ثَلاَثٍ الْحَرْبُ وَالإِصْلاَحُ بَيْنَ النَّاسِ وَحَدِيثُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ وَحَدِيثُ الْمَرْأَةِ زَوْجَهَا.

Ummu Kultsum binti ‘Uqbah bin ‘Abi Mu’aythin, ia di antara para wanita yang berhijrah pertama kali yang telah membaiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia mengabarkan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak disebut pembohong jika bertujuan untuk mendamaikan dia antara pihak yang berselisih di mana ia berkata yang baik atau mengatakan yang baik (demi mendamaikan pihak yang berselisih, -pen).”

Ibnu Syihab berkata, “Aku tidaklah mendengar sesuatu yang diberi keringanan untuk berdusta di dalamnya kecuali pada tiga perkara, “Peperangan, mendamaikan yang berselisih, dan perkataan suami pada istri atau istri pada suami (dengan tujuan untuk membawa kebaikan rumah tangga).” (HR. Bukhari no. 2692 dan Muslim no. 2605, lafazh Muslim).

Dusta dan Bohong Tetap Haram

Berdusta atau berbohong tetaplah perkara yang diharamkan. Hanya saja perkara tersebut diringankan ketika terdapat kemaslahatan yang lebih besar sesuai dengan hadits di atas.

Tawriyah, Permainan Kata

Namun apakah dusta yang dimaksudkan adalah dusta yang tegas ataukah cuma permainan kata-kata saja (disebut: tawriyah). Yang dimaksud tawriyah adalah menampakkan pada yang diajak bicara tidak sesuai kenyataan, namun dari satu sisi pernyataan yang diungkap itu benar.

Misalnya saja ada orang yang berselisih, kemudian si pendamai berkata ke masing-masing yang berselisih “Si fulan yang kamu benci selalu mendoakanmu”. Mendengar pernyataan seperti itu, kemungkinan besar kebenciannya akan mereda dan bisa saling memaafkan.

Pernyataan si pendamai tersebut termasuk dalam tawriyah. Karena orang yang saling berselisih tersebut tidak saling mendoakan secara langsung. Namun, jika dilihat sisi lain pernyataan tersebut benar. Karena setiap muslim akan saling mendoakan. Seperti saat tasyahud pada bacaan “assalamu ‘alaina wa ‘ala ‘ibadillahish sholihiin” (salam untuk kita dan hamba Allah yang shalih). Yang dimaksud di sini adalah doa bagi setiap muslim. Jadi seakan-akan pernyataan si pendamai tersebut benar karena ia pun mendoakan kaum muslimin secara umum dalam shalat.diperbolehkan jika ada maslahat yang besar.