Dokumentasi dalam Islam

Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya” (QS. Al Hijr:9)

Bagi sebagian besar kita, kegiatan dokumentasi adalah sesuatu yang sangat penting. Umumnya, dokumentasi lebih erat dikaitkan dengan foto-foto maupun video. Tentu hal itu tidak sepenuhnya salah, apalagi di era teknologi yang semakin berkembang pesat. Istilah dokumen, atau document dalam bahasa Inggris berarti setiap benda yang memuat atau berisi rekaman informasi. Atau dapat juga diartikan sebagai mencatat, merekam, membuat menjadi dokumen. Kata documentation sudah dikenal sejak abad ke 18, dan memasuki kepopuleran pada abad ke 19. Dalam perkembangannya, istilah dokumentasi mengalami banyak perubahan. Namun pada intinya, dokumentasi lebih mengacu pada penyusunan, penyimpanan, temu balik, pemencaran, evaluasi informasi terekam dalam bidang sains, teknologi, ilmu-ilmu sosial maupun kemanusiaan.

Namun, sadarkah kita bahwa ternyata kegiatan dokumentasi sudah dikenal lebih dulu pada masa kejayaan Islam. Jika kita membaca lembaran sejarah zaman kecemerlangan Islam di masa kekhalifahan Abu Bakar radhliyallahu’anha hingga masa kekhalifahan Utsman bin Affan radhliyallahu’anha, tentu kita akan mendapati sejarah pengkodifikasian Al Qur’anul Kariim, atau pendokumentasian Al Qur’an. Wahyu-wahyu Allah yang berisi pedoman hidup seluruh umat manusia ini pada mulanya disampaikan Rasulullah Saw kepada para shahabiyah dengan cara lisan. Saat itu, dokumentasi Kalamullah ini masih sebatas pada lembaran daun korma, lempengan tanah atau tulang-tulang binatang. Belum ada itikad untuk mengumpulkan menjadi satu kesatuan karena belum seluruhnya wahyu selesai turun. Jika dipaksakan untuk didokumentasikan menjadi satu kesatuan, dikhawatirkan harus direvisi atau ditulis ulang dari awal.

Setelah Rasulullah Saw wafat, kepemimpinan diserahkan kepada Abu Bakar radhliyallahu ‘anha. Pada masa kepemimpinan Abu Bakar, banyak terjadi penyelewengan terhadap ajaran-ajaran Islam yang telah ditetapkan oleh Allah Swt melalui firman-firmanNya yang disampaikan Rasulullah Saw. Selain itu, para shahabiyah penghafal Al Qur’an pun banyak yang syahid dalam berbagai pertempuran. Akhirnya, demi menjaga kemurnian Kalamullah ini, sang khalifah, Abu Bakar radhliyallahu’anha meminta Zaid bin Tsabit untuk menuliskan kembali firman-firman Allah Swt ini ke dalam naskah-naskah. Setelah melalui pencocokan dengan hafalan para shahabiyah yang masih hidup, naskah-naskah tersebut dijadikan satu dan mengikatnya dengan benang.

Pendokumentasian Al Qur’an sempat terhenti pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab radhliyallahu’anha. Pada masa khalifah Utsman bin Affan radhliyallahu ‘anha, Islam mulai menyebar ke segala penjuru Arab, bahkan ke seberang benua. Al Qur’an pun mengalami banyak penafsiran sesuai dengan daerah masing-masing sehingga tidak jarang menimbulkan perselisihan-perselisihan. Untuk menghindari perselisihan yang lebih besar, khalifah Utsman kemudian membentuk suatu tim yang dipimpin oleh Zaid bin Tsabit untuk mendokumentasikan atau membukukan Kalamullah. Tim ini terdiri atas Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, Said bin As dan Abdurrahman bin Haris bin Hisyam. Para shahabiyah ini diberikan petunjuk oleh khalifah Utsman dalam mendokumentasikan ulang Kalamullah, yaitu:

  • Pedoman bacaan dalam Kalamullah harus berdasar atas bacaan yang dihafal para shahabiyah tersebut;
  • Apabila terjadi perselisihan dalam bacaan, maka harus ditulis menurut dialek suku Quraisy sebab Al Qur’an itu diturunkan menurut dialek suku Quraisy.

Pendokumentasian mushaf Al Qur’an ini telah disetujui oleh kalangan shahabiyah termasuk di dalamnya Ali bin Abi Thalib serta Al Hasan dan Al Husein.

Pentingnya dokumentasi telah lebih dulu disadari oleh kaum muslimin. Makna dokumentasi tidak hanya sebagai kegiatan pengumpulan naskah-naskah yang tersebar tentang suatu kegiatan, peristiwa, maupun pengumpulan aturan-aturan yang mengikat hajat hidup orang banyak, tapi juga menanamkan kesadaran akan berpedoman pada sesuatu yang otentik, jelas dasar-dasarnya, dan bersumber dari sesuatu atau seseorang yang dipercaya dan terbukti derajat ilmu dan pengamalannya. Seperti juga pada pendokumentasian Al Qur’an yang memang betul-betul dipersiapkan oleh khalifah Utsman dengan tim pembukuan mushafnya.

 

Referensi:

  1. http://konsultasisyariah.com/pembukuan-al-quran
  2. http://www.anneahira.com/sejarah-pembukuan-al-quran.htm
  3. http://belajarcepatbacaquran.com/search/pembukuan-alquran-pada-masa-usman/
  4. http://www.kajianislam.net/modules/newbb/viewtopic.php?viewmode=flat&topic_id=323&forum=3
  5. Sulistyo-Basuki, Pengantar Dokumentasi, 2004, Bandung: Rekayasa Sains.

 

oleh : Rina Rakhmawati, Yogyakarta

Blog