Fatwa DSP PKS tentang Hukum Muhasabah Akhir Tahun Masehi

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Bagaimana menyikapi Tahun Baru Masehi di mana banyak umat Islam yang melakukan acara Muhasabah di malam tahun baru tersebut? Sekian, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

– Mohammad Arifin-Tanjung Priok. –

Jawaban :

الحمد لله رب العالمين والصلا ة والسلام على سيدنا محمد و على اله و صحبه و من تبعه الى يو م الدين .اما بعد

Mengingat kebiasaan yang terjadi di masyarakat pada malam tahun baru (ikut-ikutan tradisi Nasrani atau Barat setelah Natalan sebagaimana tradisi pesta dan maaf-maafan/pengakuan kesalahan) dari berbagai praktik hura-hura, kemaksiatan, beraneka kegiatan dan acara-acara jahiliyah, yang kemudian timbul kebiasaan paradoks lazimnya beberapa tahun terakhir ini yaitu semacam kegiatan rutin “Muhasabah Islamiyyah” yang diisi berbagai macam kegiatan dakwah di antaranya shalat berjamaah Qiyamullail, tasmi’ tilawah, ceramah, seminar, dan tabligh, yang diadakan dengan pertimbangan mencari alternatif kegiatan yang lebih “Islami” sebagai pengganti atau pengalihan positif dan memanfaatkan momentum tradisi untuk acara dakwah. Maka dengan ini Dewan Syari’ah memandang perlu untuk memberikan penjelasan fatwa syar’i tentang masalah tersebut sebagai berikut:

1. Penyelenggarakan acara “Muhasabah” pada malam tahun baru tersebut semula adalah sekedar desakan suatu kebutuhan (hajah/hajat) da’awi yang kemudian dikategorikan dalam kaidah “darurat” (Dhorurat).

الحاجة تنزل منزلة الضرورة
Kebutuhan diposisikan dalam posisi darurat
Yang mungkin dapat mentolerir hal-hal yang semula diharamkan dan hal ini harus dibatasi seperlunya (sekadarnya), berpegang pada kaidah syar’i yang menetapkan,

الضرورات تقدر بقدرها
Darurat itu dibatasi sekedarnya saja.

2. Menimbang bahwa keterlanjuran dan kelangsungan dari acara rutin ”Muhasabah” tersebut dapat menjurus kepada Pengadaan Bid’ah Baru dengan adanya semacam ”kelaziman keagamaaan” yang terikat pada waktu dan tata cara tertentu dari kegiatan keagamaan dan Bid’ah semacam ini bila tidak dalam darurat maka hukumnya adalah terlarang.

Dalam hal ini kita perlu mempertimbangkan kaidah syariah yaitu: “Saddudz dzari’ah” (Suatu langkah prventif untuk mengantisipasi/menanggulangi adanya kemungkinan menjurus kepada penyelewengan atau pelanggaran) sebagai pemandu dalam menentukan sikap, di samping kaidah lain yang mengatakan:

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

Mencegah kerusakan lebih didahulukan dari pada mengambil manfaat”.

Mencegah adanya kerusakan dalam agama dengan adanya bid’ah baru lebih didahulukan daripada mengambil manfaat dari acara tersebut. Sebab kita tidak ingin keluar dari satu kerusakan beralih kepada kerusakan yang lebih besar (dalam akidah dan agama).

3. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka Dewan Syariah memutuskan untuk mengeluarkan Fatwa keharusan pemberhentian dan peniadaan acara rutin ”Muhasabah” yang diadakan setiap malam tahun baru.

4. Risalah (pesan misi) ”Muhasabah” tersebut  seyogianya tetap dan harus selalu digencarkan lewat media dan momentum keagamaan yang sudah ’lazim’ di masyarakat Islam seperti khutbah Jum’at, Majlis Ta’lim, dan sebagainya. Yaitu dengan mengarahkan generasi muda dan masyarakat umumnya untuk tidak mengikuti acara-acara jahiliyah pada malam tahun baru dan menyerupai orang-orang kafir (Tasyabbuh bil Kuffar) sebab barangsiapa yang menyerupai sekelompok orang maka ia termasuk ke dalam golongan mereka (man tasyabbaha bi qaumin fahuwa minhum)

5. Perlu adanya diversifikasi kegiatan-kegiatan da’wah menjelang datangnya tahun baru (tidak bertepatan dengan malam tahun baru) seperti tabligh, seminar, dan sebagainya untuk gencar menyampaikan  risalah muhasabah tersebut agar masyarakat tidak terjerumus ke dalam jebakan bid’ah dan kemaksiatan di malam tahun baru. Dan perlu diingatkan bahwa pada prinsipnya; muhasabah seharusnya dilakukan setiap hari oleh masing-masing individu muslim tidak  perlu menunggu momentum, baik kepada dirinya sendiri maupun kepada orang lain.

6. Perlu adanya  langkah evaluasi melalui kegiatan-kegiatan dakwah yang diselenggarakan setelah berlalunya tahun baru. Evaluasi melalui mimbar-mimbar keagamaan untuk menekankan tingkat kemaksiatan atau mengambil pelajaran dari pengalaman agar tidak terulang lagi atau menjadi lebih baik di masa depan.

Demikianlah fatwa kami terkait dengan penyikapan di tahun baru masehi.

والله اعلم با الصواب والموفق و الهدى الى سواء السبيل و الحمد لله رب العا لمين

Sumber: Fatwa-fatwa Dewan Syariah Pusat PKS, terbitan Harakatuna, halaman 45.