HaKI dan Bagaimana Islam Menyikapinya

HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan masalah kontemporer yang belum dibahas secara mendetail oleh ulama terdahulu. Adapun ulama kontemporer sudah banyak menyinggung masalah ini di dalam karya-karya mereka. Diantaranya adalah Sa’duddīn Muhammad Al Kibī, DR. Rofīq Yūnus Al Miṣrī, Prof. DR. Wahbah Zuhaylī dan yang lain-lain.

HaKI sering disebut orang dengan HaKI, HKI atau IPR (intelectual Property Project). Ada yang dipatenkan seperti 1-click patent, ada yang di copyright-kan, ada yang trademark-nya didaftarkan dan sebagainya.

Sejarah HaKI dimulai di Venice, Italia tahun 1470 ketika mereka mengeluarkan UU HaKI pertama yang melindungi Paten. Peneliti semacam Caxton, Galileo dan Guttenberg menikmati perlindungan dan memperoleh hak monopoli atas penemuan mereka. Hukum paten di Venice diadopsi oleh kerajaan Inggris pada tahun 1623, Amerika Serikat sendiri baru memiliki UU paten pada tahun 1791.

Dengan UU tersebut terbentuklah konvensi untuk standarisasi, perlindungan dan prosedur mendapatkan hak, yaitu:

  1. Paris Convention (1883) untuk masalah paten, merek dagang dan desain.
  2. Berne Convention (1886) untuk masalah copyright atau hak cipta.

Konvensi ini memutuskan untuk membentuk United International Bureau for the Protection of Intelectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intelectual Property Organization (WIPO). Setelah itu WIPO menjadi bahan administratif khusus PBB, dan WIPO menetapkan 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual sedunia pada tahun 2001. Kemudian muncul persetujuan umum tentang tarif dan perdagangan (GATT) di Maroko pada 15 April 1994.

Pengertian

DR. Wahbah Zuhaylī menyebut istilah HaKI dengan istilah haqqul Ibdā‘ atau haqqul Ibtikār. Maknanya adalah hak milik permulaan yang tidak berbentuk nyata dan memiliki nilai keunggulan, keaslian dan permulaan. Hak ini didapat berdasarkan pemikiran dan karya manusia. Misalnya adalah hak cipta karya tulis, hak merek dagang, dan lain sebagainya. Hak ini bersifat maknawi yang dapat dirasakan manfaatnya.

Di dalam buku yang disusun oleh anggota IKAPI dijelaskan makna HAKI adalah kekayaan pribadi yang dapat dimiliki dan diperlakukan sama dengan bentuk-bentuk kekayaan lainnya.

Karakteristik HaKI

Masalah HaKI ini muncul dikarenakan sebagai bentuk penghargaan terhadap nilai-nilai seni dan hasil cipta manusia. Pada era abad 18-an di Eropa, masalah ini diangkat dan dimasukkan ke dalam harta yang bernilai dan memiliki nilai jual. Perkembangan tersebut hingga masa pertengahan kedua abad 20 hingga masyarakat seluruh dunia mengakui tentang hak ini. Hal tersebut dikarenakan nilai yang dimilikinya dan kekhasan yang tidak mungkin setiap orang bisa melakukannya.

HaKI ini memiliki manfaat yang bisa digunakan oleh manusia. Seorang yang memiliki karya berupa tulisan. Maka tulisan yang ia buat pada dasarnya memiliki manfaat sebagai tambahan pengetahuan bagi orang lain. Ataupun seorang yang menemukan hal baru dalam bidang IPTEK. Maka hasil temuannya itu akan bernilai dan bermanfaat bagi orang lain jika memang sudah diuji dan memiliki keistimewaan.

Aspek manfaat dalam timbangan Fiqh Muamalah dapat dikategorikan ke dalam harta yang bernilai. Sedangkan manfaat yang dikategorikan sebagai harta itu bisa dalam hal ma’nawiyah dan mādiyah. Hal ini dikemukakan oleh al ‘Izz Bin ‘Abdis Salām dengan pernyataan beliau yaitu tujuan yang nyata dari sebuah harta adalah yang dapat dirasakan manfaatnya. Dan manfaat yang terdapat dalam HaKI adalah dapat dikategorikan sebagai harta yang bisa dijual, dimanfaatkan, ada jaminan padanya, dan bisa diperjualbelikan.

Jenis-Jenis HaKI

Uraian berikut ini akan memaparkan jenis-jenis HaKI yang dikemukakan oleh Doktor Wahbah Zuhaylī. Beliau mengkategorikannya menjadi tiga macam. Yaitu hak cipta, hak paten, dan hak merek dagang.

Hak Cipta (Copyraight)

Yaitu hak seseorang dalam menemukan sebuah gagasan ilmiyah, budaya, atau seni. Baik itu dengan menggumpulkan, mengklasifikasikan, memulai sesuatu yang baru, melengkapi sesuatu yang sudah ada, membenarkan kesalahan, sbuah interpretasi dan penjabaran, ringkasan, perbaikan, ataupun penyusunan ulang dengan lebih tertib.

Hak ini secara syar’i diakui kerena sudah menjadi kebiasaan masyarakat dan untuk mendatangkan maslahah bagi orang banyak. Di Indonesia UU copyright diatur dalam UU no 19 tahun 2002

Hak Paten (Patent)

Yaitu hak penemu yang berkaitan dengan seni dan budaya. Hak ini berkaitan dengan sebuah perusahaan produksi, seperti penemuan radio dan televisi. Hak ini diakui dan dibuat undang-undang sejak Revolusi Perancis pada tahun 1791. Lalu undang-undang ini dirubah menjadi hak interogatif sebuah negara pada tahun 1967.

Hak ini dimiliki jika si penemu memang menemukan hal yang baru yang belum ditemukan orang lain. Sehingga hak ini menjadikannya tidak boleh ditiru, dicopy, dan dijiplak sejak pertama kali diumumkan.

Seseorang yang memiliki hak paten dapat memiliki hak-hak sebagai berikut:

Satu, penisbatan hasil temuan hanya kepadanya. Sehingga temuannya itu terpelihara dari plagiat dan penjiplakan oleh orang lain.

Dua, hak mendapatkan nilai atas hasil temuannya dan dapat diwariskan dalam kurun waktu tertentu.

Hak paten ini juga diakui secara syar’i sebagaimana hak cipta. Di Indonesia UU tentang paten diatur dalam UU no 14 tahun 2001 yang melindungi ide dari pembuatnya.

Merek Dagang (Trade Mark)

Yaitu sesuatu yang terkenal dari sebuah usaha karena kemasyhuran barangnya dan kekhususannya di khalayak umum dikarenakan sistem pengelolaan yang baik dari pemrakarsanya.

Merek dagang ini mencakup tiga unsur yaitu Nilai lebih yang dimiliki, nama dagang yang jelas dan hak geografis pemasaran

Manfaat merek dagang ini ada tiga yaitu Membedakan produk yang dimiliki dengan produk-produk yang lain, mengenalkan dan mempopulerkan produk yang dimiliki, dan memungkinkan untuk mengadakan persaingan harga dengan produk-produk lain yang semisal.

Hak ini dapat diakui syar’i karena aspek maslahah di dalamnya. Di Indonesia UU Merek dagang diatur dalam UU no 15 tahun 2001, contohnya kacang atom merek Garuda dan minuman mereka coca cola.

Kaitannya dengan HaKI di Indonesia, Romi Satrio Wahono menambahkan  4 ragam HaKI lainnya yaitu: Rahasia Dagang (trade secret) sebagai contoh, rahasia dari formula Coca-cola, di Indonesia rahasia dagang diatur dala UU no 30 tahun 2000. Service Mark. Contoh lampu Philips dengan service mark “Terus Terang Philips Terang Terus”. Desain Industri yang diatur dalam UU no 31 tahun 2000 dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang telah diatur dalam UU no 32 tahun 2000.

Tinjauan Ulama Berkenaan dengan HaKI (Hak Cipta, Paten, dan Merek Dagang, dan lainnya)

Permasalahan ini merupakan permasalahan kontemporer yang tidak terdapat dalam al qurān, as sunnah, ataupun ijmā’, serta perkataan para sahābat dan mujtahidīn. Karenanya ulama kontemporer berbeda pendapat tentangnya. Mereka terbagi menjadi dua kelompok:

Pertama, sebagian ulama kontemporer diantaranya AÍmad Al hajī Al Kurdī menyatakan tidak adanya hak cipta dan tidak boleh menerima kompensasi harta atas hak tersebut.[1] Mereka menggunakan dalil sebagai berikut:

  1. Adanya hak ini mencegah orang lain untuk mencetak karya ilmiahnya tersebut kecuali dengan memberikan kompensasi finansial. Hal ini termasuk menyembunyikan ilmu yang dilarang menurut tinjauan syar’i. sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al Kitab, mereka itu dilaknati Allah dan dilaknati (pula) oleh semua (makhluq) yang dapat melaknati.” (QS. Al Baqarah: 159)Begitu pula sabda Rasūlullah saw, “Barangsiapa ditanya tentang ilmu kemudian dia menyembunyikannya maka pada hari kiamat akan diberi tali kekang dari api neraka.” (HR. Abu Dawud)
  2. Ilmu termasuk salah satu bentuk mendekatkan diri dan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, bukan termasuk barang dagangan dan pekerjaan. Karenanya, amalan yang mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak layak untuk mengambil upah atasnya. Bahkan selayaknya seorang alim untuk mengajarkannya dan memberikan manfaat atas ilmunya tanpa timbal balik secara finansial. Adapun untuk pemenuhan kebutuhan seorang alim tersebut merupakan kewajiban umat, sebagaimana keadaan salafus shalih. Dulu, para khalīfah memberikan banyak materi kepada para ulama, begitu memuliakan, serta memenuhi seluruh kebutuhan hidup mereka.
  3. Hak mu῾allif (hak cipta) tersebut dianalogikan (diqiyaskan) dengan hak syuf’ah. Yang mana itu hanya sebatas hak personal tanpa boleh untuk mengambil keuntungan finansial atas buah pikirannya.

Kedua, mayoritas ulama kontemporer di antaranya Syaikh Muḥammad Burhānuddīn As Sanbuhalī, Doktor MuÍammad Fathi Adduroni, Doktor Bakr bin ’Abdullāh Abu Zayd, dan Doktor Wahbah Zuḥaylī mengakui adanya hak cipta dan kebolehan mengambil kompensasi finansial atasnya. Pendapat mereka disandarkan pada dalil berikut:

  1. Menurut jumhūr al fuqaha` selain dari madhab Ḥanafiyah, manfaat termasuk dalam harta milik padahal itu merupakan perkara abstrak. Dan tidak diragukan lagi, buah pikiran seseorang menyerupai manfaat yang dimanfaatkan oleh orang lain. Karenanya –buah pikiran- dianggap sebagai harta milik yang boleh untuk dipindahtangankan secara syar’i.
  2. Kebiasaan umum yang terjadi bahwa hak cipta merupakan bentuk kreativitas dan hasil karya. Mereka mengakui kompensasi atasnya dan juga upah darinya. Seandainya hak ini tidak boleh untuk mendapatkan kompensasi dan tidak layak disebut sebagai pekerjaan yang halal, tentulah upah tersebut merupakan hasil yang haram. Seseorang yang membuat hasil karya telah mengorbankan waktu, tenaga, dan biaya. Serta hal-hal lain yang dia upayakan. Sehingga wajar saja jika dia mengambil upah atas hasil kerjanya tersebut.
  3. Sesungguhnya syarīat Islam mengharamkan seseorang menyandarkan perkataan kepada orang lain atau kepada selain sumbernya. Akan tetapi mengharuskan untuk menisbatkan perkataan dan pemikiran kepada pemiliknya. Tujuannya adalah agar pujian atau imbalan atas kebaikan yang telah dilakukan tidak ditujukan kecuali kepada sang pelaku.

Telah diriwayatkan dari Imam Al Ghazali bahwa Imam Ahmad ditanya tentang seseorang yang lembaran bukunya terjatuh. Di dalamnya terdapat tulisan Íadith dan yang lainnya, apakah yang menemukan boleh menulisnya atau mengembalikannya? Beliau menjawab, “Tidak (boleh menulisnya), akan tetapi meminta izin kemudian baru menuliskannya.”

  1. Seorang penulis/penyusun bertanggung jawab atas hasil tulisannya tersebut dan dia akan dihisab atasnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qāf ayat 18)
  2. Sesungguhnya hal itu merupakan hak milik bagi pengarangnya karena termasuk buah karyanya.
  3. Ulama terdahulu pernah memberikan contoh tentang memanfaatkan hasil karya tersebut. Yaitu yang dilakukan oleh Al Ḥāfidh Abu Nu’aim Al Asfahanī yang menjual kitabnya “Al Ḥāliyah” dengan harga empat dinar.
  4. Satu kaedah yang dipaparkan para ulama. Yaitu barangsiapa beribadah untuk mengambil ganti atasnya, maka tidak boleh. Akan tetapi jika dia mengambil ganti untuk melakukan ibadah, maka hal itu dibolehkan.

Begitu juga dengan hasil karya. Jika dia membuat karya sebagai bentuk ibadah untuk didapat hasilnya, maka hal itu tidak boleh. Akan tetapi jika dia mengambil hasil dari karyanya itu untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka hal itu dibolehkan.

Dari pemaparan dua pendapat tersebut yang paling rajih adalah pendapat kedua. Yakni hak cipta diakui secara syar’i dan boleh menyerahkan hak tersebut kepada orang lain. Sebab, apabila hak cipta tidak diakui tentu akan menjadikan seseorang berhenti dari berkarya.

Adapun pendapat pertama yang mengatakan bahwa hak cipta merupakan bentuk menyembunyikan ilmu tidak dapat dibenarkan. Pengkomersilan hak cipta bukan berarti menghalangi untuk menyebarkannya. Itu hanyalah alasan syaithoni dari oknum-oknum untuk menerbitkan buku tanpa memberikan kompensasi apapun kepada penulis.

Begitu juga dengan alasan bahwa menyebarkan ilmu merupakan salah satu bentuk mendekatkan diri kepada Allah dan ketaatan kepada-Nya yang tidak pantas untuk menerima upah juga tidak dapat diterima. Sebab, para ulama kontemporer memfatwakan bolehnya mengambil upah atas amalan ketaatan seperti menjadi imam, adzan, dan mengajarkan al qur’an.

Sedangkan menganalogikan hak cipta dengan hak syuf’ah juga merupakan analogi yang berbeda (qiyās ma’a farīq). Hal ini dikarenakan seorang penulis telah mencurahkan segenap pikiran dan usahanya untuk menghasilkan penemuan. Karenanya boleh baginya untuk mengkomersilkannya.

Perkumpulan Konferensi Fiqh Islam yang kelima di Kuwait pada tanggal 10 Desember  1988 M membahas tentang Hak-Hak Maknawiyah atau Hak Cipta dan pembahasan lainnya. Kemudian menghasilkan beberapa poin:

  1. Merek dagang, logo dagang, hak cipta, desain industri, dan hak paten merupakan hak khusus bagi pemiliknya. Hal ini menjadi sesuatu yang maklum pada masa sekarang ini dan memiliki nilai finansial untuk dikomersilkan. Hak ini diakui secara syar’ī dan tidak boleh dilanggar.
  2. Boleh memperdagangkan atau memindah tangankan merek dagang, logo dagang, dan desain industri dengan kompensasi harta apabila terbebas dari ketidakjelasan, penipuan dan hal itu diakui sebagai hak komersial.

_________________________

Referensi:

Wahbah Zuhaylī, Al Muamalah Al Māliyah Al Mu’āṣiroh, (Dimsyaq: Dārul Fikr, 2008)

Al ‘Izz bin Abdis Salām, Qowā’idul Ahkām Fī Maṣālihil Anām, (Beirut: Dārul Ma’ārif)

Imam As Suyūtī, Al Asybah Wan Nazā‛ir, (Riyadh: Maktabah Nizar Al Bass, 1997)

Ibnu Qudāmah, Al Mughnī, (Riyadh: Darul ‘Alam Al Kutub, 1997)

Sa’duddin Muhammad Al Kibi, Al Muamalah Al Mu’ashiroh fi Dhouil Islam, (Beirut: Al Maktab Al Islami, 2002)

Romi Satrio Wahono, Dapat apa sih dari Universitas? (kumpulan artikel dari blog RomiSatrioWahono.net), editor, Suherman, Msi, (Bandung: ZIP Books, 2009)