Hukum Berkumur Saat Puasa Menurut Hadist

Assalamualaikum Wr.Wb

Gimana kabar nya sahabat Fimadani ? Semoga selalu di jaga kesehatan nya oleh Allah SWT. Nah salah satu cara terbaik untuk menjaga kesehatan adalah dengan cara berpuasa. Anda dapat berpuasa pada Senin-Kamis Atau Puasa daud (Selang-Seling).

Lalu Ketika anda berpuasa pasti pernah terbenak dalam pikiran anda “apakah boleh kumur-kumur ketika puasa? “. Menurut Hadist Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, 

Yang Artinya:

Muhammad bin Al-khatib Asy-Syarbini Rahimahullah menerangkan bahwa mubalaghah (berlebih-lebihan atau serius) dalam berkumur-kumur adalah dengan memasukan Air hingga ke ujung langit-langit mulut, serta mengenai sisi gigi dan gusi .

Melakukan kumur-kumur ketika wudhu adalah salah satu dari kesempurnaan wudhu. Ketika berwudhu hal itu disunnahkan kecuali saat berpuasa. Hal ini diisyaratkan dalam hadits Laqith bin Shabirah radhiyallahu ‘anhu di atas.

Asy-Syarbini rahimahullah mengatakan, “Menurut madzhab Syafi’i, jika seseorang berlebih-lebihan ketika berkumur-kumur dan menghirup air ke dalam hidung (istinsyaq) Lantas air tadi yang masuk ke dalam tubuh, maka puasanya batal.

Karena orang yang berpuasa dilarang untuk memasukan dzat kedalam tubuh dalam bentuk padat atau pun cair. Dan di larang untuk berlebih-lebihan dalam berkumur” ketika sedang berwudhu.

Namun jika sedang berwudhu dan tidak berlebih-lebihan dalam memasukan air kedalam mulut dan tertelan tanpa di sengaja maka hukum nya tidak membatalkan (Al-majmu’, 6:230)

Berkumur Ketika Sedang Berwudhu Apakah Boleh ?

Berwudhu

Sering menjadi perbincangan di antara umut muslim tentang sebuah pertanyaan yang seditkit mengkhawatirkan dan menjadi tanda tanya dalam kehidupan selama ini. Ya pertanyaan itu berisi “Apakah berkumur ketika sedang Berwudhu di perbolehkan atau malah di larang dalam Islam?”.

Pendapat yang memperbolehkan berkumur saat puasa mengatakan bahwa jika kumur-kumur ketika berwudhu adalah kegiatan yang sunnah dari wudhu itu sendiri. Maka itu boleh di lakukan dan boleh di lewatkan, apalagi mengingat pahala sunnah yang kerjakan pada saat bulan ramadhan menjadi berlipat-lipat pahalanya setara dengan pahala amalan yang di wajibkan.

Jadi sayang untuk di lewatkan momen seperti ini. Tentunya perlu di kaji lebih dalam lagi tentang pengertian dan dalil dari hukum berkumur-kumur ketika berpuasa. Pada kesempatan kali ini kami akan mencoba menjelaskan pendapat dengan di dasari Hadist-Hadist yang shahih.

Dalam hal ini perlu diingat bahwa hal yang dapat membatalkan puasa adalah melakukan makan dan minum. Di dalam Fiqih imam Syafi’i berkumur saat puasa Hukumnya “MAKRUH”. Di jelaskan bahwasanya berkumur untuk wudhu di perbolehkan sepanjang tidak berlebih-lebihan seperti penjelasan di atas.

Lalu bagaimana hukum nya ketika berkumur-kumur jika tidak dalam keadaan berwudhu, apa di perbolehkan ?

Kumur-kumur

Pembahasan di atas bukan cuman berlaku ketika sedang berwudhu saja, namun jika di luar wudhu saat berpuasa tetap dibolehkan berkumur-kumur dan memasukan air kedalam mulu asal tidak berlebih-lebihan dan tertelan saja.

Jika berlebih-lebihan maka itu hukum nya sudah batal puasa nya dan jika tertelan di sengaja maka hukumnya pun membatalkan. Oleh karena itu lebih baik kita mengantisipasi agar tidak sering berkumur-kumur dalam Puasa agar tidak membuat puasa kita batal.

Terus, apakah ketika sudah berkumur-kumur kita di wajibkan untuk mengeringkan mulut ?

Al-Mutawalli dan ulama lain berpendapat dengan mengatakan “Jika orang yang berpuasa kumur-kumur, hendaklah ia memuntahkan air yang masuk ke dalam mulut. Namun ia tidak di haruskan untuk mengeringkan mulutnya dengan kain dan semacamnya. Hal ini tidak ada perselisihan di kalangan ulama.

Al-Mutawalli memberi alasan bahwa seperti itu sulit untuk dihindari karena yang ada nantinya tetap sesuatu yang basah saat telah dimuntahkan dan seperti itu tidak mungkin terpisah.