Hukum Jual Beli Kucing Dalam Islam, (Para Pecinta Kucing Harus Tahu!)

Hukum Jual Beli Kucing Kucing merupakan salah satu hewan yang peminatnya sangat banyak, tak heran bila sangat banyak pecinta hewan yang menjadikan kucing sebagai hewan peliharaan. Tingkah laku kucing sungguh menggemaskan, semua aktivitasnya terlihat lucu membuatnya banyak orang terhibur.

Jenis kucing pun bermacam-macam mulai dari kucing kampung, hingga kucing ras seperti persia, anggora, siam, sphinx dan banyak lainnya. Harga beberapa kucing ras yang luar biasa tinggi pun tak menjadi halangan bagi pecinta kucing untuk memiliki kucing idamannya.

Transaksi jual beli kucing tentu sudah umum kita ketahui, bahkan mungkin kita pernah melakukannya juga? Namun, tahukah anda bagaimana hukum jual beli kucing dalam Agama Islam?

Permasalahan yang Ada Terkait Hukum Jual Beli Kucing

Hukum jual beli kucing dalam Islam, Bagaimana Sebenarnya?

Kumpulan Dalil dan Pendapat Para Ulama Terkait Jual Beli Kucing

hukum jual beli kucing dalam islam
www.pixabay.com

Membolehkan Jual Beli Kucing

Ulama madzhab 4, yakni dari Hanafiyyah, Hanaabilah, Malikiyyah dan Syafi’iyyah mengeluarkan pernyataan bahwa hukum jual beli kucing adalah boleh. Pernyataan tersebut didasarkan pada fakta bahwa kucing bukan termasuk hewan yang najis.
Berikut Beberapa ulama dari 4 madzhab yang menyatakan bahwa hukum jual beli kucing adalah boleh, yakni:

  1. Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisy yang bermadzhab Hanabillah, menyatakan kebolehan jual beli kucing dalam kitabnya Al-Mughni: 4/193.
  2. Imam Al-Dusuqi dari madzhab Malikiyyah, menyatakan bolehnya jual beli kucing dalam Islam yang tertulis pada kitabnya Hashiyah Al-Dusuqi: 3/11.
  3. Imam Al-Kasani yang bermadzhab Hanafiyyah, menyatakan tidak dilarangnya hukum jual beli kucing yang tertuang dalam kitabnya Bada’i Al-Shana’i: 5/142.
  4. Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisy yang bermadzhab Hanabillah, menyatakan bahwa hukum jual beli kucing adalah boleh, hal ini tertuang dalam kitabnya Al-Mughni: 4/193.

Imam An-Nawawi mengutip pendapat Imam Ibnu Mundzir yang mengatakan bahwa menurut Ijma’ (kesepakatan) para ulama, memelihara kucing adalah boleh, sehingga jual beli kucingn pun diperbolehkan. [Al-Majmu’: 9/230]

Mengharamkan Jual Beli Kucing

Diriwayatkan dari Abu Zubair: “Aku bertanya kepada sahabat Jabir tentang hukum jual beli sinnaur (kucing liar), maka beliau berkata: Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mencegah itu (jual beli sinnaur dan anjing.” [HR. Muslim]

Adapula pendapat – pendapat yang mengharamkan terjadinya proses jual beli kucing (Madzhab Az-Zhahiri), Madzhab ini mengacu padaa hadits yang telah diriwayatkan oleh Abu Zubair. Pendapat ini dikeluarkan oleh Imam Ibnu Hazm, Ulama madzhab Az-Zhahiri dan tercatat dalam kitabnya yang berjudul Al-Muhalla (9/13).

Imam Ibnu Al-Qoyyim juga memiliki pendapat bahwa haram hukumnya proses jual beli kucing. Beliau mengatakan dalam kitabnya berjudul Zadu Al-Ma’ad: “Dan seperti itu (Haram jual beli kucing), berfatwa Abu Hurairah RA. Hal ini juga merupakan pendapat yang dikeluarkan oleh Imam Mujaahid dan Imam Thawus, dan Ulama Ahli Adz-Dzahir dan Jabir Bin Zaid dan salah satu dari 2 riwayat yang ditulis oleh Imam Ahmad. Dan ini merupakan pendapat yang benar karena Shahihnya Hadits, dan tidak ada dalil-dalil yang menentang pendapat tersebut. Maka hukumnya adalah wajib mungikutinya.” [Zadu Al-Ma’ad: 5/685].

Tetapi, pendapat yang dikeluarkan oleh Imam Ibnu Al-Qoyyim ini disanggah oleh Imam An-Nawawi. Argumen yang dimiliki Imam An-Nawawi adalah:

“Jawaban Abi Sulaiman Al-Khattaby dan Imam Qaffaal dan Abi Al-Abbaaas Bin Aash dan Ulama lain: Al-Murad (Sebuah perkara yang dikehendaki dari hadits yang telah diuraikan di atas) adalah kucing liar. Maka tidak sah jika menjualnya (kucing liar), karena menjual kucing liar tersebut tidak mengandung kemanfaatan (menurut Syara’).” [Al-Majmu’: 9/230]

Kesimpulan

Dari hadits yang diriwayatkan dari Abu Zubair, ada 2 pendapat dari para Ulama berkaitan tentang Hukum Jual Beli Kucing:

Pendapat yang pertama yaitu, diperbolehkannya transaksi jual beli kucing, dengan catatan bahwa kucing tersebut tidak termasuk dalam golongan sinnaur atau yang disebut kucing liar, karena ketidakbolehan menjual kucing yang terdapat di dalam hadits adalah sinnaur (kucing liar). Para ulama memandang tidak adanya kemanfaatan yang didapat dari menjual belikan kucing liar. Selain itu, kucing termasuk salah satu hewan yang tidak najis, sehingga jual beli kucing dibolehkan.

Pendapat yang kedua yaitu, mengharamkan jual beli kucing karena terdapat hadits yang Shahih dari Abu Zubair yang telah diriwayatkan oleh Imam Muslim. Hadits di atas menunjukkan bahwa jual beli kucing dalam Islam adalah harami, tanpa memandang apakah itu sinnaur (kucing liar) atau jenis-jenis kucing yang biasa dipelihara manusia, seperti persia, anggora, siam, sphinx dan jenis-jenis kucing peliharaan lainnya).

Wallahu A’lam