Hukum Jual-Beli Mushaf pada Muslim dan Non Muslim

Menjual Pada Muslim

Bisa menjual Mushaf dan membelinya dan tidak makruh pembeliannya. Adapun tentang makruhnya atas penjualannya ada dua pendapat dari tiga sahabat kami. Pendapat yang lebih kuat(sahih) sebagaimana disebutkan oleh Asy-Syafi’i adalah makruh. Mereka yang berpendapat tidak makruh menjual dan menjual dan membelinya ialah Hasan Al-Bashri, Ikrimah dan Al-Hakam bin Uyainah.

Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas. Sebagian ulama tidak menyukai penjualan dan pembeliannya. Ibnu Mundzir menceritakannya dari Alqamah, Ibnu Sirin, An-Nakha’i, Syuraih, Masruq dan Abdullah bin Zaid. Diriwayatkan dari Umar bin Abu Musa Al-Asy’ari adanya larangan keras menjualnya.

Sebagian ulama mengharuskan pembeliannya dan tidak menyukai penjualannya. Ibnu Mundzir menceritakan dari Ibnu Abbas, Said bin Jubair, Ahmad bin Hanval dan Ishaq bin Rahawaih.

Menjual Pada Non Muslim

Diharamkan pergi membawa Mushaf ke negeri musuh jika ditakutkan mushaf akan jatuh ke tangan mereka berdasarkan hadits manyhur dalam Shahihain:

“Sesungghunya Rasulullah saw melarang pergi membawa Al-Qur’an ke negeri musuh.”

Diharamkan menjual mushaf kepada orang Dzimmi. Jika dia menjualnya, maka ada dua pendapat Asy-Syafi’i berkenaan dengan perkara tersebut.

Pendapat yang lebih sahih adalah tidak sah jual belinya, sedang pendapat kedua jual belinya sah. Dalam keadaan itu diperintahkan menghilangkan pemilikan daripadanya. Orang gila dan anak kecil yang belum bisa membedakan (belum mumayyiz) dilarang menyentuh Mushaf supaya tidak melanggar kehormatannya. Larangan ini wajib dilakukan oleh walinya dan orang yang melihatnya.

Wallahua’lam

Imam An Nawawi