Mensucikan Benda Yang Asalnya Najis

Najisnya suatu benda tidak ditentukan oleh rumus kimia tertentu, tetapi ditentukan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam syariah yang diturunkannya. Sehingga apakah suatu benda itu najis atau tidak, kita tidak bisa membuat rumus kimianya, juga tidak ada formulanya.

Formula yang kita pakai adalah semata-mata formula teks syariah. Artinya, kalau di dalam nash Quran atau hadits ada benda yang dikatakan najis, maka hukumnya najis.

Sebaliknya, bila tidak ada teks syariah yang menyebutkan kenajisannya, baik langsung zatnya, atau kriterianya, atau campurannya, maka benda itu tidak boleh kita ubah statusnya menjadi benda najis.

Maka sebagaimana hukum najis itu datang dari Allah, sebaliknya juga berlaku bahwa ketidak-kenajisan suatu benda itu juga datang juga datang dari Allah. Bentuk mudahnya, ketika suatu benda najis disebutkan oleh teks syariah telah mengalami hal-hal tertentu lalu dikatakan tidak najis lagi, maka tugas kita hanya tinggal mengiyakan saja.

Ada dua metode yang dikenal dalam syariah untuk mengubah benda najis menjadi benda yang suci. Pertama, dengan cara penyamakan. Maksudnya kulit hewan bangkai yang mati, bisa diubah menjadi suci lewat proses penyamakan. Kedua, dengan cara istihalah, yaitu proses mengubah wujud fisik suatu benda secara total 100% sehingga menjadi benda lain.

1. Penyamakan

Dalam bahasa Arab, penyamakan dikenal dengan sebutan dibagh ( دباغ ). Kasusnya pada hewan yang mati menjadi bangkai, dimana tubuh hewan itu najis dan tentunya kulitnya pun najis.

Namun dengan penyamakan, kulit hewan yang tadinya najis berubah menjadi tidak najis. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

Dari Abdullah bin Abbas dia berkata,”Saya mendengar Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,”Apabila kulit telah disamak, maka sungguh ia telah suci.” (HR. Muslim)

Semua kulit yang telah disamak maka kulit itu telah suci. (HR. An-Nasai)

Penyamakan adalah salah satu contoh nyata bagaimana najis ‘ain bisa berubah menjadi suci. Bukan dengan cara dibersihkan dari najis yang menempel, melainkan benda najisnya itu sendiri yang diubah menjadi benda suci. Maka jaket kulit yang terbuat dari bangkai atau dari hewan najis, hukumnya tidak najis lagi setelah disamak. Di masa sekarang banyak orang memakai jaket yang terbuat dari kulit buaya, kulit macan, kulit ular, dan kulit hewan buas lainnya.

Namun mazhab Asy Syafi’iyah tetap mengatakan najis bila kulit babi dan anjing disamak. Dalam pandangan mazhab ini, anjing dan babi adalah hewan yang level kenajiannya berat (mughalladzah), sehingga apa pun dari bagian tubuhnya tidak bisa disucikan lagi.[1]

2. Istihalah

Selain penyamakan, proses lain dari mengubah benda najis menjadi benda yang tidak najis disebut istilahah. Kata istihalah berarti berubahnya suatu benda dari zat dan sifat aslinya menjadi benda lain yang berbeda zat dan sifatnya.[2]

Dan perubahan zat dan sifat itu berpengaruh kepada perubahan hukumnya. Bila benda najis mengalami perubahan zat dan sifat menjadi benda lain yang sudah berubah zat dan sifatnya, maka benda itu sudah bukan benda najis lagi.

Para ulama memang berbeda pendapat tentang apakah benda najis yang sudah berubah menjadi benda lain itu akan hilang kenajisannya.

Mazhab Al Hanafiyah dan Al Malikiyah mengatakan bahwa istihalah itu mengubah hukum najis pada satu benda menjadi tidak najis.[3]

Namun mazhab Asy Syafi’iyah dan Al Hanabilah bersikeras bahwa najis ‘ain seperti babi, meski sudah mengalami perubahan total, hukumnya tidak berubah menjadi suci. [4]

Di antara dalil-dalil istihalah yang digunakan oleh mazhab Al Hanafiyah dan Al Malikiyah antara lain perubahan-perubahan hukum yang terjadi pada khamar ketika berubah menjadi cuka, atau perubahan air mani menjadi manusia, termasuk juga perubahan bangkai menjadi

garam.

a. Khamar Menjadi Cuka

Jumhur ulama mengatakan bahwa khamar adalah benda najis. Tetapi ketika khamar berubah sendiri menjadi cuka, maka cuka itu bukan saja halal bahkan sifat najisnya hilang.

Kehalalan cuka disebutkan oleh Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika hendak makan dengan cuka sebagai lauk, dimana beliau mengatakan bahwa cuka adalah lauk makanan yang paling enak.

Sebaik-baik lauk adalah cuka, sebaik-baik lauk adalah cuka. (HR. Muslim)

Khamar di masa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam umumnya terbuat dari perasan buah anggur dan kurma. Lalu perasan itu mengalami berbagai proses, mulai dari fermentasi hingga proses-proses berikutnya, kemudian masuk ke dalam tahap berubah menjadi khamar.

Pada saat masih menjadi buah anggur dan buah kurma, tentu saja hukumnya halal. Dalam hal ini Al Quran memberi gambaran:

Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda bagi orang yang memikirkan. (QS An-Nahl: 67)

Namun ketika perasan buah anggur atau kurma itu sudah menjadi khamar, hukumnya menjadi najis. Tetapi keadaan menjadi khamar ini suatu ketika bisa berubah lagi, yaitu menjadi cuka. Dan para ulama sepakat bahwa bila khamar berubah menjadi cuka dengan sendirinya, hukumnya tidak haram diminum karena tidak mungkin memabukkan. Dan karena sudah bukan khamar lagi, otomatis hukumnya juga menjadi tidak najis.

Hanya saja dalam hal ini mazhab Asy Syafi’iyah dan Al Hanabilah mensyaratkan bahwa khamar yang berubah menjadi cuka yang halal atau tidak najis itu adalah bila perubahannya terjadi dengan sendirinya.

Sebaliknya, kalau perubahan itu lewat keterlibatan manusia, misalnya dengan cara dimasukkan ke dalamnya cuka, bawang, atau garam, diniatkan sengaja agar khamar itu berubah menajdi cuka, mereka mengatakan hukumnya tetap tidak halal.

Dari Abi Thalhah radhiyallahuanhu, bahwa dirinya bertanya kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang anak-anak yatim yang menerima warisan khamar. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,”Buanglah.” Dia bertanya lagi,”Tidakkah sebaiknya khamar ini diubah menjadi cuka?.” Beliau Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab,”Tidak.” (HR. Abu Daud)

b. Air Mani Menjadi Manusia

Walau mazhab Asy Syafi’iyah tidak mengatakan bahwa air mani itu najis, namun menurut jumhur ulama hukumnya najis. Tetapi dalam kenyataannya, semua sepakat bahwa bayi manusia yang terbuat dari air mani hukumnya bukan najis. Padahal terbuat dari air mani.

Mengapa?

Karena air mani itu telah mengalami perubahan wujud yang signifikan, sehingga perubahan itu ikut juga mengubah hukum yang melekat padanya. Air mani yang najis itu mengalami proses pembuahan di dalam rahim seorang wanita, pada akhirnya akan berubah menjadi ‘alaqah, yaitu gumpalan darah. Dan ‘alaqah ini kemudian berubah menjadi mudhghah, yaitu segumpal daging. Dan segumpal daging itu kemudian berubah lagi menjadi tulang, lalu tulang itu terbungkus dengan daging dan akhirnya Allah ubah semua itu menjadi bentuk makhluk ciptaan yang lain, yaitu bayi manusia.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman di dalam Al Quran:

Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik. (QS Al Mukminun: 14)

Bayi manusia disepakati hukumnya oleh para ulama bukan benda najis, walau asal muasalnya terbuat dari air mani yang oleh jumhur ulama dikatakan najis. Dan fenomena ini menjadi salah satu dalil penguat bahwa suatu benda bila telah mengalami istihalah  (perubahan wujud) secara total, maka benda itu sudah tidak lagi membawa hukum yang lama.

c. Babi Menjadi Garam

Mazhab Al Hanafiyah dan Al Malikiyah menyebutkan bahwa kenajisan babi bisa berubah menjadi suci manakala telah mengalami perubahan wujud secara total, sehingga babi yang asalnya najis itu berubah menjadi benda lain, sehingga tidak lagi bisa disebut babi. Dan karena sudah bukan babi lagi, maka tidak ada dasar untuk mengatakan najis.

Tapi bagaimana babi bisa menjadi garam? Pertanyaan ini cukup menarik untuk dijawab.

Babi yang mati dan menjadi bangkai itu dibakar, tapi bukan dijadikan barbekyu atau sate babi. Pembakarannya dilakukan terus menerus sampai ludes hingga gosong segosong-gosongnya, sehingga kebabiannya sudah hilang lantaran sudah jadi arang lalu menjadi abu. Di masa lalu secara tradisional orang-orang membuat garam dari arang atau abunya.

Menurut para ulama, ketika sudah jadi arang, maka unsur-unsur kebabiannya sudah hilang, lantaran wujud babi itu sudah tidak ada lagi. Dan dari arang itu kalau kemudian diproses lagi sehingga menjadi bahan pembuat garam, maka menurut Al Hanafiyah dan Al Malikiyah, garam itu sudah tidak lagi najis.

Meski tidak semua ulama menyepakatinya, tetapi fenomena ini menjadi salah satu dalil yang menguatkan istihalah sebagai cara mengubah benda najis menjadi tidak najis.

4. Tanaman Cabai Disiram Dikencingi Anjing

Sebenarnya rada masuk akal juga ketika mazhab Al Hanafiyah dan Al Malikiyah berpendapat bahwa benda yang wujudnya mengalami perubahan total, maka hukumnya juga ikut berubah.

Salah satu ilustrasi yang bisa kita pakai misalnya bila kita punya tanaman cabai merah di dalam pot. Tiap pagi dan petang, pot ini dikencingi anjing yang tentunya najis mughalladzah.

Ketika tanaman cabai ini kemudian tumbuh subur dan mulai berbuah, apakah buah cabai yang merah ranum itu haram dimakan?

Umumnya kita akan menjawab tidak haram. Sebab yang kita makan itu buah cabai, bukan air kencing anjing. Urusan anjing itu mengencingi tanaman cabai tiap pagi dan petang, tidak ada kaitannya dengan halal haram buah cabai.

Padahal secara kimiawi kita pasti tahu buah cabai itu terbentuk dari zat-zat yang terkandung di dalam air kencing anjing. Tetapi kita mantap untuk mengatakan bahwa buah cabai itu tidak mengandung anjing.

Kenapa?

Karena sudah terjadi proses istihalah atau perubahan wujud secara total dari air kencing anjing menjadi buah cabai. Dan ilustrasi ini menguatkan pendapat kedua mazhab di atas.

5. Singkong Rebus Rasa Babi

Bangkai babi yang mati kita pendam di dalam tanah, lalu di atas tanah itu kita tanam tanaman ketela pohon atau singkong. Dalam waktu singkat, pohon singkong itu tumbuh subur, umbinya besar-besar.

Kita pasti tahu umbinya menjadi besar lantaran menyerap unsur-unsur yang ada di dalam tanah, dimana di dalam tanah itu ada bekas bangkai babi.

Ketika kita panen singkong lalu direbus dan disuguhkan hangat-hangat, apakah kita akan mengatakan bahwa singkong itu haram hukumnya karena mengandung babi?

Jawabnya pasti tidak. Kenapa?

Karena yang kita makan itu hanya singkong tanpa embel-embel babi, meski tumbuh subur di lahan bekas kuburan babi. Singkong itu tetap halal 100% meski tanamannya barangkali saja sempat menyerap zat-zat tertentu dari bangkai babi.

Tetapi karena kita yakin bahwa bangkai babi itu sudah berubah menjadi tanah, dan unsur-unsur tanah itu bukan babi, lantas diserap oleh akar pohon untuk membesarkan umbi sehingga menjadi benda lain yang kita sebut singkong, maka semua orang yakin bahwa singkong itu bukan babi. Dan singkong itu 100% halal.

Kecuali misalnya, saat asyik makan singkong, tiba-tiba gigi kita gemertak, ternyata ada tulang babi di dalam singkong itu. Nah, kalau itu yang terjadi, urusannya lain lagi.

Sebab ada penemuan baru di dunia biologi, yaitu ada singkong bertulang babi. Ya, nggak mungkin.

6. Kotoran Ayam Jadi Lele

Ikan lele yang makan kotoran ayam tentu tidak kita makan, kecuali setelah mengalami masa transisi atau karantina beberapa waktu. Masa karantina itu untuk memastikan bahwa tidak ada lagi kotoran ayam di dalam perut lele, semua sudah berubah terserap oleh sistem pencernaan ikan lele itu dan berubah menjadi daging lele.

Memang ada sebagian orang yang tetap saja merasa risih makan daging lele, apalagi kalau disuruh mengingat-ingat bagaimana ikan lele itu menyantap makanannya.

Tetapi semua orang termasuk para ahli fiqih sepakat bahwa jallalah atau hewan yang memakan makanan najis dan kotor, asalkan telah mengalami masa transisi dan hanya memakan makanan yang bersih, dagingnya halal dimakan.

Padahal sejak ikan lele itu lahir hingga dewasa menjelang dipanen, kita tahu persis makannya hanya kotoran ayam. Tetapi para ulama mengatakan ketika ada proses pencernaan yang sempurna sehingga kotoran ayam yang najis itu kemudian berubah menjadi daging ikan lele, maka hukum makan daging ikan lele itu halal.



[1] Ibnu Abidin jilid 1 halaman 136, Mughni Al Muhtaj jilid 1 halaman 78, Al Mughni 1 66-67

[2] Kasysyaf Al Qina’ jilid 1 halaman 197

[3] Al Inshaf jilid 1 halaman 138 Ad-Dasuki jilid 1 halaman 52

[4] Nihayatul Muhtaj jilid 1 halaman 247, Raudhatutthalibin jilid 1 halaman 28