Jenis-jenis Thaharah

Thaharah itu bersuci dari sesuatu yang tidak suci. Dan sesuatu yang tidak suci itu bisa kita bagi menjadi dua macam jenis. Pertama, ketidak-sucian yang bersifat fisik, yaitu najis.

Kedua, ketidak-sucian yang bersifat hukum, yaitu hadats. Jadi thaharah itu pada hakikatnya adalah mensucikan diri dari najis atau dari hadats. Thaharah dari najis sering diistilahkan dengan thaharah hakiki. Sedangkan thaharah dari hadats sering disebut dengan istilah thaharah hukmi.

1. Thaharah Dari Najis

Berthaharah dari benda najis itu artinya bagaimana tata ritual yang benar sesuai dengan ketentuan syariah untuk bersuci dari benda-benda najis yang terkena, baik pada badan, pakaian atau tempat ibadah.

a. Jenis Najis

Para ulama membagi najis dengan berbagai kriteria.

Yang paling umum, najis dibagi berdasarkan tingkat kesulitan dalam mensucikannya, yaitu najis berat, sedang dan ringan.

Najis ringan adalah najis yang cara mensucikannya terlalu ringan, yaitu sekedar dipercikkan air saja. Sedangkan najis sedang adalah najis yang umumnya kita kenal, bisa hilang apa bila telah dilakukan berbagai macam cara seperti mencuci dan sebagainya, sehingga tiga indikatornya hilang. Ketiga indikator itu adalah warna, rasa dan aroma.

Najis yang berat adalah najis yang tata cara ritual yang dibutuhkan untuk mensucikannya terbilang cukup berat. Tidak cukup hanya hilang ketiga indikatornya saja, tetapi harus dicuci secara ritual sebanyak 7 kali dengan air, dimana salah satunya harus menggunakan tanah.

b. Tata Cara

Tata cara mensucikan najis ada banyak, seperti mencuci, menyiram, memercikkan air, mengeringkan, memberi tambahan air yang banyak, mengelap dengan kain, termasuk juga dengan mengkeset-kesetkan ke tanah, dan sebagainya.

2. Thaharah Dari Hadats

Berthaharah dari hadats adalah tata cara ritual yang didasarkan pada syariat Islam tentang bersuci dari hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar.

a. Jenis Hadats

Para ulama sepakat untuk membagi hadats menjadi dua, yaitu hadats kecil dan hadats besar. Masing-masing terjadi bila terjadi hal-hal tertentu, yang nanti akan dijelaskan dalam bab-bab berikutnya.

b. Tata Cara

Tata cara mengangkat hadats atau mensucikan diri dari hadats ada tiga macam.

Ritual yang pertama dengan cara berwudhu. Ritual ini tujuan dan fungsinya khusus untuk mensucikan diri dari hadats kecil saja.

Ritual kedua adalah mandi janabah. Ritual untuk berfungsi untuk mensucikan diri dari hadats besar, juga sekaligus berfungsi untuk mengangkat hadats kecil juga. Sehingga seseorang yang sudah melakukan mandi janabah, pada dasarnya tidak perlu lagi berwudhu’.

Ritual ketiga adalah tayammum. Ritual ini hanya boleh dikerjakan tatkala tidak ada air sebagai media untuk berwudhu’ atau mandi janabah. Tayammum adalah bersuci dengan menggunakan media tanah, berfungsi mensucikan diri dari hadats kecil dan juga hadats besar.

Referensi: Fiqih wal Hayah