Pengertian Hadits Mu’allaq

Definisi

مَا حُذِفَ مِنْ مُبْتَدَأِ إِسْنَادِهِ رَاوٍ فَأَكْثَرَ وَلَوْ إِلَى آخِرِ اْلإِسْنَادِ

Apabila dari awal sanad dihilangkan seorang periwayat atau lebih dan seterusnya sampai akhir sanad.[1]

Penjelasan Definisi

Awal Sanad, dihitung dari penyusun  kitab.

Seorang rawi atau lebih, yaitu gurunya penyusun kitab, gurunya sang guru, dan seterusnya dihilangkan sanadnya

Sampai akhir sanad, tempat dimana dikatakan, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda”, atau “Diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam”

Contoh; Diriwayatkan oleh Al Bukhari di dalam kitabnya Ash Shahih, Kitab Al Iman, Bab: Husnu Islami Al Mar’i (1/17), ia mengatakan,

قَالَ مَالِكٌ، أَخْبَرَنِي زَيْدُ بْنُ أَسْلَمَ، أَنَّ عَطَاءَ بْنَ يَسَّارٍ أَخْبَرَهُ، أَنَّ أَبَا سَعِيْدِ الْخُدْرِيّ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُوْلُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ إِذَا أَسْلَمَ الْعَبْدُ فَحَسُنَ إِسْلاَمُهُ يُكَفِّرُ اللهُ عَنْهُ كُلَّ سَيِّئَةٍ كَانَ زَلْفَهَا، وَكَانَ بَعْدَ ذَلِكَ الْقِصَاصِ الْحَسَنَةِ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِ مِئَةٍ ضِعْفٍ وَالسَّيِّئَةُ بِمِثْلِهَا، إِلاَّ يَتَجَاوَزُ اللهُ عَنْهَا

Telah berkata Malik, telah memberitakan kepada kami Zaid bin Aslam, bahwa ‘Atha’ bin Yasar memberitahu kepadanya, bahwa Abu Sa’id Al Khudri memberitahu kepadanya, bahwasannya ia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda; Apabila seseorang masuk Islam, dengan keislaman yang bagus maka Allah akan menghapuskan semua kejahatannya yang telah lalu. Setelah itu balasan terhadap suatu kebaikan sebanyak sepuluh kali sampai 700 kali lipat dari kebaikan itu, dan balasan kejahatan sebayak kejahatan itu sendiri, kecuali pelanggaran tehadap Allah.

Al Bukhari tidak menyebutkan nama gurunya, padahal ia meriwayatkan hadits dari Imam Malik melalui perantara seorang rawi.

Contoh lain:

Dikeluarkan oleh Al Bukhari di dalam kitabnya Ash Shahih, Kitab ath-Thaharah, Bab Ma Ja’a fi Ghusli Al Baul, (1/51)

وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِصَاحِبِ الْقُبْرِ: كَانَ لاَ تَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda kepada penghuni kubur, “Dahulu dia tidak membersihkan kencingnya.

Al Bukhari menghilangkan semua sanadnya, dan hanya mengatakan, “Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda”.

Hukum Hadits Mu’allaq di Dalam Kitab Shahihain

Hadits Mu’allaq adalah dha’if yang tidak bisa digunakan untuk menjadi hujjah, karena hilangnya seorang rawi atau lebih. Tetapi apa hukumhadits Mu’allaq yang ada di dalam kitab Shahihain.

Adapun Mu’allaq yang ada di dalam Shahih Muslim, jumlahnya hanya sedikit saja dibandingkan dengan hadits mu’allaq yang ada di dalam Shahih Al Bukhari. Hadits Mu’allaq di dalam Shahih Muslim jumlahnya hanya tiga belas hadits, sebagian di antaranya telah disebutkan secara bersambung oleh Muslim sendiri. Sebagian lagi disebutkan secara bersambung oleh ulama’ hadits yang lain. Dan sebagian yang lain disebutkan disebutkan sebagai tabi’ dan syahid.

Hukum hadits mu’allaq yang ada di dalam Shahihain adalah;

  • Riwayat yang disebutkan dengan kalimat positif, seperti dalam ungkapan, “Fulan berkata”, “Fulan menyebutkan”, “Fulan mengisahkan”, atau “Fulan meriwa-yatkan”. Maka riwayat itu shahih sampai kepada orang yang ia ta’liqkan itu. Sedangkan sanad yang lain tetap perlu diteliti, karena bisa jadi sanad itu shahih dan bisa pula dha’if.

Contoh; riwayat yang disebutkan mu’allaq oleh Bukhari dari Imam Malik, dari Zaid bin Aslam, dari ‘Atha’ bin Yasar, dari Abu Sa’id Al Khudriy, sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Hadits ini dimu’allaqkan oleh Al Bukhari dengan ungkapan yang pasti dari Imam Malik, yaitu “Malik berkata”. Hadits ini shahih dari riwayat Imam Malik. Tetapi rawi lainnya perlu diteliti ‘adalah dan dhabthnya, serta syarat-syarat keshahihan yang lain.

Contoh lainnya, hadits yang dimu’allaqkan oleh Al Bukhari dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tenang adzab kubur. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda kepada penghuni kubur, “Dia tidak membasuh kencingnya.. Al Bukhari menegaskan dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, artinya riwayat itu benar dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagaimana disebutkan secara bersambung di beberapa tempat di dalam kitab Shahihnya

  • Hadits mu’allaq yang disebutkan dalam bentuk kalimat negatif, seperti dalam ungkapan, “Diriwayatkan dari si Fulan”,  “Disebutkan dari si Fulan”, atau “Dikatakan…”. Ungkapan ini terasa lemah bagi ahli hadits sampai kepada orang yang dimu’allaqkannya

Contoh; Hadits yang dimu’alaqkan oleh Al Bukhari di dalam kitab Ash Shahihnya (1/74-75), Kitab Ash Shalat, Bab: Wujub Ash Shalat fi ats-Tsiyab.

وَيُذْكَرُ عَنْ سَلَمَةِ بْنِ اْلأَكْوَعِ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: يَزُرُّهُ وَلَوْ بِشَوْكَةٍ فِيْ إِسْنَادِهِ نَظْرٌ

Disebutkan dari Salamah bin Al Akwa’ bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “bersarunglah meskipun dengan duri. Rawi di dalam sanadnya perlu diteliti.

Catatan

Di sini perlu diberikan catatan, bahwa Al Bukhari kadang-kadang memu’allaqkan hadits dari gurunya dengan kalimat positif, maka tidak perlu dianggap adanya rawi yang hilang antara beliau dengan gurunya. Dan menurut ahli ilmu hal ini dianggap sebagai muttashil, kecuali ibnu Hazm adh-Dhahiriy, ia berbeda pendapat dengan yang lainnya dan berkata, hadits itu termasuk munqathi’ (terputus)

Di antara contoh hadits seperti itu adalah; Imam Al Bukhari berkata di dalam Ash Shahih, Kitab Al Asyribah, Bab: Ma Ja’a Fiman Yastahillu Al Khamra wa Yusmiihi Bighairi Ismihi (3:322),

وَقَالَ هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، حَدَّثَنَا صَدَقَةُ بْنُ خَالِدٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُالرَّحْمَنِ بْنُ يَزِيدَ بْنِ جَابِرٍ، حَدَّثَنَا عَطِيَّةُ بْنُ قَيْسٍ الْكِلَابِيُّ، حَدَّثَنَا عَبْدُالرَّحْمَنِ بْنُ غَنْمٍ الْأَشْعَرِيُّ، قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو عَامِرٍ – أَوْ أَبُو مَالِكٍ- الْأَشْعَرِيُّ، وَاللَّهِ مَا كَذَبَنِي، سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ، وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ يَأْتِيهِمْ -يَعْنِي الْفَقِيرَ- لِحَاجَةٍ، فَيَقُولُونَ: ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا، فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ، وَيَضَعُ الْعَلَمَ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

Telah berkata Hisyam bin ‘Ammar, telah menceritakan kepada kami shaqadoh bin Khalid, telah bercerita kepada kami ‘Athiyyah bin Qais Al Kilabi, Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Ghanam Al Asy’ari, ia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Amir –disebut juga dengan Abu Malik- Al Asy’ari, Demi Allah, ia tidak menipuku, ia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda; Akan ada di antara ummatku suatu kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan dawai. Dan sungguh akan turun suatu kaum di dekat gunung, mereka membawa gembalaan mereka. Lalu ada orang fakir mendatangi mereka karena ada keperluan. tetapi mereka mengatakan, “Datanglah kepada kami besok. Lalu Allah menidurkan mereka, dan menimpakan gunung (kepada sebagian mereka) dan mengubah lainnya menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.

Hisyam bin ‘Ammar termasuk guru Al Bukhari yang pernah ditemuinya secara langsung, didengar haditsnya, bahkan dia mengajarkan pula hadits darinya, maka menta’liqkan hadits darinya tidak berarti terputus sama sekali. Wallahu a’lam



[1] Lihat Hadyu as-Sari, al-Hafidh Ibnu Hajar, h.14____________________

Amru Abdil Mun’im Salim