Pengertian Hadits Mu’allal

Definisi Hadits Mu’allal

هُوَ الْحَدِيْثُ الَّذِي أُطْلِعَ فِيْهِ عَلَى عِلَّةٍ تَقْدَحُ فِي صِحَّتِهِ مَعَ أَنَّ ظَاهِرُهُ السَّلاَمَةُ مِنْهَا

Yaitu hadis yang di dalamnya terungkap adanya cacat sehingga menyebabkan rusak  kesahihannya, padahal secara dhahir hadis itu terbebas dari cacat tersebut

Cara mengetahui apakah suatu hadis memiliki cacat sehingga termasuk mu’allal ataukah tidak adalah dengan mengumpulkan semua jalur sanad hadis dan riwayatnya, mengkajinya secara mendalam, dan melihat perbedaan rawinya, mengadakan i’tibar (analisis) terhadap kedudukan para rawi dari segi hafalan, keakurasian dan kebenarannya.

Al-Khathib al-Baghdadi mengatakan, Cara mengetahui illah hadis adalah dengan mengumpulkan semua jalur periwayatan, melihat perbedaan rawinya, mengadakan i’tibar terhadap kedudukan mereka dari segi hafalan, dan posisi mereka dalam hal kebenaran dan keakurasian. Ali al-Madini mengatakan, Bab; apabila tidak tekumpul jalur periwayatan maka tidak akan tampak kesalahannya

Illah kadang-kadang terjadi pada sanad dan kadang-kadang terjadi pada matan. Contohnya; Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Qutaibah bin Sa’id, telah menceritakan kepada kami Abdus Salam bin Harb al-Mala’I, dari al-A’masy dari Anas, ia berkata,

كَانَ النَّبِيّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ الْحَاجَةَ لَمْ يَرْفَعْ ثَوْبَهُ حَتَّى يَدْنُو مِنَ اْلأَرْضِ

Apabila Rasulullah saw hendak membuang air maka beliau tidak membuka (mengangkat) pakaiannya sehingga berada di tempat yang tersembunyi.

Dikeluarkan oleh at-Tirmidzi (14), Abu Isa ar-Ramli di dalam Zawaid ‘ala Sunan Abu Dawud (Sunan;1/50)

Sanad hadis ini secara lahir adalah sahih, rijalnya siqah, hanya saja al-A’masy tidak pernah mendengarkan hadis secara langsung dari Anas bin Malik ra. Ibnu al-Madini mengatakan, “al-A’masy tidak pernah mendengar hadis dari Anas bin Malik, ia hanya pernah melihatnya di Mekkah, ketika salat ada di belakang Maqam

Untuk mengetahui lebih jauh tentang jenis hadis ini telah kami bahas tersendiri dalam satu buku yang khusus. Buku itu juga berfungsi untuk latihan menyingkap adanya ‘ilal (cacat) pada suatu hadis. Buku tersebut kami beri nama “Tadrib ath-Thalabah ‘ala Takwin al-Malakah” (Melatih siswa untuk menanamkan kecakapan), yaitu pada bagian ketiga dari buku ini.

Amru Abdil Mun’im Salim