Pengertian Kekayaan Yang Wajib Dizakati

Quran tidak memberikan ketegasan tentang jenis kekayaan yang wajib zakat, dan syarat-syarat apa yang mesti dipenuhi, dan berapa besar yang harus dizakatkan. Persoalan tsb diserahkan kepada Sunnah Nabi.

Memang terdapat beberapa jenis kekayaan yang disebutkan Quran seperti: emas dan perak (9:34); tanaman dan buah-buahan (6:141); penghasilan dari usaha yang baik (2:267); dan barang tambang (2:267). Namun demikian, lebih daripada itu Quran hanya merumuskannya dengan rumusan yang umum yaitu “kekayaan”.

Pungutlah olehmu zakat dari kekayaan mereka,…..” (QS 9:103)

Kekayaan hanya bisa disebut kekayaan apabila memenuhi dua syarat yaitu : dipunyai dan bisa diambil manfaatnya. Inilah definisi yang paling benar menurut Yusuf Al Qardhawi dari beragam definisi yang dijumpai.

Terdapat 6 syarat untuk suatu kekayaan terkena wajib zakat:

  1. Milik penuh
  2. Berkembang
  3. Cukup senishab
  4. Lebih dari kebutuhan biasa
  5. Bebas dari hutang
  6. Berlalu setahun

Syarat Pertama : Milik Penuh

Kekayaan pada dasarnya adalah milik Allah. Yang dimaksud pemilikan disini hanyalah penyimpanan, pemakaian, dan pemberian wewenang yang diberikan Allah kepada manusia, sehingga sesorang  lebih berhak menggunakan dan mengambil manfaatnya daripada orang lain.

Istilah “milik penuh” maksudnya adalah bahwa kekayaan itu harus berada di bawah kontrol dan di dalam kekuasaannya. Dengan kata lain, kekayaan itu harus berada di tangannya, tidak tersangkut di dalamnya hak orang lain, dapat ia pergunakan dan faedahnya dapat dinikmatinya.

Konsekwensi dari syarat ini tidak wajib zakat bagi :

  1. Kekayaan yang tidak mempunyai pemilik tertentu
  2. Tanah waqaf dan sejenisnya
  3. Harta haram. Karena sesungguhnya harta tersebut tidak syah menjadi milik seseorang
  4. Harta pinjaman. Dalam hal ini wajib zakat lebih dekat kepada sang pemberi hutang (kecuali bila hutang tersebut tidak diharapkan kembali). Bagi orang yang meminjam dapat dikenakan kewajiban zakat apabila dia tidak mau atau mengundur-undurkan pembayaran dari harta tsb, sementara dia terus mengambil manfaat dari harta tersebut. Dengan kata lain orang yang meminjam telah memperlakukan dirinya sebagai “si pemilik penuh”.
  5. Simpanan pegawai yang dipegang pemerintah (seperti dana pensiun). Harta ini baru akan menjadi milik penuh di masa yang akan datang, sehingga baru terhitung wajib zakat pada saat itu.

Syarat Kedua : Berkembang

Pengertian berkembang yaitu harta tsb senantiasa bertambah baik secara konkrit (ternak dll) dan tidak secara konkrit (yang berpotensi berkembang, seperti uang apabila diinvestasikan).

Nabi tidak mewajibkan zakat atas kekayaan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi seperti rumah kediaman, perkakas kerja, perabot rumah tangga, binatang penarik, dll. Karena semuanya tidak termasuk kekayaan yang berkembang atau mempunyai potensi untuk berkembang. Dengan alasan ini pula disepakati bahwa hasil pertanian dan buah-buahan tidak dikeluarkan zakatnya berkali-kali walaupun telah disimpan bertahun-tahun.

Dengan syarat ini pula, maka jenis harta yang wajib zakat tidak terbatas pada apa yang sering diungkapkan sebahagian ulama yaitu hanya 8 jenis harta (unta, lembu, kambing, gandum, biji gandum, kurma, emas, dan perak).

Semua kekayaan yang berkembang merupakan subjek zakat.

Syarat Ketiga: Cukup Se-nishab

Disyaratkannya nishab memungkinkan orang yang mengeluarkan zakat sudah terlebih dahulu berada dalam kondisi berkecukupan. Tidaklah mungkin syariat membebani zakat pada orang yang mempunyai sedikit harta dimana dia sendiri masih sangat membutuhkan harta tsb. Dengan demikian pendapat yang mengatakan hasil pertanian tidak ada nishabnya menjadi tertolak. (Besarnya nishab untuk masing-masing jenis kekayaan dijelaskan pada bab lain).

Syarat Keempat: Lebih dari Kebutuhan Biasa

Kebutuhan adalah merupakan persoalan pribadi yang tidak bisa dijadikan patokan besar-kecilnya. Adapun sesuatu kelebihan dari kebutuhan itu adalah bagian harta yang bisa ditawarkan atau diinvestasikan yang dengan itulah pertumbuhan/ perkembangan harta dapat terjadi.

Kebutuhan harus dibedakan dengan keinginan. Kebutuhan yang dimaksud adalah kebutuhan rutin, yaitu sesuatu yang betul-betul diperlukan untuk kelestarian hidup; seperti halnya belanja sehari-hari, rumah kediaman, pakaian, dan senjata untuk mempertahankan diri, peralatan kerja, perabotan rumah tangga, hewan tunggangan, dan buku-buku ilmu pengetahuan untuk kepentingan keluarga (karena kebodohan dapat berarti kehancuran).

Kebutuhan ini berbeda-beda dengan berubahnya zaman, situasi dan kondisi, juga besarnya tanggungan dalam keluarga yang berbeda-beda. Persoalan ini sebaiknya diserahkan kepada penilaian para ahli dan ketetapan yang berwewenang.

Zakat dikenakan bila harta telah lebih dari kebutuhan rutin. Sesuai dengan ayat 2:219 (“sesuatu yang lebih dari kebutuhan…”) dan juga hadits “zakat hanya dibebankan ke atas pundak orang kaya”, dan hadits-hadits lainnya.

Syarat ke lima: Bebas dari Hutang

Pemilikan sempurna yang dijadikan persyaratan wajib zakat haruslah lebih dari kebutuhan primer, dan cukup pula senishab yang sudah bebas dari hutang. Bila jumlah hutang akan mengurangi harta menjadi kurang senishab, maka zakat tidaklah wajib.

Jumhur ulama berpendapat bahwa hutang merupakan penghalang wajib zakat. Namun apabila hutang itu ditangguhkan pembayarannya (tidak harus sekarang juga dibayarkan), maka tidaklah lepas wajib zakat (seperti halnya hutang karena meng-kredit sesuatu).

Syarat ke enam: Berlalu Setahun

Maksudnya bahwa pemilikan yang berada di tangan si pemilik sudah berlalu masanya dua belas bulan Qomariyah. Menurut Yusuf Al Qardhawi, persyaratan setahun ini hanyalah buat barang yang dapat dimasukkan ke dalam istilah “zakat modal” seperti: ternak, uang, harta benda dagang, dan lain-lain. Adapun hasil pertanian, buah-buahan, madu, logam mulia (barang tambang), harta karun, dan lain-lain yang sejenis semuanya termasuk ke dalam istilah “zakat pendapatan” dan tidak dipersyaratkan satu tahun (maksudnya harus dikeluarkan ketika diperoleh).

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para shahabat dan tabi’in mengenai persyaratan “berlalu setahun” ini. Dimana apa pendapat yang mengatakan bahwa zakat wajib dikeluarkan begitu diperoleh bila sampai senishab, baik karena sendiri maupun karena tambahan dari yang sudah ada, tanpa mempersyaratkan satu tahun. Perbedaan ini dikarenakan “tidak adanya satu hadits yang tegas” mengenai persyaratan ini. (Pembahasan lebih jauh mengenai hal ini Insya Allah akain kita jumpai pada pembahasan zakat profesi/ pendapatan).

Namun demikian sesuatu yang tidak diperselisihkan sejak dulu adalah bahwa zakat kekayaan yang termasuk zakat modal di atas hanya diwajibkan satu kali dalam setahun.