Bolehkah Muslim Merayakan Tahun Baru Imlek? Temukan Jawabannya di Sini

tahun baru imlek

Tahun baru imlek merupakan hari besar dan hari terpenting orang China/Tionghoa. Imlek dimulai dari hari dan bulan pertama yang dalam bahasa Tionghoa disebut 正月; pinyin: zhēng yuè dan akan berakhir pada perayaan  Cap Go Meh.

Dalam bahasa China, tahun baru imlek disebut dengan Chúxī yang artinya malam pergantian tahun. Lalu bagaimana kita sebagai muslim, apakah boleh ikut merayakan tahun baru imlek?

Alloh SWT berfirmana dalam Surat Al-Baqarah : 208 ;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.”

Dalam firman tersebut Alloh menyuruh kita untuk masuk islam secara Kaffah (menyeluruh). Yang berarti kita diwajibkan oleh Alloh untuk mematuhi semua ajaran Islam saja, bukan pada ajaran selain Islam.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata ” Laksanakanlah seluruh ajaran Islam, jangan tinggalkan ajaran Islam yang ada. Jangan sampai menjadikan hawa nafsu sebagai tuan yang dituruti. Yang artinya, jika suatu ajaran berselarasan dengan hawa nafsu, barulah dilakukan dan jika tidak, maka tinggalkan. Yang harus dilakukan yaitu hawa nafsu yang sesuai dengan syari’at dan melaksanakan kebaikan sesuai dengan kemampuan. Jika tidak mampu, maka hanya dengan niat sudah berpahala.

Selanjutnya kita harus tahu bahwa Islam hanya mengenal dua hari besar saja, yakni hari raya Idul Fithri (1 Syawal) dan Idul Adha (10 Dzulhijjah).

Dari Anas r.a berkata:

قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْمَدِينَةَ وَلأَهْلِ الْمَدِينَةِ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ « قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ يَوْمَيْنِ خَيْراً مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ
“Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari raya untuk bersenang-senang dan bermain-main di masa jahiliyah. Maka beliau berkata, “Aku datang kepada kalian dan kalian mempunyai dua hari raya di masa Jahiliyah yang kalian isi dengan bermain-main. Allah telah mengganti keduanya dengan yang lebih baik bagi kalian, yaitu hari raya Idul Fithri dan Idul Adha (hari Nahr)” (HR. An Nasai no. 1556 dan Ahmad 3: 178, sanadnya shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth).

Sesuai dengan hadis tersebut, perayaan tahun baru imlek bukan termasuk yang mengandung kebaikan. Oleh karena itu, umat muslim dilarang merayakan tahun baru imlek. Cukuplah dua hari  tersebut sebagai hari rayanya orang Islam.

Selain dua perayaan tersebut adalah perayaan orang-orang Jahiliyah. Sedangkan Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam telah bersabda:

أَبْغَضُ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ ثَلاَثَةٌ مُلْحِدٌ فِى الْحَرَمِ ، وَمُبْتَغٍ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةَ الْجَاهِلِيَّةِ ، وَمُطَّلِبُ دَمِ امْرِئٍ بِغَيْرِ حَقٍّ لِيُهَرِيقَ دَمَهُ
“Manusia yang dibenci oleh Allah ada tiga: (1) seseorang yang berbuat kerusakan di tanah haram, (2) melakukan ajaran Jahiliyah dalam Islam, dan (3) ingin menumpahkan darah orang lain tanpa jalan yang benar.” (HR. Bukhari no. 6882).

Selain dua alasan diatas, larangan umat muslim untuk tidak ikut-ikutan merayakan tahun baru imlek adalah hari tersebut bukanlah perayaan umat Islam. Sepanjang sejarah, Imlek tidak ada kaitannya dengan Islam, sehingga tidak perlu merayakannya.

Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam telah memperingatkan:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Daud no. 4031 dan Ahmad 2: 92. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)