Beberapa ibadah dan aktivitas yang bersifat disunnahkan untuk berwudhu’ terlebih dulu adalah sebagai berikut ini:
1. Mengulangi wudhu’ untuk tiap shalat
Hal itu didasarkan atas hadits Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam yang menyunnahkan setiap akan shalat untuk memperbaharui wudhu’ meskipun belum batal wudhu’nya. Dalilnya adalah hadits berikut ini:
Dari Abi Hurairah Radhiyallahu ‘Anh bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallambersabda’Seandainya tidak memberatkan ummatku pastilah aku akan perintahkan untuk berwudhu pada tiap mau shalat. Dan wudhu itu dengan bersiwak. (HR. Ahmad dengan isnad yang shahih)
Selain itu disunnah bagi tiap muslim untuk selalu tampil dalam keadaan berwudhu’ pada setiap kondisinya bila memungkinkan. Ini bukan keharusan melainkah sunnah yang baik untuk diamalkan.
Dari Tsauban bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda’Tidaklah menjaga wudhu’ kecuali orang yang beriman’. (HR. Ibnu Majah Al Hakim Ahmad dan Al Baihaqi)
2. Menyentuh Kitab-kitab Syar’iyah
Seperti kitab tafsir hadits aqidah fiqih dan lainnya. Namun bila di dalamnya lebih dominan ayat Al Quran Al Kariem maka hukumnya menjadi wajib. (Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Wahbah Az-Zuhaili, jilid 1 halaman 362)
3. Ketika Akan Tidur
Al-Hanafiyah Asy-Syafi’iyah dan Al Hanabilah menyatakan bahwa berwuhu ketika akan tidur adalah sunnah sehingga seorang muslim tidur dalam keadaan suci.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam:
Dari Al Barra’ bin Azib bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda’Bila kamu naik ranjang untuk tidur maka berwudhu’lah sebagaimana kamu berwudhu’ untuk shalat. Dan tidurlah dengan posisi di atas sisi kananmu . (HR. Bukhari dan Muslim).
Al-Malikiyah menyatakan bahwa wudhu sebelum tidur hukumnya mustahab. Dan dalam salah satu qaul dalam mazhab itu disebutkan bahwa wudhu’ junub disunnahkan sebelum tidur.
Sedangkan Al Baghawi dari kalangan Asy-Syafi’iyah mengatakan bahwa wudhu menjelang tidur bukan merupakan sesuatu yang mustahab. (Al Majmu’ jilid 1 halaman 324)
4. Sebelum Mandi Janabah
Sebelum mandi janabat disunnahkan untuk berwudhu’ terlebih dahulu. Demikian juga disunnahkan berwudhu’ bila seorang yang dalam keaaan junub mau makan minum tidur atau mengulangi berjimak lagi. Dasarnya adalah sabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam:
Dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anh berkata bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bila dalam keadaan junub dan ingin makan atau tidur beliau berwudhu’ terlebih dahulu. (HR. Ahmad dan Muslim)
Dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anh berkata bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bila ingin tidur dalam keadaan junub beliau mencuci kemaluannya dan berwudhu’ terlebih dahulu seperti wudhu’ untuk shalat. (HR. Jamaah)
Dan dasar tentang sunnahnya berwuhdu bagi suami istri yang ingin mengulangi hubungan seksual adalah hadits berikut ini:
Dari Abi Said Al Khudhri bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda’Bila kamu berhubungan seksual dengan istrimu dan ingin mengulanginya lagi maka hendaklah berwuhdu terlebih dahulu.(HR. Jamaah kecuali Bukhari)
5. Ketika Marah
Untuk meredakan marah ada dalil perintah dari Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk meredakannya dengan membasuh muka dan berwudhu’.
Bila kamu marah hendaklah kamu berwudhu’. (HR. Ahmad dalam musnadnya)
6. Ketika Membaca Al Quran
Hukum berwudhu ketika membaca Al Quran Al Kariem adalah sunnah bukan wajib. Berbeda dengan menyentuh mushaf menurut jumhur. Demikian juga hukumnya sunnah bila akan membaca hadits Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam serta membaca kitab-kitab syariah. (Al Hawi lil Mawardi jilid 1 halaman 111)
Diriwayatkan bahwa Imam Malik ketika mengimla’kan pelajaran hadits kepada murid-muridnya beliau selalu berwudhu’ terlebih dahulu sebagai takzim kepada hadits Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam.
7. Ketika Melantunkan Azan dan Iqamat
Para ulama sepakat disunnahkannya wudhu untuk orang yang melakukan adzan. Namun mereka berbeda pendapat bila dilakukan oleh orang yang mengumandangkan iqamat. (Mawahibul Jalil jilid 1 halaman 181)
8. Dzikir
Keempat mazhab yaitu Al Hanafiyah Al Malikiyah Asy- Syafi’iyah dan Al Hanabilah sepakat disunnahkannya wudhu ketika berdzikir. (Al Futuhat Ar-Rabbaniyah jilid 1 halaman 396)
9. Khutbah
Jumhur ulama mengatakan bahwa wudhu untuk khutbah hukumnya mustahab. Lantaran Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam tiap selesai khutbah langsung melakukan shalat tanpa berwudhu’ lagi. Setidaknya hukumnya menjadi sunnah.
Sedangkan dalam pandangan mazhab Al Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah berwudhu pada khutbah Jumat merupakan syarat sah. (Al Mughni jilid 1 halaman 307)
10. Ziarah Ke Makam Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam
Para ulama menyepakati bahwa ketika seseorang berziarah ke makam Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam maka disunnahkan atasnya untuk berwudhu. Berwudhu yang dilakukan itu merupakan bentuk pentakdzhiman atas diri Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Selain itu karena letaknya hari ini yang berada di dalam masjid maka secara otomatis memang sudah disunnahkan untuk berwudhu sebelumnya. (Mughni Al Muhtaj jilid 1 halaman 63)