Hukum wudhu’ bisa wajib dan bisa sunnah tergantung konteks untuk apa kita berwudhu’. Hukum wudhu’ menjadi fardhu atau wajib manakala seseorang akan melakukan hal-hal berikut ini:
1. Melakukan Shalat
Untuk melakukan shalat diwajibkan berwudhu’ baik untuk shalat wajib maupun shalat sunnah. Termasuk juga di dalamnya sujud tilawah. Dalilnya adalah ayat Al Quran Al Kariem berikut ini:
Hai orang-orang yang beriman apabila kamu hendak mengerjakan shalat maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku dan sapulah kepalamu dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki… (QS Al Maidah: 6)
Juga hadits Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam berikut ini:
Dari Abi Hurairah Radhiyallahu ‘Anh bahwa Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak ada shalat kecuali dengan wudhu’. Dan tidak ada wudhu’ bagi yang tidak menyebut nama Allah. (HR. Ahmad Abu Daud dan
Ibnu Majah)
Shalat kalian tidak akan diterima tanpa kesucian (berwudhu’) (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Menyentuh Mushaf
Jumhur ulama umumnya menyatakan bahwa diharamkan menyentuh mushaf Al Quran bila seseorang dalam keadaan hadats kecil atau dalam kata lain bila tidak punya wudhu’.
Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah mengatakan bahwa haram bagi orang yang dalam keadaan hadats kecil untuk menyentuh mushaf meski pun dengan alas atau batang lidi.
Sedangkan Al Hanafiyah meski mengharamkan sentuhan langsung namun bila dengan menggunakan alas atau batang lidi hukumnya boleh. Syaratnya alas atau batang lidi itu suci tidak mengandung najis.
Tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci. (QS Al Waqi’ah: 79)
Serta hadits Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam berikut ini:
Dari Abdullah bin Abi Bakar bahwa dalam surat yang ditulis oleh Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada ‘Amr bin Hazm tertulis: Janganlah seseorang menyentuh Al Quran kecuali orang yang suci.”(HR. Malik).98
Keharaman menyentuh mushaf bagi orang yang berhadats kecil ini sudah menjadi ijma’ para ulama yang 98
Malik meriwayatkan hadits ini secara mursal, namun An-Nasa’i dan Ibnu Hibban mengatakan bahwa hadits ini tersambung. Setidaknya hadits ini ma’lul (punya cacat) didukung 4 mazhab utama. (Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Wahbah Az-Zuhaili, jilid 1 halaman 398)
Sedangkan pendapat yang mengatakan tidak haram yaitu pendapat mazhab Daud Ad-Dzahiri. Dalam pandangan mazhab ini yang diharamkan menyentuh mushaf hanyalah orang yang berhadats besar sedangkan yang berhadats kecil tidak diharamkan. Pendapat senada datang dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu.
3. Tawaf di Seputar Ka’bah
Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum berwudhu’ untuk tawaf di ka’bah adalah fardhu. Kecuali Al Hanafiyah.
Hal itu didasari oleh hadits Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam yang berbunyi:
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anh bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda’Tawaf di Ka’bah itu adalah shalat kecuali Allah telah membolehkannya untuk berbicara saat tawaf. Siapa yang mau bicara saat tawaf maka bicaralah yang baik-baik.(HR. Ibnu Hibban Al Hakim dan Tirmizy)