8 Sasaran Penerima Zakat

Walaupun tidak begitu penting untuk diketahui oleh umumnya kita semua, apa sja sasaran-sasaran zakat menurut Qur’an, tapi saya akan mensarikan secara singkat untuk memperjelas hal-hal yang mungkin masih rancu di kalagan ummat Islam. Khususnya bagi Ikhwan yang terlibat atau akan melibatkan diri dalam masalah zakat ini pada unit-unit zakat di lingkungan kerja, tempat tinggal atau keluarga masing-masing, maka topik ini menjadi penting.

Dapat dikatakan bahwa upaya mendistribusikan zakat adalah jauh lebih sulit dan complicated dari pada sekedar mengumpulkan. Dalam buku Yusuf Al Qardhawi topik ini tercakup dalam Bagian IV : Sasaran Zakat yang diuraikan lebih dari 220 halaman.

Sebagaimana yang diterangkan dalam QS 9:60, sasaran zakat ada 8 golongan: fakir, miskin, amil zakat, golongan muallaf, memerdekakan budak belian, orang yang berutang, di jalan Allah, dan ibnu sabil. Dalam artikel kali ini kami jelaskan 4 sasaran saja.

Sasaran zakat ini sangat penting dalam pandangan Islam, sehingga terdapat hadits yang menjelaskan bahwa untuk menentukan sasaran zakat ini seakan-akan Allah tidak rela bila Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam menetapkannya sendiri, sehingga Allah Subhanahu Wa Ta’ala menurunkan ayat 9:60 tersebut.

Fakir dan Miskin

Siapakah yang disebut fakir dan miskin ?

Terdapat beragam definisi mengenai kata fakir dan miskin, tapi secara umum fakir dan miskin itu adalah mereka yang kebutuhan pokoknya tidak tercukupi sedangkan mereka secara fisik tidak mampu bekerja atau tidak mampu memperoleh pekerjaan.

Golongan ini dapat dikatakan sebagai inti sasaran zakat (Hadits: “… zakat yang diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang miskin”).

Selanjutnya kita dianjurkan pula untuk lebih memperhatikan orang-orang miskin yang menjaga diri dan memelihara kehormatan. Sesuai hadits:

“Orang miskin itu bukanlah mereka yang berkeliling minta-minta agar diberi sesuap dua suap nasi, satu dua biji kurma, tapi orang miskin itu ialah mereka yang hidupnya tidak berkecukupan kemudian diberi sedekah, dan merekapun tidak pergi meminta-minta pada orang.” (Bukhari Muslim)

Fakir miskin hendaklah diberikan harta zakat yang mencukupi kebutuhannya sampai dia bisa menghilangkan kefakirannya. Bagi yang mampu bekerja hendaknya diberikan peralatan dan lapangan pekerjaan. Sedangkan bagi yang tidak mampu lagi bekerja (orang jompo, cacat fisik), hendaknya disantuni seumur hidupnya dari harta zakat.

Maka jelaslah bahwa tujuan zakat bukanlah memberi orang miskin satu atau dua dirham, tapi maksudnya ialah memberikan tingkat hidup yang layak. Layak sebagai manusia yang didudukan Allah sebagai khalifah di bumi, dan layak sebagai Muslim yang telah masuk ke dalam agama keadilan dan kebaikan, yang telah masuk ke dalam ummat pilihan dari kalangan manusia.

Tingkat hidup minimal bagi seseorang ialah dapat memenuhi makan dan minum yang layak untuk diri dan keluarganya, demikian pula pakaian untuk musim dingin dan musim panas, juga mencakup tempat tinggal dan keperluan-keperluan pokok lainnya baik untuk diri dan tanggungannya.

Wah, tentunya banyak sekali harta zakat yang harus dikumpulkan, sementara ini ummat Islam, ambil contoh di Indonesia, masih sangat minim dalam menunaikan kewajiban ini.

Amil Zakat

Amil merupakan sasaran berikutnya setelah fakir miskin (9:60). Amil adalah mereka yang melaksanakan segala kegiatan urusan zakat, dimana Allah menyediakan upah bagi mereka dari harta zakat sebagai imbalan.

Dimasukkannya amil sebagai asnaf menunjukkan bahwa zakat dalam islam bukanlah suatu tugas yang hanya diberikan kepada seseorang (individual), tapi merupakan tugas jamaah (bahkan menjadi tugas negara).

Zakat punya anggaran khusus yang dikeluarkan daripadanya untuk gaji para pelaksananya.

Syarat Amil (siapa tahu ada Isneter yang tertarik menjadi Amil Professional) :

  1. Seorang Muslim
  2. Seorang Mukallaf (dewasa dan sehat pikiran)
  3. Jujur
  4. Memahami Hukum Zakat
  5. Berkemampuan untuk melaksanakan tugas
  6. Bukan keluarga Nabi (sekarang sudah nggak ada nih)
  7. Laki-laki
  8. Sebagian ulama mensyaratkan amil itu orang merdeka (bukan hamba)

Tugas Amil :

Semua hal yang berhubungan dengan pengaturan zakat. Amil mengadakan sensus berkaitan dengan:

  1. orang yang wajib zakat,
  2. macam-macam zakat yang diwajibkan
  3. besar harta yang wajib dizakat
  4. Mengetahui para mustahik :

–          Jumlahnya

–          jumlah kebutuhan mereka dan jumlah biaya yang cukup untuk mereka.

Berapa besar bagian buat amil ini :

Amil tetap diberi zakat walau ia kaya, karena yang diberikan kepadanya adalah imbalan kerjanya bukan berupa pertolongan bagi yang membutuhkan. Amil itu adalah pegawai, maka hendaklah diberi upah sesuai dengan pekerjaannya, tidak terlalu kecil dan tidak juga berlebihan. Pendapat yang terkuat yang diambil Yusuf Qardhawi adalah pendapat Imam Syafi’i, yaitu maksimal sebesar 1/8 bagian. Kalau upah itu lebih besar dari bagian tersebut, haruslah diambilkan dari harta diluar zakat, misalnya oleh pemerintah dibayarkan dari sumber pendapatan pemerintah lainnya.

Gharimin

Gharimin dapat terbagi dua :

A. Orang yang berhutang untuk kemaslahatan sendiri (seperti untuk nafkah keluarga, sakit, mendirikan rumah dan lain sebagainya). Termasuk didalamnya orang yang terkena bencana sehingga hartanya musnah.

Beberapa syarat gharimin ini :

  1. Hendaknya ia mempunyai kebutuhan untuk memiliki harta yang dapat membayar utangnya.
  2. Orang tsb berhutang dalam melaksanakan ketaatan atau mengerjakan sesuatu yang diperbolehkan syariat.
  3. Hutangnya harus dibayar pada waktu itu. Apabila hutangnya diberi tenggang waktu dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama apakah orang yang berhutang ini dapat dikategorikan sebagai mustahik.
  4. Kondisi hutang tsb berakibat sebagai beban yang sangat berat untuk dipikul.

Berapa besar orang yang berhutang harus diberikan ?

Orang yang berhutang karena kemaslahatan dirinya harus diberi sesuai dengan kebutuhannya. Yaitu untuk membayar lunas hutangnya. Apabila ternyata ia dibebaskan oleh yang memberi hutang, maka dia harus mengembalikan bagiannya itu. Karena ia sudah tidak memerlukan lagi (untuk membayar hutang).

Sesungguhnya Islam dengan menutup utang orang yang berhutang berarti telah menempatkan dua tujuan utama :

  1. Mengurangi beban orang yang berutang dimana ia selalu menghadapi kebingungan di waktu malam dan kehinaan di waktu siang.
  2. Memerangi riba.

B. Orang yang berhutang untuk kemaslahatan orang lain.

Umumnya hal ini dikaitkan dengan usaha untuk mendamaikan dua pihak yang bersengketa, namun tidak ada dalil syara’ yang mengkhususkan gharimin hanya pada usaha mendamaikan tsb. Oleh karenanya orang yang berhutang karena melayani kepentingan masyarakat hendaknya diberi bagian zakat untuk menutupi hutangnya, walaupun ia orang kaya.

Jadi bagi kita yang mengambil kredit TV misalnya, tentunya tidak termasuk kaum gharimin yang menjadi sasaran zakat. Karena kita bukannya sengsara karena hutang, tapi justru menikmatinya.

Fisabilillah

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai definisi “Fisabilillah” yang menjadi sasaran zakatdalam ayat 9:60. Apakah harus digunakan definisi dalam arti sempit yaitu “jihad”, atau definisi dalam arti luas yaitu “segala bentuk kebaikan dijalan Allah”.

Kesepakatan Madzhab Empat tentang Sasaran Fisabilillah.

1. Jihad secara pasti termasuk dalam ruang lingkup Fisabilillah.

2. Disyariatkan menyerahkan zakat kepada pribadi Mujahid, berbeda dengan menyerahkan zakat untuk keperluan jihad dan persiapannya. Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan mereka.

3. Tidak diperbolehkan menyerahkan zakat demi kepentingan kebaikan dan kemaslahatan bersama, seperti mendirikan dam, jembatan, masjid dan sekolah, memperbaiki jalan, mengurus mayat dll. Biaya untuk urusan ini diserahkan pada kas baitul maal dari hasil pendapatan lain seperti harta fai, pajak, upeti, dan lain-lain.

Namun beberapa ulama lain telah meluaskan arti sabilillah ini seperti : Imam Qaffal, Mazhab Ja’fari, Mazhab Zaidi, Shadiq Hassan Khan, Ar Razi, Rasyid Ridha dan Syaltut, dan lain-lain.

Setelah mengkaji perbedaan-perbedaan pendapat ini, dan juga merujuk pengertian kata fisabilillah yang tertera dalam ayat-ayat Al Qur’an, maka sampailah Yusuf Qardhawi pada kesimpulan sebagai berikut:

Pendapat yang dianggap kuat adalah, bahwa makna umum dari sabilillah itu tidak layak dimaksud dalam ayat ini, karena dengan keumumannya ini meluas pada aspek-aspek yang banyak sekali, tidak terbatas sasarannya dan apalagi terhadap orang-orangnya. Makna umum ini meniadakan pengkhususan sasaran zakat delapan, dan sebagaimana hadits Nabi yang berbunyi : “Sesungguhnya Allah tidak meridhoi hukum Nabi dan hukum lain dalam masalah sedekah, sehingga Ia menetapkan hukumnya dan membaginya pada delapan bagian”.

Seperti halnya sabilillah dengan arti yang umum itu akan meliputi pemberian pada orang-orang fakir, miskin dan asnaf-asnaf lain, karena itu semua termasuk kebajikan dan ketaatan kepada Allah. Kalau demikian apa sesungguhnya perbedaan antara sasaran ini dengan sasaran sesudah dan yang sebelumnya ? Sesungguhnya Kalamullah yang sempurna dan mu’jiz pasti terhindar dari pengulangan yang tidak ada faedahnya. karenanya pasti yang dimaksud disini adalah makna yang khusus, yang membedakannya dari sasaran-sasaran lain.

Makna yang khusus ini tiada lain adalah jihad, yaitu jihad untuk membela dan menegakkan kalimat Islam dimuka bumi ini. Setiap jihad yang dimaksudkan untuk menegakkan kalimat allah termasuk sabilillah, bagaimanapun keadaan dan bentuk jihad serta senjatanya.

Kemudian Yusuf Al Qardhawi memperluas arti Jihad ini tidak hanya terbatas pada peperangan dan pertempuran dengan senjata saja, namun termasuk juga segala bentuk peperangan yang  menggunakan akal dan hati dalam membela dan mempertahankan aqidah Islam. Contoh : “Mendirikan sekolah berdasarkan faktor tertentu adalah perbuatan shaleh dan kesungguhan yang patut disyukuri, dan sangat dianjurkan oleh Islam, akan tetapi ia tidak dimasukkan dalam ruang lingkup JIHAD. Namun demikian, apabila ada suatu negara dimana pendidikan merupakan masalah utama, dan yayasan pendidikan telah dikuasai kaum kapitalis, komunis, atheis ataupun sekularis, maka jihad yang paling utama adalah mendirikan madrasah yang berdasarkan ajaran Islam yang murni, mendidik anak-anak kaum Muslimin dan memeliharanya dari pencangkokan kehancuran fikiran dan akhlaq, serta menjaganya dari racun-racun yang ditiupkan melalui kurikulum dan buku-buku, pada otak-otak pengajar dan ruh masyarakat yang disahkan di sekolah-sekolah pendidikan secara keseluruhan.

Sebaliknya tidak semua peperangan termasuk kategori sabilillah, yaitu peperangan yang ditujukan untuk selain membela agama Allah, seperti halnya perang yang sekedar membela kesukuan, kebangasaan, atau membela kedudukan.

Kemana dipergunakan Bagian Sabilillah di zaman sekarang ?

– Membebaskan Negara Islam dari hukum orang kafir

– Bekerja mengembalikan Hukum Islam termasuk Jihad Fisabi-lillah, diantaranya melalui pendirian pusat kegiatan Islam yang mendidik pemuda Muslim, menjelaskan ajaran Islam yang benar, memelihara aqidah dari kekufuran dan mempersiapkan diri untuk membela Islam dari musuh-musuhnya. Mendirikan percetakan surat khabar untuk menandingi berita-berita yang merusak dan menyesatkan ummat. Demikian saja yang dapat dibahas dari 8 golongan sasaran zakat. Berikut ini adalah kesimpulan dari pembahasan mengenai persoalan distribusi zakat yang diperoleh, apakah harus dibagi sama rata ke 8 golongan tersebut, atau bisa ada kebijakan lain. Setelah mendalami perbedaan pendapat di antara para ulama dalam masalah ini, akhirnya Yusuf Al Qardhawi berkesimpulan sebagai:

  1. Harta zakat yang terkumpul mestilah dibagikan pada semua mustahik, apabila harta itu banyak dan semua sasaran ada, kebutuhannya sama atau hampir sama. Tidak boleh ada satu sasaranpun yang boleh dihalangi untuk mendapatkan, apabila itu merupakan haknya serta benar-benar dibutuhkan. Dan ini hanya berlaku bagi Imam atau Hakim agama yang mengumpulkan zakat dan membagikannya pada mustahik.
  2. Ketika diperkirakan ada dalam kenyataannya semua (delapan) mustahik itu, maka tidak wajib mempersamakan antara semua sasaran dalam pemberiannya. Itu semua hanya tergantung pada jumlah dan pada kebutuhannya. Sebab terkadang ada pada suatu daerah seribu orang fakir, sementara dari orang yang berhutang atau ibnu sabil hanya sepuluh orang. Maka bagaimana mungkin pembagian untuk sepuluh orang harus sama dengan orang yang seribu ? Karenanya kita melihat, yang paling tepat dalam masalah ini adalah pendapat Imam Malik dan yang sebelumnya, yaitu Ibnu Syihab, yang mendahulukan sasaran yang paling banyak jumlahnya dan kebutuhannya dengan bagian yang besar.
  3. Diperbolehkan memberikan semua zakat, tertuju pada sebagian sasaran tertentu saja, untuk mewujudkan kemaslahatan yang sesuai dengan syara’ – yang meminta pengkhususan itu – sebagaimana halnya ketika ia memberikan zakat kepada salah satu sasaran saja, iapun tidak diwajibkan menyamaratakan pemberian itu pada individu yang diberinya. Akan tetapi boleh melebihkan antara yang satu dengan yang lain sesuai dengan kebutuhan.
  4. Hendaknya golongan fakir dan miskin adalah sasaran pertama yang harus menerima zakat, karena memberi kecukupan kepada mereka, merupakan tujuan utama dari zakat, sehingga Rasulullah saw tidak menerangkan dalam hadis Muadz dan juga hadis lain selain sasaran ini: ” Zakat itu diambil dari orang yang kaya dan diberikan pada orang fakir”. Hal ini dikarenakan sasaran ini membutuhkan perhatian yang khusus. Tidak dibenarkan misalnya seseorang hakim mengambil harta zakat kemudian dibelanjakan untuk tentara, dan membiarkan golongan yang lemah yang membutuhkan dari golongan fakir miskin.
  5. Hendaknya mengambil pendapat madzhab Syafii dalam menentukan batas yang paling tinggi yang diberikan kepada petugas yang menerima dan membagikan zakat itu, yaitu 1/8 dari hasil zakat, tidak boleh lebih dari itu.
  6. Apabila harta zakat itu sedikit, seperti harta perorangan yang tidak begitu besar, maka dalam keadaan demikian itu zakat diberikan pada satu sasaran saja, sebagaimana yang dikemukakan oleh an-Nakha’i dan Abu Tsaur, bahkan diberikan pada satu individu, sebagaimana dikemukakan oleh Abu Hanifah, agar pemberian itu dapat mencukupi kebutuhan si mustahik. Karena membagikannya harta yang sedikit, untuk sasaran yang banyak atau orang yang banyak dari satu sasaran, sama dengan menghilangkan kegunaan yang diharapkan dari zakat itu sendiri. Hal ini lebih baik daripada memberi kepada orang banyak, masing-masing beberapa dirham. Pemberian itu tidak menyembuhkan dan tidak mencukupi.