Jika dia membaca sambil berjalan, kemudian melalui sejumlah manusia, diutamakan memutuskan bacaan dan memberi salam kepada mereka, kemudian melanjutkan bacaannya. Jika dia mengulangi ta’awwudz, maka perbuatan itu lebih baik.
Sekiranya membaca sambil duduk, kemudian ada orang lalu di depannya, maka dikatakan oleh Imam Abul Hasan Al Wahidi: “Pendapat yang lebih utama adalah tidak memberi salam kepada pembaca Al Qur’an karena dia sibuk membaca.”
Dan dia berkata: “Jika seseorang memberi salam kepadanya, cukuplah dia menjawab dengan isyarat.” Masih menurut Abu Hasan, “Jika ingin menjawab dengan lafaz salam, dia bisa menjawabnya kemudian dia mulai membaca isti’adzah dan meneruskan bacaannya.”
Pendapat yang dikemukakan itu lemah. Hal yang jelas adalah kewajiban menjawab lafaz. Para sahabat kami berkata: “Jika orang yang masuk memberi salam pada hari Jumaat dalam keadaan imam berkhutbah, sedangkan kami mengatakan bahwa diam adalah sunnah, maka wajiblah ke atasnya menjawab salam menurut pendapat yang lebih shahih di antara dua pendapat. Jika mereka katakan bahwa ini adalah dalam keadaan Khutbah, sedangkan terdapat perselisihan berkenaan dengan kewajiban diam dan pengharaman berbicara, maka dalam keadaan pembacaan yang tidak haram berbicara di dalamnya berdasarkan ijma’ adalah lebih utama di samping hukum menjawab salam adalah wajib.”
Wallahua’lam.
Sementara itu, jika dia bersin dalam keadaan membaca, maka diutamakan mengucapkan, “Alhamdulillah”. Demikian pula halnya di dalam shalat. Sekiranya orang lain bersin sedang dia membaca Al Qur’an di luar shalat dan orang itu mendoakannya dengan mengatakan “Yarhamukallah.”
Sekiranya pembaca Al Qur’an mendengar Adzan, dia hentikan bacaannya dan menjawabnya dengan mengikutinya mengucapkan lafaz-lafaz adzan dan iqamat, kemudian dia kembali kepada bacaannya. Ini disetujui oleh para sahabat kami.
Jika dia orang punya keperluan dengannya, sedangkan dia dalam keadaan membaca Al Qur’an dan memungkinkan baginya untuk menjawab orang yang bertanya dengan isyarat yang dapat difahami dan dia yakin bahwa hal itu tidak mengecewakan hatinya dan tidak mengganggu hubungan antara keduanya, maka sebaiknya dia menjawabnya dengan isyarat dan tidak menghentikan bacaan. Jika dia menghentikannya, maka hal itu diharuskan.
Wallahua’lam.
Imam An Nawawi