Membaca Al Qur’an dari Mushaf lebih utama dari pada membacanya dengan hafalan karena memandang dalam Mushaf adalah ibadah yang diperintahkan, maka berkumpullah bacaan dan pandangan itu.
Al Qadhi Husain dan Abu Hamid Al Ghazali menulis dalam Al Ihya bahwa banyak sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dulu membaca dari Mushaf. Mereka tidak suka keluar suatu hari tanpa memandang ke dalam Mushaf.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dawud pembacaan dalam Mushaf dari banyak ulama Salaf dan saya tidak melihat adanya perselisihan berkenaan dengan perkara tersebut.
Seandainya dikatakan: “Hal itu berbeda-beda menurut orang-orangnya,” maka dipilihlah pembacaan dalam Mushaf bagi orang yang sama kekhusyukan dan perenungannya dalam kedua keadaan yaitu membaca dalam Mushaf dan dengan hafalan.
Dan dipilih pembacaan dengan hafalan bagi siapa yang tidak bisa khusyuk jika membaca dengan Mushaf dan dipilih membaca dalam Mushaf jika kekhusyukan dan perhatiannya bertambah, ini pendapat yang baik.
Hal yang jelas pendapat ulama Salaf dan perbuatan mereka diartikan menurut perincian ini.
Imam An Nawawi