Mus’tamal memiliki arti sesuatu yang sudah digunakan. Air Mus’tamal merupakan air yang sudah dipakai untuk bersuci. Lalu bagaimanakah status dari air mus’tamal ini? Apa air itu suci dan bisa untuk mensucikan?
Pengertian Air Mus’tamal
Sudah diterangkan di atas bahwasanya Mus’tamal mempunyai arti sesuatu yang sudah digunakan. Air Mus’tamal ialah air yang sudah dipakai untuk bersuci. Dalam Fiqhus Sunnah karya Sayyid Sabiq menerangkan :
“Air musta’mal merupakan air yang jatuh dari bagian anggota tubuh orang yang wudhu atau pun mandi” (Fiqhus Sunnah, 1/18).
Tapi di dalam pembahasan kitab-kitab fiqih, para ulama memasukkan air yang sudah dipakai untuk menghilangkan hatadts dan najis adalah air musta’mal.
Hukum Air Musta’mal
Agar memahami tentang air mus’tamal, perlu adanya pemahaman terlebih dahulu bahwasannya ulama mebedakan status dari kesucian air atau thahiriyyah itu dan sataus dari keabsahan air itu untuk mensucikan atau thahuriyyah. Mengenai masalah tentang kesucian dari air musta’mal, selama warna, rasa, bau tidak berubah oleh najis, ia tetap keadaannya suci. Permaslaahan dalam pemaparan ari musta’mal ialah status thauriyyahnya.
Secara umum ari musta’mal terbagi menjadi dua:
Pertama. Air musta’mal yang digunakan menghilangkan hadats, yaitu dengan mandi atau wudhu. Oleh karena itu hukumnya suci tapu para ulama ada khilaf tentangn thahuriyyahnya. Disebut di dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah:
“Apabila air mutlak dipakai untuk bersuci membersihkan hadats besar maupun hadats kecil, oleh karena itu tidak lagi disebut sebagai air mutlak. Sehingga hukumnya berbeda dari thahuriyyah. Ulama Syafi’iyyah, Hanafiyah, dan Hanbaliah berkata bahwa itu suci tapi tidak untuk mensucikan. Ulama Malikiyyah menyelisihi jumhur dengan berpendapat air itu tetap mensucikan akan tetapi hukumnya makruh apabila terdapat air lain yang tidak musta’mal.
Penjelasan dari Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad :
“Air musta’mal yang masuk dalam bak statusnya suci. Sebagaian ulama berkata, dia tidak diperbolehkan digunakan untuk bersuci. Sebab sudah dipakai untuk menghilangkan hadats, jadi tidak bisa untuk menghilangkan hadats dua kali dan seterusnya. Dari sei thahiriyyah, statusnya suci dan tidak najis. Sebab badan manusia suci, dan air yang terkena olehnya itu suci.
Kedua. Air musta’mal yang digunakan untuk menghilangkan najis. Hukumnya secara thahiriryyah kembali pada perubahan sifatnya. Apabila sifatnya dari bau, rasa, dan warna berubah karena najis maka hukumnya najis, tapi jika tidak maka suci. Status keabsahannya untuk thahuriyyah atau mensucikan, apabila suci, para ulama ada khilaf tentang perihal ini.
Dalil Sucinya Air Musta’mal
Sudah dipaparkan d atas bahwasannya ari musta’mal yang sudah dipakai untuk menghilangkan hadats itu suci dan bukanlah najis, kecuali air yang sudah digunakan untuk membersihkan najis dan berubah salah satu dari sifat airnya. Berikut dalil-dalil dari Mausu’ah Fiqhiyyah Muyassarah :
Pertama :
Sahabat ada yang bertabarruk dengan air bekas wudhunya Nabi. Apabila air musta’mal najis, maka pastinya tidak akan diperebutkan oleh sahabat dan Nabi akan melarangnya.
Kedua :
Apabila bangkai anjing, kotoran, dan pembalut wanita tidak menjadikan najis seluruh air selama tak ada perubahan rasa, warna, dan bau, maka apalagi air yang hanya kena kulit seseorang melalui basuhan tentu tudaj menjadikannya najis.
Ketiga:
Syaikh Abdurrahman bin Nashir merinci hukum dari air musta’mal jadi 6 :
1. Air Mustamal yang telah digunakan sebagai penghilang najis. Apabila berubah sifatnya, maka najis. Bila kena najis tapi tak berubah sifatnya, maka suci dan mensucikan, baik itu jumlah airnya sedikit atau banyak.
2. Air Musta’mal yang telah dipakai untuk menghilangkan hadats. Itu tetap suci dan mensucikan.
3. Air musta’mal yang disyariatkan seperti berwudhu kembali, statusnya suci dan mensucikan sebab tidak adanya dalil yang merubah statunya dari suci dan mensucikan yang dimana merupakan status asalnya, kepada statau lainnya.
4. Air yang telah dipakai untuk thaarah yang tidak disyariatkan yang asal hukumnya mubah. Seperti cuci tangan, mandi, cuci muka, dan lain-lain. Itu suci dan mensucikan.
5. Air musta’mal yang dipakai unutk mandi junub wanita statusnya suci dan mensucikan sesuai sabda Nabi :
إِنَّ الماء لا يُجْنِب
“sesungguhnya air itu tidak membuat junub”.
Ada pendapat yang melarangnya tapi itu pendapat yang lemah dan tidak ada dalilnya.
Sekian penjelasan mengenai air musta’mal semoga bermanfaat. Terimakasih sudah berkunjung ke website ini.