Jenis air yang ketiga adalah air yang tercampur dengan barang suci atau barang yang bukan najis. Hukumnya tetap suci. Seperti air yang tercampur dengan sabun kapur barus tepung dan lainnya. Selama nama air itu masih melekat padanya.
Namun bila air telah keluar dari karakternya sebagai air mutlak atau murni air itu hukumnya suci namun tidak mensucikan. Misalnya air dicampur dengan susu meski air itu suci dan susu juga benda suci tetapi campuran antara air dan susu sudah menghilangkan sifat utama air murni menjadi larutan susu. Air yang seperti ini tidak lagi bisa dikatakan air mutlak sehingga secara hukum tidak sah digunakan untuk berwudhu’ atau mandi janabah. Meski pun masih tetap suci.
Demikian juga dengan air yang dicampur dengan kaldu daging irisan daging dan bumbu-bumbu. Air itu kita anggap sudah keluar dari karakter kemutalakannya. Bahkan kita sudah tidak lagi menyebutnya sebagai air melainkan kita sebut ‘kuah bakso’. Tentu saja kita tidak dibenarkan berwudhu dengan kuah bakso.
Hal yang sama terjadi pada kasus air yang dicampur dengan benda lain seperti teh tubruk, kopi, wedhang ronde, santan kelapa, kuah gado-gado, kuah semur, kuah opor dan seterusnya, meski semua mengandung air dan tercampur dengan benda suci namun air itu mengalami perubahan karakter dan kehilangan kemutlakannya. Sehingga air itu meski masih suci tapi tidak sah untuk dijadikan media bersuci.
Tentang kapur barus ada hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan kita untuk memandikan mayat dengan menggunakannya.
Dari Ummi Athiyyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah SAW bersabda’Mandikanlah dia tiga kali lima kali atau lebih banyak dari itu dengan air sidr (bidara) dan jadikanlah yang paling akhir air kapur barus (HR. Bukhari dan Muslim)
Dan mayat itu tidak dimandikan kecuali dengan menggunakan air yang suci dan mensucikan sehingga air kapus dan sidr itu hukumnya termasuk yang suci dan mensucikan. Sedangkan tentang air yang tercampur dengan tepung ada hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Hani’.
Dari Ummu Hani’ bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam mandi bersama Maimunah Radhiyallahu ‘Anh dari satu wadah yang sama tempat yang merupakan sisa dari tepung. (HR. An-Nasai dan Ibnu Khuzaimah)
Referensi:
- Fiqih dan Kehidupan, oleh Ustadz Ahmad Sarwat, Lc. MA