Al Mazid fi Muttashil Al Asanid dalam Hadits

Definisi

هُوَ أَنَّهُ يَزِيْدُ رَاوٍ فِي اْلاَسَانِيْدِ رَجُلاً لَمْ يَذْكُرْهُ غَيْرُهُ

Seorang rawi menambahkan seseorang rijal di dalam suatu sanad, yang tidak disebutkannya di dalam sanad lainnya[1]

Penjelasan Definisi

Seorang rawi di dalam suatu sanad menambahkan seorang rijal dalam sanad suatu suatu khabar atau hadits, baik dengan disebutkan namanya atau disembunyikan namanya (mubham). Tambahan rijal tersebut tidak disebutkan oleh para rawi itu di dalam jalur sanad yang lain.

Syarat Mazid fi Muttashil Asanid

Adanya pernyataan bahwa seorang rawi telah menerima hadits dalam bentuk as-Sima’ (mendengar) dari gurunya di tempat adanya tambahan itu. Jika pernyataan rawi itu tidak dalam bentuk as-sima’, melainkan menggunakan bentuk mu’an’an pada jalur sanad yang tanpa ziyadah, maka ziyadah itu menjadi rajih (kuat)[2]. Sebab jallur yang tanpa ziyadah dimungkinkan terjadi irsal atau tadhis. Untuk mencapai kesimpulan yang sahih hendaklah dicari qarinah dan bukti-buktinya. Selanjutnya dapat ditentukan riwayat yang sahih.

Contoh

Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad (2/386, 416 dan 467) dan Muslim (3/1466), Abu Awanah (2/109) dengan jalur sanad dari Abu ‘Awanah;

عَنْ يَعْلَى بْنِ عَطَاءٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا عَلْقَمَةَ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُوْلُ قَالَ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَمَنْ أَطَاعَ الْأَمِيرَ فَقَدْ أَطَاعَنِي وَمَنْ عَصَى اْلأَمِيْرَ فَقَدْ عَصَانِي

Dari Ya’la bin ‘Atha’, ia berkata: Aku mendengar Abu Alqamah berkata, Aku mendengar Abu Hurairah ra berkata; Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Barangsiapa yang mentaatiku maka ia telah mentaati Allah, dan barangsiapa yang mendurhakaiku maka ia telah durhaka kepada Allah, dan barangsiapa yang mentaati amir (pemimpin)ku maka ia telah mentaatiku, dan barangsiapa yang mendurhakai amir (pemimpin)ku maka ia telah durhaka kepadaku.

Hadits ini diriwayatkan oleh an-Nasa’i di dalam Sunan-nya (8/276) dengan sanad sebagai berikut;

أَخْبَرَنَا أَبُوْ دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُوْ الْوَلِيْدِ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُوْ عَوَانَةَ عَنْ يَعْلَى بْنِ عَطَاءٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ أَبِي عَلْقَمَةَ حَدَّثَنِي أَبْوْ هُرَيْرَةَ …

 Telah mengkhabarkan kepada kami Abu Dawud, ia berkata; Telah menceritakan kepada kami Abu Al Walid, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Abu ‘Awanah, dari Ya’la bin ‘Atha’, dari ayahnya, dari Abu ‘Alqamah, Abu Hurairah telah menceritakan kepadaku ….

Di dalam sanad di atas ada tambahan ‘Atha’ yaitu ayah Ya’la. Inilah yang dinamakan Mazid fi Muttasil Al Asanid. Muslim di dalam kitab Shahihnya menyebutkan riwayat yang tidak ada ziyadahnya bahwa Ya’la bin Atha’ telah menjelaskan bahwa ia menerima hadits dari gurunya, yaitu Abu ‘Alqamah, dengan cara as-sima’.

______________________


[1]  Mukhtashar ‘Ulum al-Hadis, Ibnu Katsir, h. 171

[2]  Nuzhatu an-Nadhar, h. 102

 

Amru Abdil Mun’im Salim