Hari yang kedua belas adalah hari terakhir bagi jama’ah haji yang tergesa-gesa. Di hari tersebut seorang jama’ah haji harus melakukan seperti yang dilakukan pada hari kesebelas, yaitu melempar dengan cara dan waktu yang sama, yaitu melempar jumrah as-Sughra, al-Wustha, dan al-Kubra sesudah tergelincirnya matahari dan tidak boleh melempar sebelum tergelincirnya matahari.
Jika seorang jama’ah haji melempar pada hari kedua belas, maka dibolehkan baginya keluar dari Mina dan bergegas. Hal ini berdasarkan firman Allah:
فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ
“Dan Barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), Maka tidak ada dosa pula baginya.” (QS Al Baqarah : 203)
Bergegas artinya dia harus keluar dari Mina sebelum terbenamnya matahari. Hal ini berdasarkan perkataan Umar: “Barang siapa berada pada sore hari ( di Mina ) pada hari kedua, hendaknya tetap tinggal hingga esok harinya, sehingga bisa pergi bersama jama’ah haji yang lain. Barang siapa yang berkehendak untuk pergi ( pada hari kedua belas sebelum terbenamnya matahari ), tetapi terjebak di dalam kemacetan, maka dibolehkan untuk tetap pergi, walaupun sudah terbenam matahari. Tetapi hal ini tidak berlaku bagi yang tidak berniat untuk meninggalkan Mina ataupun yang berniat tetapi belum membawa barang-barangnya.”
Jika seorang jama’ah haji bergegas keluar dari Mina ( pada hari kedua belas ), maka tidak ada kewajiban baginya untuk bermalam di Mina pada malam hari ketiga belas, begitu juga tidak ada kewajiban untuk melempar. Setelah dia keluar dari Mina, maka tidak dibolehkan lagi untuk mewakili seseorang di dalam melempar dan tidak boleh juga dia untuk melempar.