Amar Ma’ruf Nahi Munkar – Dalam ilmu bahasa, amar ma’ruf nahi munkar ini memiliki arti yakni menyuruh kepada yang baik, mencegah kejahatan. Amar artinya: menyuruh, ma’ruf artinya: kebaikan, nahi artinya mencegah, dan munkar artinya kejahatan.
Jika dipandang dari sudut syari’ah perkataan amar ma’ruf nahi munkar tersebut sudah menjadi istilah yang menjadi ajaran pokok dari agama islam, malahan sudah menjadi tujuan yang utama.
Mengenai hal tersebut Aabul a’la al-maududi menjelaskan jika tujuan yang utama dari syari’at yaitu untuk membangun kehidupan manusia dengan dasar ma’rufat “kebaikan-kebaikan” serta membersihkan dari hal-hal yang bersifat munkarat “kejahatan-kejahatan”.
Lebih jauh lagi, beliau memberikan sebuah definisi seperti ini : ” istilah dari amar ma’ruf nahi munkar itu menunjukan bahwa semua kebaikan-kebaikan serta sifat-sifat yang baik, yang sepanjang massanya diterima oleh hati manusia sebagai sesuatu memiliki kebaikan.
Sebaliknya istilah dari munkarat “ jamak dari munkar” menunjukan bahwa semua dosa serta kejahatan – kejahatan yang sepanjang masanya sudah di kutuk oleh watak atau sifat manusia sebagai sesuatu yang jahat.
Kesimpulannya adalah, ma’ruf merupakan sesuatu yang sesuai dengan watak manusia umumnya dan juga kebutuhan-kebutuhannya, sedangkan munkarat sendiri yakni kebalikannya.
Syariat telah memberikan kita satu pandangan yang jelas mengenai ma’rufat serta munkarat tersebut dan juga telah menyatakannya sebagai norma-norma yang apapun itu harus di sesuaikan dengannya, baik sesuatu itu dari perilaku seseorang maupun masyarakat.
Berikut ini merupakan klasifikasi dari amar ma’ruf nahi munkar
Dalam memperjelas pengertian dari amar ma’ruf nahi munkar ada baiknya kita uraikan saja secara singkat dari segi pembagiannya, dipandang dari sudut ilmu fiqih.
Ma’ruf : Syariat Telah Membagi Ma’ruf Menjadi 3 Kategori
Jadi Ma’ruf dalam syariat telah dibagi menjadi 3 kategori, diantaranya sebagai berikut:
Fardhu atau Wajib
Yaitu sesuatu yang apa bila dikerjakan akan mendapat pahala dan apabila di tinggalakan kita akan mendapat dosa. Kategori tersebut merupakan kategori yang menjadi kewajiban bagi setiap masyarakat islam dan juga mengenai hal tersebut syariat sudah memberikan petunjuknya yang jelas serta mengikat.
Sunat atau Matlub
Yaitu mendapat pahala apa bila kita kerjakan dan tidak berdosa apabila kita tinggalakan. Kategori ini adalah kategori dari serangkaian kebaikan-kebaikan yang di anjurkan oleh syariat agar di laksanakan. Karena memang dianjurkan oleh syariat maka, sebaiknya kita mengamalkan sesuatu yang sunat ini.
Mubah
yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapatkan pahala dan apabila ditinggalakan tidak mendapat dosa. Kategori ini mempunyai makna yang luas, sedangkan patokan dan juga ukurannya yakni segala sesuatu yang tidak dilarang berarti masuk ke dalam kategori ini.
Yang tata cara pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya oleh syariat yang berlaku kepada manusia untuk memilihnya sendiri yang nantinya di kerjakan atu tidak.
Munkar : Suatu Perkara yang Dilarang Oleh Islam, Munkar Ini Dibagi Menjadi 2 Kategori
Munkar dalam syariat dibagi kedalam 2 kategori, diantaranya sebagai berikut:
Haram
yakni segala sesuatu yang dilarang secara mutlak. Setiap umat muslim tanpa terkecuali wajib untuk menjauhkan diri dari sesuatu yang secara tegas di haramkan. Jadi sudah sepatutnya apa terdapat suatu perkara yang sudah jelas keharamannya kita patut untuk menjauhinya.
Makruh
yakni segala sesuatu yang masuk ke dalam kategori tidak di senangi. Apabila dikerjakan tidak berdosa tetapi jika di tinggalkan sesuatu tersebut akan mendapatkan pahala. Jadi lebih baik kita meninggalkan sesuatu yang makruh jika memang hal tersebut tidak bermanfaat bagi kita.