Baru Akad Nikah, Langsung Cerai

“Jika sudah ada cinta di hatimu, maka sudah pasti ada cinta di hati yang lain.” Penulis masih saja ingat dengan syair-syair itu yang dulu pernah dihafalkan dalam mata kuliah ‘Adab Arabi’, walau akhir-akhir ini pemaknaan syair itu penulis baca dalam redaksi yang berbeda yang ditulis Ustadz Anis Matta. Iya, begitulah kehidupan, diciptakan berpasangan, dan setiap insan dengan usahanya selalu berusa menemukan takdir cintanya.

Saking agungnya pertemuan ini, sehingga kita akan melihat bahwa semua berusaha mempersiapkan acara yang satu ini dengan persiapkan yang terbaik.  Berapa bulan sebelum pernikahan semua sudah sibuk memikirkan busana apa yang nanti akan dipakai oleh pengantin, tak ketinggalan seragam orang tua dan keluarga yang nanti akan mendampingi juga, desain panggung, menu makanan dan lainnya sudah disipkan dengan maksimal.

Luluran, minum madu, susu, semua juga dilakukan agar di hari H nantinya terlihat indah cetar membahana. Pendek cerita semua fokus agar acara sukses.

Tiba di hari H, dan semua tamu undangan sudah hadir, dengan gagahnya acara aqad nikah dimulai. Biasanya acara ini dimulai dengan tilawah, khusyuk sekali menyimak ayat demi ayat yang dilantunkan, lalu kemudian disusul dengan acara yang lainnya, dan berikutnya tibalah sa’atnya acara ijab qabul yang biasanya dipandu oleh bapak penghulu.

“Wahai si A, kamu saya nikahkan dengan anak perempuanku bernama C dengan mas kawin 100 gram emas dibayar tunai, begitu lafazh ijab keluar dari lisan wali calon pengantin perempuan walau kadang dengan nada suara sedikit serak-serak basah. Lalu biasanya tanpa diselang dengan apapun, calon pengantin laki-lakinya akan segera menyambutnya dengan lafazh qabul: “Saya terima nikahnya dengan mas kawin tersebut.” Dan ‘sah’, semua kompak.

Lalu semua mengangkat tangan dengan penuh haru, bersama mendo’akan keberkahan bagi sepasang pengantin yang sudah sah sebagai suami-istri. “Baralkallahu laka wabaraka’alaika wajama’a bainakuma fi khair”

Ijab dan qabul itu adalah ikatan yang kuat, mitsaqan ghalizha. Dia tidak main-main, dalam Al-Qur’an mitsaqan ghalizha ini juga dipakai oleh Allah sebagai ikatan janji antara hamba dan Tuhannya, saking kuatnya ikatan perkawinan itu, seakan Allah menyamakannya dengan ikatan tauhid antara hamba dan Tuhannya.

Sampai disini rasanya semua persiapan yang dilakukan tadi tidak sia-sia, acara yang sangat sakral ini bisa dilalui dengan baik dan indah sekali. Di rekam lagi, agar acara ini bisa dilihat nanti malam saat berdua saja.

Tapi tahukah kita bahwa ‘biasanya’ setelah acara ijab dan kabul yang suci ini diucapkan, lalu kemudian acara berikutnya adalah kita akan mendengarkan dan menyaksikan bersama pengantin laki-laki ‘mentalak’ istrinya yang baru saja sah dan halal bagi dia. Kok bisa ya? Belum apa-apa kenapa sudah di talak? Nah, lo.. Habis aqad nikah langsung talak.

Shighat Ta’liq Thalaq

Shighat itu artinya lafaz, ta’liq artinya menggantungkan, sedang thalaq artinya cerai. Maka maksud dari istilah ini adalah lafaz cerai yang digantungkan, jadi jika ada orang yang mengucapkan singot ini, itu artinya dia sudah melafazkan lafaz cerai. Dan para ulama sepakat bahwa itu adalah lafaz cerai, hanya saja cerainya itu belum terjadi, karena cerainya bergantung dengan kejadian tertentu yang dia maksud dalam lafaz singot tersebut.

Sighat Ta’liq Thalaq ini biasanya dibaca oleh suami tepat setelah beberapa sa’at dia melakukan ijab qabul. Sebagian penghulu ada yang sepertinya ‘memaksakan’ agar lafaz ini bisa dibaca, walau ada sebagian penghulu yang memberikan pilihan mau dibaca atau tidak.

Tapi anehnya kok sepertinya para suami itu gagah sekali ya membacakan lafaz cerai ini, dan undangan yang hadirpun seakan ikut mendukung agar suami yang tadi baru saja melewati masa-masa tegangnya untuk segera melafazkan lafaz cerai ini, padahal yang dibaca adalah lafaz cerai.

Penulis hanya berpikir saja, kok bisa ya? Belum apa-apa kenapa lafaz cerai yang keluar? Bukankah lafaz cerai itu mestinya dibuang jauh dari pikiran suami, tapi kenapa disini malah dilegalkan, seakan itu sebuah keharusan. Padahal cerai itu bagian yang paling dibenci dalam ikatan pernikahan.

Perhatikan saja isi shighat yang sering dibaca itu, ini jelas-jelas lafaz cerai, walau cerainya masuk dalam katagori cerai yang bergantung dengan terjadinya sesuatu, dalam bahasa fiqihnya disebut dengan Ta’liq at-Thalaq.

“Sesudah akad nikah saya (nama mempelai pria) bin (nama ayah mempelai pria) berjanji dengan sepenuh hati, bahwa saya akan menepati kewajiban saya sebagai seorang suami, dan akan saya pergauli istri saya bernama (nama mempelai wanita) binti (nama ayah mempelai wanita) dengan baik (mu’asyarah bilma’ruf) menurut ajaran syari’at Islam.

Selanjutnya saya membaca sighat taklik atas istri saya sebagai berikut :

Sewaktu-waktu saya :

1. Meninggalkan istri saya dua tahun berturut-turut,

2. Atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya,

3. Atau saya menyakiti badan/jasmani istri saya,

4. Atau saya membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya enam bulan lamanya,

 Kemudian istri saya tidak ridha dan mengadukan halnya kepada pengadilan agama dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh pengadilan tersebut, sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya.

Kepada Pengadilan tersebut saya kuasakan untuk menerima uang iwadh itu dan kemudian menyerahkan kepada Direktorat Jendral Bimas Islam dan Penyelengara Haji Cq. Direktorat Urusan Agama Islam untuk keperluan ibadah sosial”

Ttd: Suami.

Tapikan Maksudnya Baik?

Dilihat dari isinya memang baik, tapi alangkah baiknya jika maksud dan tujuan dari isi tersebut disampaikan dalam bentuk yang lain, bukan dengan cara dilafazhkan.

Alangkah baiknya jika perkara hak dan kewajiban suami-isrti tersebut disampaikan sebelum pernikahan, lewat taushiyah singkat dari bapak penghulu sebagai orang yang nantinya akan mengurus perkawinan mereka. Pun begitu dengan perkara talak, karena yang demikian tidak boleh sembarang, perkara talak ini sangat sensitif.

Untuk itu penulis lebih sepakat jika ada bapak penghulu yang sengaja memnggil mereka yang mau menikah itu –khusunya-  calon pengantin laki-lakinya beberapa hari sebelum pernikahan dilaksakan, hanya sekedar memastikan pengetahuan tentang ilmu pernikah sudah ada pada calon pengantin.

Tentang hak dan kewajiban suami-istri, tentang memperlakukan pasangan dengan baik, tentang adab-adab pengantin baru, fiqih mandi wajib, hingga tentang perceraian, itu semua harus dipastikan bahwa calon pengantin kudu faham itu, apalagi jika yang menikah itu adalah pasangan yang secara pendidikan agama agak kurang.

Penulis hanya membayangkan alangkah mulianya tugas penghulu jika seperti itu, bukan hanya memperhatikan sisi administarasinya saja, lalu melupakan urusan yang tidak kalah pentingkannya.

Jika yang seperti ini sudah dilakukan, penulis pikir mulai sekarang shingot ta’liq thalaknya baiknya sudah tidak ditawarkan untuk dibacakan lagi, apalagi terkesan dipaksakan. Baru sudah aqad kok malah langsung cerai, kan ga mecing banget, disa’at justru kata-kata cerai itu harusnya kita buang jauh-jauh dari kepala suami. Lagian kanjeng Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallamtidak pernah meminta kita agar ada acara pembacaan shingot ta’liq thalaq.

Bagaimana mungkin Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallammemerintahkan itu, disa’at yang sama Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallammalah mengatakan bahwa perbuatan halal yang paling dibenci itu adalah thalak (cerai).

Ayo dong, pliss deh, Pak Penghulu, jangan tawarkan saya baca shighatt ta’liq thalaq, karena sepertinya kosa-kata ‘cerai’ sudah hilang dari ingatanku, yang ada hanya bersama, sampai syurga:)

وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُمْ مِنْ عَمَلِهِمْ مِنْ شَيْءٍ كُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ

“Dan orang-oranng yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka [di syurga], dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya”

Wallahu A’lam bish Shawab

 

Oleh: Muhammad Saiyid Mahadhir, Lc, MA