Batasan Arti Bid’ah

Dalam pembatasan arti bid’ah juga terdapat pengertian lain jika dilihat lebih saksama, yaitu: bid’ah sesuai dengan pengertian yang telah diberikan padanya, bahwa ia adalah tata cara di dalam agama yang baru diciptakan (dibuat-buat) —dan seterusnya—. Termasuk dalam keumuman lafazhnya adalah bid’ah tarkiyyah (meninggalkan perintah agama), demikian halnya dengan bid’ah yang bukan tarkiyyah. Hal-hal yang dianggap bid’ah terkadang ditinggalkan karena hukum asalnya adalah haram. Namun terkadang hukum asalnya adalah halal, tetapi karena dianggap bid’ah maka ia ditinggalkan. Suatu perbuatan — misalnya— menjadi halal karena ketentuan syar’i, namun ada juga manusia yang mengharamkannya atas dirinya karena ada tujuan tertentu, atau sengaja ingin meninggalkannya.

Meninggalkan suatu hukum; mungkin karena perkara tersebut dianggap telah disyariatkan seperti sebelumnya, karena jika perkaranya telah disyariatkan, maka tidak ada halangan dalam hal tersebut, sebab itu sama halnya dengan meninggalkan perkara yang dibolehkan untuk ditinggalkan atau sesuatu yang diperintahkan untuk ditinggalkan. Jadi di sini tidak ada penghalang untuk meninggalkannya. Namun jika beralasan untuk tujuan pengobatan bagi orang sakit, maka meninggalkan perbuatan hukumnya wajib. Namun jika kita hanya beralasan untuk pengobatan, maka meninggalkannya hukumnya mubah.

Permasalahan ini kembali pada keharusan untuk melindungi diri dari segala sesuatu yang membahayakan. Adapun asal hukumnya adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

Wahai sekalian pemuda! Barangsiapa diantara kalian mampu untuk —menanggung beban— pernikahan, maka menikahlah…. dan barangsiapa tidak mampu maka hendaknya berpuasa.” [1]

Sebab hal tersebut (berpuasa) dapat menahan syahwat para pemuda, sehingga ia tidak dikalahkan oleh syahwatnya sendiri.

Begitu juga apabila seseorang meninggalkan sesuatu yang boleh untuk ditinggalkan karena di dalamnya terdapat suatu kerusakan, yang demikian itu termasuk sifat orang yang bertakwa. Diantaranya juga adalah meninggalkan sesuatu yang syubhat karena takut terjerumus ke dalam perbuatan yang diharamkan, sekaligus sebagai perlindungan terhadap agama serta harga dirinya sendiri.

Namun jika seseorang meninggalkan sesuatu selain hal-hal yang telah disebutkan tadi, baik berkenaan dengan masalah agama maupun tidak, maka jika bukan masalah agama, orang yang meninggalkan berarti telah mencampuradukkan antara sesuatu yang haram dikerjakan dengan keinginan untuk meninggalkan hal tersebut. Sikap untuk meninggalkan hal tersebut tidak termasuk bid’ah. Jadi, hal ini tidak masuk dalam lafazh pembatas kecuali dengan menggunakan cara yang kedua, yaitu: sesungguhnya bid’ah masuk pada hal-hal yang berbau adat. Sedangkan pada pengertian yang pertama hal ini tidak termasuk di dalamnya. Akan tetapi orang yang meninggalkan dianggap telah bermaksiat karena sikap meninggalkannya atau keyakinannya yang telah mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah.

Namun jika sikap meninggalkan hal tersebut sebagai bentuk keyakinan dalam melaksanakan agama, maka hal itu adalah bid’ah menurut kedua pengertian bid’ah yang ada. Karena jika kita umpamakan perbuatan bid’ah hukumnya boleh, maka maksud dari meninggalkannya tersebut adalah penentangan terhadap pembuat syariat dalam mensyariatkan sesuatu yang dihalalkan,[2]seperti di dalam firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (Qs. Maa’idah [5]: 87) Dalam ayat ini, hal pertama yang dilarang adalah mengharamkan sesuatu yang dihalalkan. Barulah ayat tersebut menyatakan bahwa hal itu adalah pembangkangan yang tidak disukai Allah.

Dahulu, sebagian sahabat ada yang ingin mengharamkan dirinya tidur malam, ada yang tidak makan pada siang hari, ada yang enggan menggauli isteri, serta ada yang ingin mengebiri diri sebagai cara yang berlebihan dalam menjauhi wanita. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lalu bersabda,

“Barangsiapa tidak menyukai Sunnahku maka ia tidak termasuk golonganku.”

Kesimpulannya, orang yang mencegah dirinya dari hal-hal yang dihalalkan Allah tanpa ada udzur syar’i, maka dirinya telah keluar dari Sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Sedangkan orang melakukan sesuatu (dalam urusan agama tanpa) tanpa berlandaskan Sunnah, maka dirinya jelas-jelas telah berbuat bid’ah.

Jika ditanyakan, “Apakah orang yang meninggalkan perintah-perintah syariat (baik yang sunah maupun yang wajib) dapat disebut sebagai pelaku bid’ah?”

Maka jawabannya, “Orang yang meninggalkan perintah agama terbagi menjadi dua kelompok;

1. Meninggalkannya bukan sebagai pelaksanaan agama namun karena malas atau meremehkan atau yang semisalnya. Dilihat dari faktor kejiwaan, kelompok ini kembali pada perkara yang dilanggarnya. Apabila ia bersentuhan dengan hal-hal yang bersifat wajib, maka perbuatan tersebut dikategorikan kemaksiatan, namun bila hal tersebut bersentuhan dengan hal-hal yang bersifat Sunnah, maka perkara tersebut tidak dikategorikan sebagai kemaksiatan. Hal ini pun jika hanya sebagian yang ditinggalkannya, namun jika seluruhnya ditinggalkan maka ia dikategorikan kemaksiatan. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam ilmu ushul fikih.

2. Meninggalkannya sebagai pelaksanaan dari perintah agama. Kelompok ini adalah bagian dari bid’ah, karena menjalankan agama dengan cara yang berseberangan dengan syariat Allah. Contohnya yaitu pengikut aliran bebas yang mengatakan bahwa taklif dapat dibebaskan bagi pengikut mereka yang telah membayar uang dalam jumlah yang telah ditentukan.

Oleh karena itu, redaksi pembatasan adalah: tata cara yang dibuat-buat, yang menyerupai syariat; ia mencakup bid’ah tarkiyyah dan yang lainnya, karena tata cara yang telah disyariatkan juga dibagi menjadi tarkiyyah dan yang selainnya.

Sama saja, apakah kita mengatakan bahwa meninggalkan itu adalah suatu perbuatan atau kita mengatakan bahwa meninggalkan itu adalah suatu peniadaan atas suatu perbuatan. Kedua cara tersebut telah disebutkan di dalam ushul fikih.

Pembatasan arti bid’ah mencakup perkara meninggalkan atau melakukan sesuatu yang terbagi menjadi tiga bagian, yaitu:

  • Akidah,
  • Perkataan
  • Perbuatan, yang semuanya terbagi menjadi empat bagian.

Intinya adalah, semua yang berkaitan dengan perintah syariat berkaitan pula dengan bid’ah.

 

Imam Asy Syathibi

___________________

[1] Ujung kalimat pada hadits itu adalah, “Puasa, karena ia adalah sebagai perisai baginya.” Sedangkan perkataannya, “Yang dapat menahan syahwat para pemuda.” -sampai ungkapan terakhir- adalah perkataan pengarang kitab yang menjelaskan tentang alasan anjuran berpuasa, yaitu sebagai perisai. Maksudnya adalah melemahkan syahwat, sebagaimana pendapat jumhur ulama, bahwa hal tersebut tidak akan nampak pada puasa yang banyak dengan membatasi dan cukup dengan makan sedikit ketika berbuka dan bukan sebaliknya, karena sesungguhnya puasa adalah sumber kesehatan dan penambah kekuatan, sehingga tebentuk kehidupan yang seimbang. Pada saat itu, sisi-sisi kesamaan antara menahan rekanan urat kekuatan kejantanan (yang dapat melemahkan atau menghilangkan syahwat) dengan puasa yaitu, puasa sebagai sarana untuk menuju takwa, sebagaimana yang difirmankan Allah Ta’ala ketika mewajibkannya, “Agar kamu bertakwa.” Orang yang banyak berpuasa dan meninggalkan keinginan terhadap makanan dan minuman yang disukainya karena Allah Ta’ala akan mendapatkan dua keuntungan, yaitu: 1. Terbiasa mengingat Allah Ta’ala.. Hal ini ia meninggalkan makanan dan minuman yang disukainya karena Allah. 2. Terbiasa meninggalkan syahwat yang dibutuhkannya setiap hari.

[2] Sesungguhnya penduduk Al Astanah sama sekali tidak memakan daging burung merpati. Bahkan mereka mencela serta mengingkari perbuatan tersebut. Mereka memeliharanya dan menjaganya di masjid serta di rumah-rumah mereka. Pada hakikatnya, secara umum mereka meyakini bahwa memakan burung merpati hukumnya haram. Bukankah para ulama harus turun tangan (memerangi) bid’ah tarkiyyah seperti itu dengan tindakan dan perkataan?