Beginilah Shaf Wanita dalam Shalat

Salah satu hal yang penting untuk diperhatikan dalam shalat adalah shaf. Shaf dalam shalat harus rapi dan rapat. Kali ini kita akan membahas bagaimana cara mengatur shaf bagi wanita ketika shalat berjama’ah baik ketika berjama’ah dengan sesama wanita ataupun bersama laki-laki.

Pawa wanita disunnahkan untuk melakukan shalat jama’ah secara terpisah dengan kaum laki-laki. Rasulullah SAW pernah memerintahan Ummu Waraqah agar menjadi seorang muadzin dan memerintahkannya untuk mengimami anggota keluarganya. Hal ini dilakukan juga oleh para sahabat wanita yang lain seperti ‘Aisyah dan Ummu Salamah. Namun, wanita diperbolehkan untuk menghadiri shalat jama’ah di masjid bersama kaum laki-laki selama memperhatikan adab-adabnya.

Bagi laki-laki, shaf yang paling utama adalah shaf yang paling depan. Sedangkan bagi perempuan, shaf wanita yang paling belakang lebih afdhal dibandingkan posisi shaf di depannya.

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

خَيْرُ صُفُوفِ الِرجَالِ أَوِّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا

“Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang pertama dan seburuk-buruknya adalah yang terakhir. Sebaik-baik shaf wanita adalah yang terakhir dan seburuk-buruknya adalah yang pertama.” (HR. Muslim no.440).

Oleh karena itu, perlu diperhatikan bahwa dalam menyusun shaf wanita ketika berjama’ah bersama laki-laki dimulai dari belakang, bukan dari depan. Makanya tidak heran jika kita sering menjumpai shaf pertama di jamaah perempuan biasanya diisi oleh anak keci. Sementara di shaf laki-laki, anak laki-laki biasanya mengisi shaf-shaf belakang.

Hal lain seperti meluruskan shaf, merapatkan shaf, mengisi celah yang kosong dan lain semacamnya tetap berlaku bagi perempuan sebagaimana bagi laki-laki. Hadit di bawah ini berlaku untuk laki-laki maupun perempuan.

سَوُّوْا صُفُوْفَكُمْ، فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ

“Luruskanlah shaf-shaf kalian, karena kelurusan shaf termasuk kesempurnaan shalat.” (HR. al-Bukhari no. 723 dan Muslim no. 433).

Yang dimaksud dengan meluruskan shaf di sini adalah merapakatkan kaki kiri dan kanan dengan kaki jamaah di samping kita agar tidak terdapat celah. Hal ini akan lebih sempurna ketika menempelkan pundak dengan pundak dan mata kaki dengan mata kaki, sebagaimana amalan para sahabat Rasulullah. Namun saat ini masih banyak wanita yang tidak tahu akan hal ini sehingga menyebabkan kurang sempurnanya shalat jama’ah.

Selain yang sudah disebutkan di atas, ada lagi perbedaan shaf perempuan dengan laki-laki menurut Imam Nawawi dalam Al Majmu’. Berikut beberapa perbedaannya:

a. Jika seorang wanita menjadi imam sesama wanita, maka imam wanita berdiri di tengah-tengah shaf pertama.
b. Apabila seorang wanita menjadi makmum laki-laki, maka perempuan berdiri di belakang imam, bukan berdiri di samping imam.
c. Apabila kaum wanita shalat berjama’ah bersama kaum laki-laki, maka shaf kaum wanita yang lebih utama adalah di shaf paling belakang untuk menjauhi terjadinya campur baur antara laki-laki dan perempuan. Makanya sering kita lihat yang mengisi shaf perempuan di bagian depan adalah anak-anak.(sudah disebutkan di atas)

Demikian beberapa hal yang berkaitan dengan shaf wanita ketika shalat berjama’ah. Semoga ini menjadi perhatian kita semua dan dapat memotivasi untuk senantiasa terus memperbaiki dan menyempurnakan shalat kita. Karena shalat merupakan amalan yang akan pertama kali dihisab di hari akhir kelak, sehingga harus dikerjakan secara benar dan sungguh-sungguh.

sumber: muslimah.or.id dengan beberapa penyesuaian.