Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ditanya, “Apa hukum menggunakan alat listrik (raket nyamuk) yang bisa menyetrum serangga?”
Dijawab oleh beliau dalam Fatawa Nur ‘Ala ad-Darb:
Tidak mengapa menggunakannya, dikarenakan alasan:
- Menyetrumnya tidaklah membakarnya, akan tetapi hal tersebut membuatnya mati, buktinya jika engkau letakkan kertas di atas alat ini, kertas itu tidak terbakar.
- Orang yang meletakkan alat ini tidak bermaksud untuk menyiksa lalat dan serangga dengan api, akan tetapi tujuannya adalah untuk menolak gangguannya. Ada hadits yang melarang menyiksa dengan api, sedangkan ini tidaklah untuk menyiksa akan tetapi untuk menolak gangguan.
- Secara umum, sangat sulit untuk membasmi serangga kecuali dengan menggunakan alat ini atau dengan alat yang menyemprotkan bau tidak enak yang terkadang bisa membahayakan tubuh. Dan Nabi shollallohu alaihi wa sallam pernah membakar pohon kurma Bani Nadhir, sedangkan di pohon kurma biasanya terdapat burung, serangga dan yang semisalnya.