Ahok terlihat sudah ingin keluar dari Gerindra semenjak era Pilpres 2014, tapi sepertinya dia belum menemukan celah yang elegan untuk keluar. Masa tiba-tiba keluar dengan alasan tidak suka Prabowo jadi presiden dan lebih mendukung Joko. Gak enak bangeud kesannya. Gak ada hujan gak ada angin.
Sampai kemudian munculah UU MD3 dimana Gerindra bersikap mendukung Pilkada tak langsung. Pucuk dicinta ulam pun tiba! Violla! Ahok akhirnya menemukan jalan! Ia akhirnya menyatakan keluar dari Gerindra dengan alasan sudah tak ada kecocokan dengan Gerindra dalam soal pilkada.
Sebagian anggota DPRD DKI sedari awal sepertinya sudah tidak sreg dengan Ahok sebagai gubernur. Alasannya beraneka ragam. Ada yang menganggapnya arogan, banyak kebijakan kontroversial dan entah alasan-alasan apa lagi.
Tapi semua itu tak bisa dijadikan jalan untuk melengserkan Ahok. Selama tidak ada aturan yang dilanggarnya, mau arogan kek, mau kontroversial kek atau apa pun, Ahok tetap belum bisa dilengserkan!
Sampai kemudian muncullah kasus dimana dokumen APBD yang diajukan Ahok ke Kemendagri ternyata tidak sesuai dengan dokumen APBD yang dimusyawarahkan Pemerintah Propinsi dengan DPRD. Pucuk dicinta ulam pun tiba! Voilla! Orang-orang itu akhirnya menemukan jalan!
Hari ini DPRD DKI melakukan rapat paripurna pengajuan hak angket (hak melakukan penyelidikan). Jika disetujui, maka akan dibentuk tim angket untuk menyelidiki kasus tadi.
Jika hasil penyelidikan tim itu bisa membuktikan bahwa Ahok telah dengan sengaja membuat dokumen palsu, maka ini berarti ia telah melakukan pelanggaran hukum dan perundangan.
Konsekuensi maksimalnya adalah pemakzulkan, bahkan bisa pula sampai dipidana.