Salah satu kewajiban setiap muslim adalah mengeluarkan zakat yang termasuk salah satu dari lima rukun islam. Zakat mempunyai fungsi sebagai pembersih harta dan jiwa pemberinya.
Zakat ini begitu penting sehingga setiap muslim wajib mempelajari ilmunya. Maka dari itu dalam kesempatan kali ini, akan dibahas secara lengkap tentang syarat-syarat, jenis-jenis harta yang dizakatkan dan dalil-dalilnya.
Syarat-syarat Zakat
Harta yang wajib dizakatkan adalah yang telah memenuhi syarat-syarat berikut:
- Pemilik harta beragama Islam
Yang pertama adalah harta yang dizakatkan adalah kepunyaan orang islam. Harta orang kafir tidak wajib dizakatkan, meskipun mereka tinggal di tanah kaum muslimin.
- Merdeka
Syarat yang kedua adalah merdeka, bukan budak atau hamba sahaya. Karena diri dan hartanya adalah milik tuannya.
- Harta yang dikeluarkan dimilki secara sempurna
Yang ketiga yaitu hartanya merupakan milik pribadi, tidak terikat dengan orang lain.
- Harta yang dikeluarkan termsauk harta berkembang
Artinya harta tersebut mendatangkan keuntungan dan manfaat untuk pemiliknya.
- Telah mencapai nishob
Nishob merupakan batas minimal suatu harta mencapai wajib zakat. Setiap harta memiliki ukuran dan takaran nishobnya sendiri-sendiri.
- Telah mencapai satu haul
Harta yang wajib dizakatkan umurnya telah mencapai satu tahun atau 12 bulan Hijriyah. Syarat ini hanya berlaku pada mata uang dan hewan ternak. Untuk hasil pertanian syarat ini tidak berlaku.
Itu tadi merupakan syarat wajib zakat, sedangkn syarat sah zakat yaitu :
- Niat
Seperti yang sering kita dengar, setiap amalan tergantung niat. Niat juga berfungsi sebagai pembeda dari amalan satu dengan amalan lain. Zakat tanpa melakukan niat maka tidak dianggap melakukan zakat.
- Tamlik (memberikan hak kepemilikan)
Zakat tidak akan sah jika harta yang hendak dizakatkan belum diserahkan kepada mustahiq. Tidak dibolehkan menunaikan zakat dengan cara mempersilahkan orang lain mengambil sendiri harta yang akan dizakatkan.
Jenis-jenis Harta Wajib Kena Zakat
Harta yang dipunya oleh orang muslim tidak semuanya wajib dizakatkan, ada syariat yang mengaturnya. Berikut ini harta benda yang wasjib dikeluarkan zakatnya:
1. Binatang ternak, contohnya sapi, unta, kambing
2. biji-bijian dan buah-buahan, contohnya gandum, kurma kering, beras, jagung, kismis.
3. Emas dn perak
4. Hasil perdagangan dan jenisnya
Keempat jenis harta diatas telah disepakati oleh ulama atas wajib zakatnya, kecuali hasil perdagangan. Ada sedikit perbedaan pendapat diantara mereka namun mayoritas mengatakan harta perdagangan termasuk harta yang terkeani zakat.
Dalil-dalil Zakat
Di dalam Al-quran banyak sekali ayat yang menyebutkan tentang wajibnya keutmaan dan wajibnya zakat. Seperti berikut ini:
Yang artinya : “Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui“ (QS. At-Taubah : 11)
Yang artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka“. (QS. At-Taubah :103)
Yang artinya: “Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)“. (QS. Ar-Rum :39)
Sedangkan hadis yang menerangkan tentang zakat adalah:
Zakat Fitri merupakan pembersih bagi yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat dan kata-kata keji (yang dikerjakan waktu puasa), dan bantuan makanan untuk para fakir miskin”.(HR. Abu Daud)
“Barang siapa yang membayar zakat fitrah sebelum shalat ied, maka termasuk zakat fitrah yang diterima, dan barang siapa yang membayarnya sesudah shalat ied maka termasuk sedekah biasa (bukan lagi dianggap zakat fitrah)“. (HR. Bukhari dan Muslim)”