Definisi fikih, menurut para Uama Ushul Fikih, adalah pengetahuan tentang hukum-hukum Islam yang bersifat amali-amalan melalui dalil-dalinya yang bersifat terperinci.
Para Ulama Fikih sendiri mendefinisikan bahwa fikih sebagai sekumpulan hukum amaliah –sifatnya akan diamalkan- yang disyariaatkan dalam Islam.
Para Ulama membagi hukum Fikih menjadi delapan, yaitu :
1. Hukum yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah swt : shalat, wudhu, puasa, haji.
2. Hukum yang berkaitan dengan permasalahan keluarga : nikah, talak, keturunan, waris, dsb.
3.Hukum yang berkaitan dengan hubungan antar sesama manusia yang berkaitan dengan harta, disebut juga : Muamalah.
4. Hukum yang berkaitan dengan perbuatan atau tindakan pidana : Jinayah.
5. Hukum yang berkaitan dengan perbuatan atau tindakan sengketa antara sesame manusia : Ahkam Al-Qadha.
6.Hukum yang mengatur hubungan antara penguasa dengan warganya adalah : Ahkam As-Sylthaniyah atau Siyasah Asy-Syar’iyah.
7. Hukum yang mengatur hubungan antara Negara dalam keadaan perang dan damai adalah : Al-Huquq Ad-Dhauliyah.
8.Hukum yang berkaitan dengan akhlak baik dan buruk adalah : Adab.
————————————
Oleh : IBNU IRRAWAN