Delapan Bagian Ilmu Fikih

Definisi fikih, menurut para Uama Ushul Fikih, adalah pengetahuan tentang hukum-hukum Islam yang bersifat amali-amalan melalui dalil-dalinya yang bersifat terperinci.

Para Ulama Fikih sendiri mendefinisikan bahwa fikih sebagai sekumpulan hukum amaliah –sifatnya akan diamalkan- yang disyariaatkan dalam Islam.

Para Ulama membagi hukum Fikih menjadi delapan, yaitu :

1. Hukum yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah swt : shalat, wudhu, puasa, haji.

2. Hukum yang berkaitan dengan permasalahan keluarga : nikah, talak, keturunan, waris, dsb.

3.Hukum yang berkaitan dengan hubungan antar sesama manusia yang berkaitan dengan harta, disebut juga : Muamalah.

4. Hukum yang berkaitan dengan perbuatan atau tindakan pidana : Jinayah.

5. Hukum yang berkaitan dengan perbuatan atau tindakan sengketa antara sesame manusia : Ahkam Al-Qadha.

6.Hukum yang mengatur hubungan antara penguasa dengan warganya adalah : Ahkam As-Sylthaniyah atau Siyasah Asy-Syar’iyah.

7. Hukum yang mengatur hubungan antara Negara dalam keadaan perang dan damai adalah : Al-Huquq Ad-Dhauliyah.

8.Hukum yang berkaitan dengan akhlak baik dan buruk adalah : Adab.

————————————
Oleh : IBNU IRRAWAN