Fusuq disebutkan dalam dua macam dalam Al-Qur’an: Fusuq yang disebutkan sendirian, dan fusuq yang dikaitkan dengan kedurhakaan.
Yang disebutkan sendirian ada dua macam: Fusuq kufur yang mengeluar-kan pelakunya dari Islam, dan fusuq yang tidak mengeluarkannya dari Islam.
Fusuk kufur seperti firman Allah, “Dan, adapun orang-orang yang fasik, maka tempat mereka adalah neraka. Setiapkali mereka hendak keluar daripadanya, mereka dikembalikan (lagi) ke dalamnya.” (As-Sajdah: 20).
Sedangkan fusuk yang tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam seperti firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti.” (Al-Hujurat: 6).
Ayat ini turun berkenaan dengan Al-Walid bin Uqbah bin Abu Mu’aith yang memanipulasi berita.
Fusuk yang dikaitkan dengan kedurhakaan ialah melakukan apa yang dilarang Allah. Kedurhakaan di sini artinya mendurhakai perintah.
Penggunaan lafazh fusuk lebih tertuju kepada pelaksanaan apa yangdilarang, sedangkan kedurhakaan lebih tertuju kepada menyalahi danmelanggar perintah. Namun melakukan apa yang dilarang juga bisa berartikedurhakaan jika kata ini disebutkan sendirian. Jika disertakan dengan kata yang lain, maka pengertiannya seperti di atas.
Fusuk keyakinan ialah seperti fusuknya ahli bid’ah. Mereka berimankepada Allah, Rasul-Nya hari akhirat, mengharamkan apa yang diharamkan Allah, melaksanakan apa yang diwajibkan Allah, tetapi mereka meniadakan sekian banyak ketetapan Allah dan Rasul-Nya, entah karena kebodohan, ta’wil atau taqlid kepada guru, lalu mereka menetapkan sesuatu yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya.
Taubat dari fusuk ialah dengan menetapkan bagi dirinya seperti yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya, tanpa merubah atau pun mengganti.