Hadits-hadits Tentang Wakaf Beserta Arti Dan Penjelasannya

Hadits tentang Wakaf – Kata wakaf atau waqf berasal dari bahasa Arab, yaitu waqafa yang berarti menahan atau berdiam atau berhenti di tempat atau tetap berdiri. Dalam kamus fiqih, waqaf adalah memindahkan hak milik pribadi menjadi milik suatu badan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Hadits Tentang Wakaf

hadits tentang wakaf
amaljariah.org

Wakaf telah disyariatkan berdasar ijma’ ulama’, mengingat pentingnya wakaf, karena wakaf ini bisa memberi manfaat bagi orang lain dan orang yang mewakafkan, baik ketika dia masih hidup, atau setelah meninggal.

Rasulullah bersabda, dari Abu Huroiroh :

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Artinya: Apabila seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali dari 3 perkara, 1. shodaqoh jariyah, 2. ilmu yang bermanfaat, 3. anak sholih yang mendoakan orang tuanya (H.R Muslim no. 1631)

Wakaf sendiri termasuk dalam shodaqoh jariyah. Dan sungguh bahagia orang yang telah meninggal dunia dan sudah tidak dapat beramal, tapi pahalanya masih mengalir.

tanah wakaf madinah

Tidak sedikit sahabat yang mewakafkan hartanya, sampai-sampai ulama’ mengatakan, “lihatlah di kota Madinah banyak sekali wakaf sahabat”, disana ada Abu Bakar, Umar, Utsman, dll, ini merupakan perkara yang mutawatir.

Dan pembahasan wakaf ini dikhususkan lagi bagi orang yang diberi kelebihan harta oleh Allah swt. baik itu perkara kecil atau perkara yang Besar.

Hendaknya diingat orang yang memiliki kelebihan harta bahwa hartanya tidak akan dibawa sampai mati, bisa jadi harta itu membelanya bahkan bisa menjadi bumerang baginya.

Apalagi harta yang didapat dari peras keringat, peras otak, apalagi sampai ribut dengan orang lain, kalau tidak dia pakai untuk jalan Allah, maka harta itu bisa jadi akan menghujatnya di hari Kiamat nanti.

Rasulullah bersabda :

لا تزول قدما عبد حتى يسأل عن أربع: عن عمره فيم أفناه وعن علمه ما فعل فيه وعن ماله من أين اكتسبه وفيم أنفقه وعن جسمه فيم أبلاه

Artinya : Tidak akan berpindah, dua kaki anak Adam di hari kiamat dari sisi Robbnya, sampai dia ditanya tetang 4 perkara, diamana dia dapatkan hartanya dan dimana dia habiskan. (Hadits Shohih riwayat Tirmidzi dari Abi Barzah, lihat Shohih Jami’ Ash Shoghiir no.7300)

Syaikh As Sa’dy dalam tulisannya mengatakan, harta yang dikumpulkan manusia yang tidak ia salurkan  sesuai keridhoan Allah swt hanya bekal sebagai pembakarnya di neraka Jahannam.

Hukum-hukum dalam Wakaf

hukum dalam wakaf

1. Wakaf ini hakekatnya menahan asal dan menyedekahkan manfaat dari pokok dari barang tersebut, maka wakaf tidak berlaku kecuali pada barang yang bermanfaat.

2. Sebagian ulama Hanbaliyah mengatakan bahwa wakaf hanya boleh pada benda yang dapat dijual, barang tersebut tidak bisa habis.

3. Semakin besar perkara yang kita wakafkan, maka semakin besar pula pahala yang dia  dapat, misalnya wakaf masjid, Dari sahabat Utsman bin Affan, beliau mendegar Nabi berkata:

مَنْ بَنَى مَسْجِدًا بَنَى اللَّهُ لَهُ مِثْلَهُ  فِي الجَنَّةِ

Artinya : Barang siapa yang membangun masjid karena Allah, maka Allah bangunkan dia istana di surga (H.R Bukhori no. 450 dan Muslim no. 553)

Dalam hadits ini saja baru membangun, bagaimana jika digunakan untuk bermunajat kepada Allah swt, selama masjid itu berdiri ia akan dapat pahala.

Demikian pula dengan orang yang melakukan kemaksiatan kemudian orang tersebut masih menikmati kemaksiatannya, Misalnya artis-artis yang memamerkan auratnya, orangnya sudah meninggal, dosa tetap mengalir, wal isyadzubillah..

4. Hendaknya menempatkan wakaf pada tempatnya dan dicari orang yang mengurus adalah orang yang bisa dipercaya, agar pahalanya tetap terus mengalir.

Berdasarkan pendapat yang kuat, kalau suatu barang sudah usang dan bisa dibuat lebih baik dan bermanfaat lagi, maka boleh dihancurkan / dibelikan barang yang baru, pendapat ini berdasarkan dengan masjid Nabawi, yang dibangun oleh Sahabat dan Nabi, tapi Di zaman Umar dan Utsman bangunannya dibangun lebih baik.

Dalam hal ini masjid saja boleh dirubah apalagi yang lainnya, agar lebih bermanfaat, akan tetapi asalnya orang selalu menjaga barang wakaf, kalau masih bermanfaat dibiarkan saja. Tapi, yang perlu diingat hendaknya pengerjaan seperti ini harus berhati-hati agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.