Hamba Sahaya – Mungkin kata hamba sahaya sering sekali kita dengarkan. Hamba sahaya atau budak banyak sekali bisa kita jumpai didalam Al Qur’an terjemahan. Dalam bahasa Arab hamba sahaya disebut dengan ‘abiid (العبيد) atau riqq (الرّقّ).
Dalam Al-quran Budak disebut dengan ‘abiid (Budak) karena harus ia harus taan dan diperbudak oleh orang lain, yaitu majikannya (tuan pemilik dirinya).
Sayangnya ada saja orang ada yang salah mengartikan hamba sahaya, Banyak yang mengira yang namanya hamba sahaya atau budak adalah pembantu rumah tangga.
Sehingga jadi salah pemahaman yang akibatnya sangatlah fatal. Padahal sangatlah berbeda antara hamba sahaya dengan pembantu rumah tangga. Berikut kami berikan beberapa ulasan singkat mengenai hamba sahaya.
Bagaimana Cara Kepemilikan Budak?
Untuk menambah wawasan kita dan supaya tidak terjadi kesalah pahaman ada beberapa cara kepemilikan budak oleh seseorang diantaranya beberapa cara tersebut ialah:
Berasal Dari Tahanan Peperangan
Cara ini sangat berkaitan dengan peperangan yaitu kepemilikan dari tahanan atau tawanan dari musuh musuh kaum muslimin yaitu orang-orang kafir atau mereka yang membenci Islam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah menjadikan para wanita dari kalangan Bani Quroizhoh (orang kafir) dan semua keturunannya menjadi budak-budak.
Mereka adalah para tahanan dari sebuah peperangan dimasa itu. Hal ini merupakan sikap umat islam untuk membalas sikap sombong dan congkak orang-orang kafir yang tidak mau beribadah kepada Allah Subhanahu wata’ala. Balasan yang mereka adalah dijadikan sebagai budak dunia.
Hal ini sangatlah jelas dan bisa kita simpulkan di sini bahwasannya budak asalnya adalah tahanan non muslim atau orang kafir. Jadi jelas bukan pembantu rumah tangga.
Keturunan Budak
Budak bisa juga berasal dari anak budak wanita, di mana anak tersebut adalah hasil hubungan dengan selain majikannya. Hal ini seenihnya diserserahkan kepada ayah anak tadi adalah orang yang merdeka atau sama-sama budak. Anak ini jadinya adalah budak milik dari tuan dari ibunya tadi. Karena anak tadi adalah hasil dari ibunya dan hasil itu asalnya masih milik tuannya.
Membeli Budak
Ketiga, budak bisa diperoleh juga dengan cara membeli dari tuan yang memiliki budak dengan cara yang sah dan sudah disepakati. Selain itu hamba sahaya juga bisa dijadikan sebagai jalan mendapat hadiah, wasiat, sedekah, warisan dan cara lainnya yang masih dianggap sah untuk pemindahan hak milik hamba sahaya tersebut.
Perbedaan Budak Dengan Pembantu Rumah Tangga
Para ulama pakar fikih katakan bahwa hukum asal manusia adalah merdeka (الحرّيّة) dan bukan budak atau hamba sahaya (الرّقّ). Dari sini, sudah sepantasnya pembantu rumah tangga diperlakukan layaknya manusia merdeka yang masih memiliki hak sebagaimana manusia lainnya.
Pembantu rumah tangga bukanlah orang yang boleh begitu saja digauli. Hubungan badan dengan pembantu rumah tangga tanpa melalui jalan nikah adalah termasuk zina.
Dari sini jangan sampai lagi dipahami bahwa pembantu rumah tangga adalah budak atau hamba sahaya. Jadi, ayat berikut dimaksudkan untuk budak atau hamba sahaya, bukan untuk pembantu RT,
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (7)
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Mu’minun: 5-7).