Hilangnya Sunnah Adzan 2 Kali, Berganti Tilawah Dini Hari

Sudah menjadi hal yang alamiah, atau bisa dikatakan sebagai sunnatullah, jika yang bukan sunnah agama Islam dipopulerkan, maka yang sunnah akan ditinggalkan.

Pada zaman Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam masih hidup, beliau mensyariatkan adzan dua kali pada dini hari, yaitu adzan ketika masuk waktu shalat tahajud dan sahur, dan adzan ketika masuk waktu subuh.

Adzan yang pertama itu ditujukan untuk membangunkan orang agar bisa melaksanakan ibadah shalat malam, dan juga membangunkan orang untuk makan sahur. Tidak pernah nabi memerintahkan untuk membaca Al Quran di khalayak umum untuk membangunkan mereka. Adzan pertama ini dikumandangkan oleh shahabat Bilal bin Rabah.

Sedangkan adzan yang kedua ditujukan untuk memanggil kaum Muslimin melaksanakan shalat subuh di masjid bersama dengan Imam. Adzan kedua ini dikumandangkan oleh shahabat Abdullah bin Ummi Maktum.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: ” أَنَّ بِلَالًا كَانَ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ، فَإِنَّهُ لَا يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ ”

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha: Sesungguhnya Bilaal adzan pada waktu malam. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ‘Makan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum adzan. Karena ia tidak akan adzan kecuali setelah terbitnya fajar shaadiq.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 1918, 1919].

Dalam hadits lain,

عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” لَا يَمْنَعَنَّ أَحَدًا مِنْكُمْ أَذَانُ بِلَالٍ، أَوَ قَالَ: نِدَاءُ بِلَالٍ مِنْ سُحُورِهِ، فَإِنَّهُ يُؤَذِّنُ، أَوَ قَالَ: يُنَادِي بِلَيْلٍ لِيَرْجِعَ قَائِمَكُمْ وَيُوقِظَ نَائِمَكُمْ، وَقَالَ: لَيْسَ أَنْ يَقُولَ هَكَذَا وَهَكَذَا وَصَوَّبَ يَدَهُ وَرَفَعَهَا، حَتَّى يَقُولَ هَكَذَا وَفَرَّجَ بَيْنَ إِصْبَعَيْهِ ”

Dari Ibnu Mas’uud radliyallaahu ‘anhu, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Janganlah adzannya Bilaal menghalangi salah seorang di antara kalian dari sahurnya, karena Bilaal menyerukan adzan di malam hari supaya orang-orang yang shalat malam kembali beristirahat sejenak dan orang yang masih tidur segera bangun” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 1093].

Terkait dengan hal tersebut, terdapat riwayat yang menjelaskan bahwa seruan untuk melaksanakan shalat daripada tidur (tatswib) terdapat dalam adzan yang dilaksanakan oleh Bilal.

عَنْ سُوَيْدِ بْنِ غَفَلَةَ، أَنَّهُ أَرْسَلَ إِلَى مُؤَذِّنِهِ إِذَا بَلَغْتَ حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ فَقُلْ: الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ، فَإِنَّهُ أَذَانُ بِلَالٍ ”

Dari Suwaid bin Ghafalah: Bahwa ia memerintahkan muadzdzin jika sampai pada bacaan hayya ‘alal-falaah, maka hendaklah ia mengucapkan : ash-shalaatu khairun minan-nauum. Karena ia adalah adzan Bilaal. [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah no. 2168, sanadnya shahih].