Pengadilan Kuwait hari Senin (4/6/2012) menghukum penjara 10 tahun seorang pemuda berusia 26 tahun, karena dianggap membahayakan keamanan negara setelah ia menghina Nabi Muhammad dan istrinya Aisyah, serta para sahabat nabi di situs jejaring sosial Twitter.
Hamad Al Naqi juga didakwa telah menghina penguasa Arab Saudi dan Bahrain dengan menyebarkan berita bohong, sehingga mencoreng nama baik negara Kuwait.
Dakwaan atas Al Naqi didasarkan atas sejumlah posting yang ditulis dalam akun Twitter milik Hamad Al Naqi.
Namun kata pengacaranya, Al Naqi mengatakan kepada penyelidik bahwa akun miliknya telah diretas orang.
“Kami berencana akan menentang keputusan atas klien kami Hamad Al Naqi di pengadilan banding, dan kami sangat yakin bahwa pengadilan yang lebih tinggi akan membatalkan hukuman tersebut,” kata Khalid Al Shatti kepada AFP, sebagaimana dikutip Al Arabiya.
Al Naqi telah ditangkap aparat tiga bulan lalu dan sejak itu ia mendekam dalam penjara.
Hukuman tersebut adalah hukuman yang paling berat yang bisa didapat Al Naqi, kata Al Shatti kepada Reuters.
Namun, sejumlah warga sipil dan politisi Kuwait menyerukan agar Al Naqi dihukum mati.
Didorong dengan maraknya kasus pelecehan terhadap Islam, nabi dan tokoh-tokohnya, bulan lalu parlemen Kuwait meloloskan undang-undang yang memberlakukan hukuman mati bagi para penista agama kelas berat. Namun undang-undang tersebut saat ini belum diberlakukan.