Di antara gharaib (pendapat langka) dari para ulama adalah fatwa memakan daging manusia duyung.
Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin dalam kitabnya, Syarh al Mumti’ ala Zaad Mustaqni’, berkata dalam Masalah: Halalkah memakan manusia laut?
Jawabannya:
“Terdapat jenis ikan yang menyerupai manusia. Bentuknya seperti laki-laki yang sangat gagah dan wanita yang sangat cantik. Dulu, saya pernah membaca, bahwa ia ada. Dan memang tidak mustahil kalau dia itu ada, lalu kemudian punah, Wallahu A’lam. Ala kulli hal, kaidah umum mengatakan, bahwa seluruh hewan yang hidup di laut halal (boleh dimakan). (Al Utsaimin, Syarh al Mumti’, 15/14, al Maktabah al Syamilah).
Syaikh Shalih al Fauzan juga ditanya, “Fadhilatus Syaikh, sebagian pakar perikanan menyebutkan, bahwa di laut terdapat jenis ikan, kepalanya seperti wanita, memiliki rambut dan wajah seorang wanita, biasa disebut al huriyah (indonesia: putri duyung). Apakah boleh dimakan?”
Syaikh menjawab: “Iya, ada yang disebut dengan insanul bahri (manusia laut), jenis ikan yang bentuknya mirip manusia. Mereka menyebutnya insanul bahr, ia dimakan. Seluruh tangkapan laut itu boleh dimakan, kendati bentuknya mirip seorang laki-laki atau perempuan.”