Hukum Membuat Tato

Bertato yang dalam Bahasa Arab disebut al wasym ( الوشم ) adalah perbuatan yang hukumnya haram dalam agama Islam, berdasarkan beberapa hadits shahih, yang diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim dari Abdullah ibnu Mas’ud,

لعن الله الواشمات و المستوشمات

“Allah melaknat wanita-wanita yang menato dan meminta untuk ditato”.

Demikian dinyatakan oleh Ustadz Agung Cahyadi dari KonsultasiSyariah.net

Selain itu ada hadits serupa:

“Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat perempuan yang mentato dan minta ditato, dan yang mengikir gigi dan yang minta dikikir giginya.” (Riwayat Thabarani)

Tato, yaitu memberi tanda pada muka dan kedua tangan dengan warna biru dalam bentuk ukiran. Sebagian orang-orang Arab, khususnya kaum perempuan, mentato sebagian besar badannya. Bahkan sementara pengikutpengikut agama membuatnya tato dalam bentuk persembahan dan lambang-lambang agama mereka, misalnya orang-orang Kristen melukis salib di tangan dan dada mereka.

Perbuatan-perbuatan yang rusak ini dilakukan dengan menyiksa dan menyakiti badan, yaitu dengan menusuk-nusukkan jarum pada badan orang yang ditato itu. Semua ini menyebabkan laknat, baik terhadap yang mentato ataupun orang yang minta ditato.

Terlanjur Bertato

Asatidz Pusat Konsultasi Syariah menyatakan bahwa sebenarnya tato yang dilukiskan di atas kulit manusia tidak menutupi kulit dari air wudhu, sehingga tidak ada masalah dengan sah tidaknya wudhu` dan shalat. Berbeda dengan cat yang membentuk lapisan tersendiri sehingga menghalangi tersntuhnya kulit dari air wudhu atau air mandi janabah.

Artinya wudhu dan shalat orang yang tubuhnya ditato tetap sah. Hanya saja kalau bisa dihilngkan tanpa membahayakan tubuh maka sebaiknya dihilangkan. Namun jika upaya untuk menghilangkan tato tadi bisa membahayakan maka hal itu tidak perlu dilakukan. Yang harus dilakukan adalah bertobat, meminta ampunan, serta berusaha menutup bagian tubuh yang ditato.

Sedangkan tato itu sesungguhnya sudah merupakan bagian dari kulit dimana di dalamnya telah dimasukkan zat yang dapat mewarnai kulit itu menjadi gambar yang tidak bisa dikelupas atau dihapus. Gambar tato itu adalah kulit itu sendiri.

Sehingga, menurut  Ustadz Agung Cahyadi, hukum bermakmum dibelakang seorang yang bertato, akan tergantung pada kondisi tatonya tersebut , jika ia tidak menghalangi sampainya air kekulit tubuhnya pada saat bersuci, maka shalatnya insya Allah sah, sehingga shalat yang bermakmum dibelakangnya juga sah karenya. Dan jika tatonya bisa menghalangi sampainya air kekulit tubuhnya, maka shalatnya tidak sah, demikian juga yang shalat dibelakangnya akan menjadi tidak sah

Orang yang sudah menyadari dosanya dalam masalah tato, cukup baginya melakukan tobat dengan taubatan nasuha. Yaitu dengan menyesal, menjauhi perbuatan tersebut, serta bertekad untuk tidak mengulanginya. Ia tidak wajib membersihkan tato yang terdapat di tubuhnya jika memang sulit dibersihkan, sebab itu akan menyiksa diri untuk kedua kalinya. Yang penting ia menyesali diri dan menutupi tato yang terdapat di tubuh.

Kalau kemudian ia meninggal, maka diperlakukan sebagaimana muslim lainnya dengan dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan.