Hukum Mengkonsumsi dan Memanfaatkan Ganja

Pengertian

Ganja (hasyisy) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab). Tanaman ganja biasanya dibuat menjadi rokok mariyuana

Daun ganja bila diolah sedemikian rupa menjadi lintingan rokok, dibakar lalu asapnya dihirup, akan menimbulkan iskar (mabuk). Dengan demikian jelas termasuk khamr.[1]

Khamr dalam bahasa Arab berasal dari akar kata “khamra” ( خمر ) yang bermakna sesuatu yang menutupi. Disebutkan ( ما خمر العقل ) yaitu sesuatu yang menutupi akal.  Sedangkan jumhur ulama memberikan definisi khamr yaitu segala sesuatu yang memabukkan, baik sedikit maupun banyak.

Dalil-dalil

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Surat Al A’raf 157, “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.

Dalam Surat Al Baqarah ayat 219, “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah,”Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.”

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi,berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan kejitermasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syetan itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dengan khamr dan judi serta menghalangi kamu darimengingat Allah dan shalat. Maka berhentilah kamu dari pekerjaan itu.” (QS. Al-Maidah :90- 91)

Dari Ibni Umar Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Segala yang memabukkan itu adalah khamr dan semua jenis khamr itu haram. Siapa yang minum khamr di dunia dan mati terbiasanya meminumnya tanpa bertaubat, maka dia tidak akan meminumnya di akhirat ” (HR. Muslim dan Ad Daruquthuni)

Dari Ummu Salamah, ia berkata,  “Rasulullah Shallallahu ‘Aalaihi wa Sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah) (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309, dha’if)

Dari Abu Hurairah, Nabi Shallallahu ‘Aalaihi wa Sallam bersabda, “Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya.” (HR Bukhari no. 5778 dan Muslim no. 109)

Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul Shallallahu ‘Aalaihi wa Sallam bersabda, “Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66, shahih)

Pendapat para Ulama

Ulama yang pertama kali mengeluarkan fatwa haram ganja adalam Imam Al Muzani, murid Imam Asy Syafi’i. Beliau mengeluarkan fatwa haram atas ganja dikarenakan banyaknya konsumsi ganja di Iraq yang saat itu banyak membuat orang kehilangan kesadarannya.

Imam Ibnu Hajar Al Asqalani dalam kitabnya, Fathul Bari, mengatakan, “Hukumnya haram berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang berbunyi: ‘Setiap yang memabukkan hukumnya haram.’”

Dalam Az Zawajir `an Iqtiraf Al Kabair beliau juga mengutip ijma’ kaum Muslimin tentang haramnya ganja dengan dengan berkata, “Barangsiapa yang menghalalkannya, niscaya dia telah kafir.”

Imam Adz Dzahabi dalam Al Kabair mengatakan, “Candu yang diolah dari daun rami atau daun ganja hukumnya haram sebagaimana minuman keras. Pemakainya berhak mendapatkan hukuman  sebagaimana peminum khomer, dan dia lebih busuk daripada minuman keras.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa mengatakan, “”Penggunaan ganja kering hukumnya haram, baik memabukkan ataupun tidak. Adapun yang memabukkan, hukumnya haram berdasarkan kesepakatan kaum Muslimin. Barangsiapa yang menggunakannya dengan anggapan barang itu halal, maka dia harus di minta bertobat. Bila dia menolak untuk bertaubat, maka dia boleh dihukum mati sebagai orang murtad. Tidak perlu dishalatkan jenazahnya dan tidak dikuburkan di pemakaman kaum Muslimin.”

Beliau juga mengatakan, “Ganja lebih layak diharamkan daripada minuman keras karena bahaya yang ditimbulkan akibat penggunakannya lebih besar daripada minuman keras.”

Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad, mengatakan, “Sesungguhnya setiap yang memabukkan  masuk ke dalam kategori khamr, baik berupa cairan maupun padat, yang diperas maupun yang dimasak.  Termasuk di dalamnya yang dikonsumsi orang-orang fasik dan pendosa, yaitu ganja, seluruhnya termasuk khamr yang diharamkan secara jelas berdasarkan hadits shahih  dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang tiada cacat pada sannad-nya: ‘Setiap yang memabukkan hukumnya haram.’ … Sekalipun ganja tidak termasuk dalam  sabda Nabi Shallahu ‘Alaihi wa sallam, tetapi dia tetap haram berdasarkan qiyas yang menyamaratakan seluruh perkara  yang memabukkan karena illat yang sama.”

Dalam Kasyful Qinna’ karangan Imam Al Bahuti, disebutkan, “Tidak diperbolekan mengkonsumsikan ganja yang memabukkan.”

Mengkonsumsi Ganja sebagai Khamr

Seluruh ulama sepakat bahwa mengkonsumsi suatu zat yang merupakan khamr hukumnya adalah haram, tidak boleh. Termasuk juga dalam dalam mengkonsumsi ganja dengan cara membakarnya rokok dan menghirup asapnya atau cara lain untuk memperoleh efek candu.

Mengkonsumsi Ganja sebagai Bumbu Masakan

Ada dua pendapat yang berbeda, ada yang mengatakan bahwa ganja dalam masakan tidak bisa dibilang khamr. Sebaliknya ada yang tetap menetapkannya sebagai khamr.

a. Pendapat pertama

Logikanya, selama daun ganja itu belum diolah menjadi zat yang memabukkan, dan bila dimakan sama sekali tidak menimbulkan efek mabuk dalam arti yang sesungguhnya, kecuali hanya sekedar menambah lezat, maka tidak ada alasan untuk menggolongkannya sebagai khamr.

Sebab efek iskar (mabuk) tidak terjadi, meski dimakan banyak atau sedikit. Sedangkan efek ketagihan tentu bukan illat (penyebab) dari keharaman. Sebab banyak zat lain yang bila diminum atau dimakan bisa membuat orang ketagihan, tetapi bukan termasuk khamr.

Pendapat pertama ini sesuai dengan logika buah kurma dan anggur yang tidak termasuk khamr yang diharamkan, selama masih berbentuk buah aslinya dan belum diolah menjadi khamr. Buah kurma dan anggur adalah bahan baku pembuat khamr di masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, sebagaimana disebutkan di dalam Al-Quran :

“Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezki yang baik.” (QS. An-Nahl : 67)

Di masa lalu, khamr dibuat dari perasan buah anggur, kurma atau buah lainnya. Perasan itu tentu saja masih halal diminum, sebab perasan itu belum lagi menjadi khamr, karena belum punya efek memabukkan. Perasan itu dinamakan ‘ashir atau bahasa terjemahannya: juice. Lalu ‘ashir itu diberi ragi agar terjadi fermentasi, sehingga menjadi seperti tape, rasanya akan berubah. Itu pun belum menjadi khamr.

Bila diteruskan satu proses lagi, maka jadilah perasan itu khamr, karena kalau diminum sudah memberi efek mabuk (iskar). Dan minuman itu dinamakan khamr. Tidak ada seorang pun ulama yang mengharamkan kita untuk memakan buah kurma atau anggur, karena keduanya memang tidak akan memabukkan.

Keduanya baru akan memabukkan setelah diproses sedemikian rupa sehingga menghasilkan efek iskar (mabuk) buat para peminumnya. Pada saat berefek memabukkan itu sajalah keduanya menjadi haram diminum. Jadi titik keharaman bukan pada zatnya, melainkan pada pengaruhnya.

b. Pendapat kedua

Mereka mengatakan bahwa daun ganja itu tetap haram hukumnya, meski digunakan bukan untuk mabuk. Karena secara umum telah digunakan sebagai zat yang memabukkan. Ketika menjadi lintingan yang dihirup asapnya, daun itu adalah khamr dan hukumnya haram dihirup serta najis. Maka sejak masih jadi daun di pohonnya, benda itu sudah dianggap khamr dan najis, meski belum memberi efek mabuk.

Bagi pendapat ini, ketika digunakan untuk bumbu penyedap, tetap terhitung sebagai khamr yang haram hukumnya. Meski tidak menghasilkan efek mabuk.

Logika pendapat yang kedua adalah logika yang digunakan untuk menajiskan tubuh anjing. Meski hadits yang menetapkan kenajisan anjing hanya sampai sebatas air liurnya saja, namun para ulama yang menajiskan tubuh anjing mengambil kesimpulan bila air liurnya najis, maka tempat asal air liur itu najis juga.

Maka dalam hal ini perut anjing sebagai sumber air liur hukumnya najis. Dan kalau perut anjing itu najis, maka apapun yang keluar dari perutnya juga najis. Air keringat anjing sumbernya juga dari perut, maka air keringatnya najis. Dan air keringat itu keluar lewat pori-pori, kulit, daging, otot dan lainnya, maka semuanya juga ikut najis.

Dengan demikian, kita dihadapkan pada dua pilihan hukum, yang memang diperdebatkan  oleh para ulama. Perbedaannya berangkat dari logika penarikan hukum, meski sumber dalilnya sama. Dan fenomena khilaf seperti ini seringkali terjadi.

Adapun bila masakan yang menggunakan daun ganja sebagai penyedap itu memberikan efek iskar (mabuk), maka kita semua sepakat mengharamkannya. Maka masalah akan terpulang kepada si pengolah masakan.[2]

Mengkonsumsi Ganja sebagai Obat

Dari kalangan madzhab Asy Syafi’iyah, Imam Nawawi Rahimahullah berkata, “Seandainya dibutuhkan untuk mengkonsumsi sebagian narkotik untuk meredam rasa sakit ketika mengamputasi tangan, maka ada dua pendapat di kalangan Syafi’iyah. Yang tepat adalah dibolehkan.”

Al Khatib Asy Syarbini yang juga dari kalangan Syafi’iyah berkata, “Boleh menggunakan sejenis narkotik dalam pengobatan ketika tidak didapati obat lainnya walau nantinya menimbulkan efek memabukkan karena kondisi ini adalah kondisi darurat.”

Kaedah yang digunakan dalam pembolehan ini adalah kaedah fiqih yang berbunyi, “Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang.

Sanksi Hukuman Bagi yang Mengkonsumsi Ganja

Ibnu Farhun berkata, “Adapun narkoba (ganja), maka hendaklah yang mengkonsumsinya dikenai hukuman sesuai dengan keputusan hakim karena narkoba jelas menutupi akal.”

Imam ‘Alisy –salah seorang ulama Malikiyah- berkata, “Had itu hanya berlaku pada orang yang mengkonsumsi minuman yang memabukkan. Adapun untuk benda padat (seperti narkoba) yang merusak akal –namun jika masih sedikit tidak sampai merusak akal-, maka orang yang mengkonsumsinya pantas diberi hukuman. Namun narkoba itu sendiri suci, beda halnya dengan minuman yang memabukkan.”

Imam Ar Ramli yang bermadzhab Asy Syafi’iyah berkata, “Selain dari minuman yang memabukkan yang juga diharamkan yaitu benda padat seperti obat bius (al banj), opium, dan beberapa jenis za’faran dan jaurah, juga ganja (hasyisy), maka tidak ada hukuman hadd (yang memiliki ketentuan dalam syari’at) walau benda tersebut dicairkan. Karena benda ini tidak membuat mabuk (seperti pada minuman keras, pen).”

Begitu pula Abu Rabi’ Sulaiman bin Muhammad bin ‘Umar –yang terkenal dengan Al Bajirami- berkata, “Orang yang mengkonsumsi obat bius dan ganja tidak dikenai hukuman hadd berbeda halnya dengan peminum miras. Karena dampak mabuk pada narkoba tidak seperti miras. Dan tidak mengapa jika dikonsumsi sedikit. Pecandu narkoba akan dikenai ta’zir (hukuman yang tidak ada ketentuan pastinya dalam syari’at, ditentukan oleh hakim, misalnya dengan penjara atau yang lainnya).”

Madzhab Hanabilah berpendapat bahwa narkoba itu najis, tidak boleh dikonsumsi walau sedikit, dan pecandunya dikenai hukuman hadd, seperti ketentuan pada peminum minuman keras atau khamr cair.

Keharaman dan sanksi juga berlaku bagi pekerja yang berkaitan dengan pengadaan ganja, seperti menanam, mengolah, mengangkut, menjualnya dan sebagainya, berdasarkan kaidah: “Apa yang membawa kepada yang haram adalah haram.”

Menurut jumhur ulama, orang yang ketahuan mengkonsumsi khamr wajib dihukum. Dan hukuman atas peminum khamr ini adalah hukum hudud, sehingga tidak boleh diganti dengan cara yang lain, mengingat hukum hudud itu segala ketentuannya datang langsung dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dalam hal ini ketentuan dari Allah untuk orang yang minum khamr, mabuk atau tidak mabuk adalah dicambuk, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, “Orang yang minum khamr maka cambuklah.” (HR.Muttafaqun ‘alaih)[3]

Ada perbedaan pendapat dikalangan ulama dalammenentukan jumlah pukulan.

1. Jumhur Fuqaha: 80 Kali

Jumhur Ulama sepakat bahwa peminum khamr yang memenuhi syarat untuk dihukum, maka bentuk hukumannya adalah dicambuk sebanyak 80 kali. Pendapat mereka didasarkan kepada perkataan Sayyidina Ali Radhiyallahu ‘Anhu, “Bila seseroang minum khamr maka akan mabuk. Bila mabuk maka meracau. Bila meracau maka tidak ingat. Dan hukumannya adalah 80 kali cambuk. (HR. Ad-Daruquthuni, Malik).

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Ali Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mencambuk peminum khamr sebanyak 40 kali. Abu Bakar juga 40 kali. Sedangkan Utsman 80 kali. Kesemuanya adalah sunnah. Tapi yang ini (80 kali) lebih aku sukai.” (HR. Muslim).

2. Imam Asy Syafi`i: 40 kali

Sedangkan Imam Asy-Syafi`i Rahimahullah berpendapat bahwa hukumannya adalah cambuk sebanyak 40 kali.

Dari Anas Radhiyallahu ‘Anhu berkata bahwa, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mencambuk kasus minum khamr dengan pelepah dan sandal sebanyak 40 kali.” (HR. Bukhari, Muslim, Tirmizy, Abu Daud).

Jumhur ulama tidak membedakan antara orang yang mabuk dengan orang yang minum khamr tanpa mabuk, keduanya tetap wajib dikenakan hukuman.

Abu Hanifah membedakan antara hukuman buat peminum khamr dengan hukuman buat orang yang sengaja mabuk. Karena dalam pandangan beliau, keduanya adalah hal yang berbeda. Mengingat ada orang yang minum khamr tapi tidak mabuk, dan orang ini tetap harus dihukum. Sebaliknya, bukan ada orang yang mabuk walau pun tidak minum khamr, dan orang ini juga wajib dihukum.[4]

_____________________


[1] Seri Fiqih dan Kehidupan, Ahmad Sarwat, Lc, MA

[2] Seri Fiqih dan Kehidupan, Ahmad Sarwat, Lc, MA

[3] Hadits ini termasuk jajaran hadits mutawatir, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi pada tiap thabawatnya (jenjang) dan mustahil ada terjadi kebohongan diantara mereka. Di tingkat shahabat, hadits ini diriwayatkan oleh 12 orang shahabat yang berbeda. Mereka adalah Abu Hurairah, Muawiyah, Ibnu Umar, Qubaishah bin Zuaib, Jabir, As-Syarid bin suwaid, Abu Said Al-Khudhri, Abdullah bin Amru, Jarir bin Abdillah, Ibnu Mas`ud, Syarhabil bin Aus dan Ghatif ibn Harits.

[4] Seri Fiqih dan Kehidupan, Ahmad Sarwat, Lc, MA