Hukum Menyemir Rambut Warna Hitam Menurut Islam

Puja dan Puji Syukur kita panjatkan kepada IlhaiRabbi Allah SWT, yang telah menciptakan bumi dan isinya, Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya, semoga kita umatnya dapat mendapatkan syafa’atnnya di hari perhitungan (aminyarabbalalamin)

Uban adalah bagian rambut yang berwarna putih yang biasanya tumbuh atau hadir pada orang yang sudah tua, tapi sekarang tidak jarang bagi orang yang masih muda atau senja sudah memiliki rambut uban.

Terus bagaimanaka jika rambut yang berwarna putih tersebut atau uban disemir atau diwarnai hitam? Bagai mana menurut pandangan Islam tentang penyemiran warna rambut menggunakan warna hitam?

Larangan mencabut uban karena uban adalah cahaya

larangan mencabut rambut uban
sumber : http://teguhiw.me/

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الشيب نور المؤمن لا يشيب رجل شيبة في الإسلام إلا كانت له بكل شيبة حسنة و رفع بها درجة

“Uban adalah cahaya bagi seorang mukmin. Tidaklah seseorang beruban –walaupun sehelai- dalam Islam melainkan setiap ubannya akan dihitung sebagai suatu kebaikan dan akan meninggikan derajatnya.”

Pada hadits di atas menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda, bahwa sannya ban itu adalah cahaya, ada juga hadits yang menjelaskan larangan mencabut uban, berikut adalah redaksinya.

Larangan Mencabut Uban

rambut beruban
sumber : http://cdn2.tstatic.net/

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا تنتفوا الشيب فإنه نور يوم القيامة ومن شاب شيبة في الإسلام كتب له بها حسنة وحط عنه بها خطيئة ورفع له بها درجة

“Janganlah mencabut uban karena uban adalah cahaya pada hari kiamat nanti. Siapa saja yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, maka dengan uban itu akan dicatat baginya satu kebaikan, dengan uban itu akan dihapuskan satu kesalahan, juga dengannya akan ditinggikan satu derajat.”

Berikut juga hadits yang menyatakan larangan tentang mencabut uban, karena uban akan menjadi cahaya pada hari kiamat kelak.

Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَشِيبُ شَيْبَةً فِي الْإِسْلَامِ إِلَّا كَانَتْ لَهُ نُورًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Janganlah mencabut uban. Tidaklah seorang muslim yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat nanti.”

Itulah dalil—daling mengenai larangan mencabut uban, uban itu adalah cahaya bahkan bisa menerangi dihari kiamat kelak, jadi seogyanya kita sebagai umat yang menjalankan sunnah Rasulullah mengikuti apa yang diucapkan oleh Rasulullah.

Larangan Menwarnai Uban Dengan Warna Hitam

larangan mewarnai rambut degan warna hitam
sumber : http://tango.image-static.hipwee.com/

Sebelum kita membahas lebih panjang dan jauh lagi mengenai larangan menyemir atau mewarnai rambut yang beruban, alangkah baiknya kita membaca dan memahami isi kandungan sabda Rasulullah SAW berikut ini.

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban).

Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.”[6] Ulama besar Syafi’iyah, An Nawawi membawakan hadits ini dalam Bab “Dianjurkannya menyemir uban dengan shofroh (warna kuning), hamroh (warna merah) dan diharamkan menggunakan warna hitam”.

Penjelasan hadits ini berlaku kepad setiap orang yang beriman, baik itu laki-laki maupun perempuan, tap untuk mewarnai atau menyemir rambut dengan warna lain hukumnya mubah, dan dianjurkan bagi kamu sekalian meyemir dengan warna kuning atau merah.

rambut beruban
sumber : http://www.actors-pictures.com/

Syaikh ‘Abdul Karim Khudair, Beliau hafizhahullah pernah ditaya, “ Apa hukum mewarnai rambut dengan warna hitam?”

Lalu beliau menjawab,

وَجَنِّبُوهُ السَّوَادَ

“Jauhilah menggunakan warna hitam.”

Pada dasarnya menyemir rambut dengan warna hitam untuk seorang yang beriman baik laki-laki maupun perempuan hukumnya adalah haram. Tiak terkecuali juga anak-anak, remaja, dan dewasa.

Untuk menyemir dengan warna selain warna hitam, ada pendapat yang menganjurkan bahwa ketika Rasulullah pernah bersabda “ Ubahlah ” maka ini adalah kalimat perintah yang sebagian dari ulama mewajibkan.

Sahabat Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu, merubah rambut yang beruban dengan hinna’ (pacar_ dan katm (inai), sedangkan sahabat Umar Bin Khatab menyemir rambut ubannya dengan hinna’ (pacar) dan shorf. Tapi banyak orang yang tidak meyemir rambut ubanya karena sulit.

Kesimpulan

ubanan
sumber : http://elshinta.com/

Ulama meyiimpulkan bahwa menyemir rambut uban dengan warna selain hitam hukumnya adalah sunnah, karena apa yang di contohkan nabi adalah sunnah, tapi jika sunnah itu adalah perintah dari nabi, lalu mengapa kita tidak menjalainya saja.

Itulah penjelasan mengenai meyemir rambut, hal ini juga berlaku pada orang yang tidak memiliki uban dan ingin menyemirnya dengan warna hitam, karena dalin-dalil hadits diatas berlaku umum kepada yang sudah beruban maupun belum. Wallahu a’lam.