Hukum Puasa Bagi Ibu Menyusui – Bagaimana hukum puasa untuk wanita yang sedang hamil atau menyusui ? Aapakah ada rukhsah atau keringan untuk wanita yang sedang hamil dan menyusui ? Ataukah hanya bagi mereka yang benar-benar tidak sanggup untuk menjalankan ibadah puasa ? Lalu bagaimana hukumnya bagi wanita hamil yang secara fisik ia kuat namun tidak berpuasa, apakah ia berdosa ?
Hukum asal puasa di Bulan Ramadhan adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah yang sudah baligh, tidak sedang dalam perjalanan, berakal, tidak sakit, dan khususnya bagi semua muslimah harus suci dari haid dan nifas.
Para ulama telah sepakat dalam wajibnya puasa di Bulan Ramadhan ini berdasarkan dengan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah yang Shahih. Kewajiban ini juga berlaku untuk wanita yang sedang hamil dan menyusui yang tidak memiliki udzur atau halangan untuk tidak berpuasa.
Wanita yang dalam keadaan haid dan nifas, telah jelas hukumnya, yaitu ia tidak boleh puasa dan wajib mengqodhanya atau mengganti puasa sebanyak hari yang telah ia tinggalkan. Sedangkan wanita atau orang-orang yang berada dalam keadaan safar atau sakit, mereka diberikan keringan untuk berbuka dan wajib untuk menggantinya di hari lain sebanyak hari yang ia tinggalkan.
Sedangkan untuk wanita yang sedang hamil dan menyusui dalam keadaan sehat, tidak lemah, tidak sakit, atau tidak mempunyai kekhawatiran dengan janin yang ia kandung, maka ia tetap harus melaksanakan ibadah puasa dan bila ia meninggalkannya, maka ia berdosa.
Fatwa dari Para Ulama
Berikut ini adalah beberapa fatwa dari para ulama mengenai hukum puasa bagi wanita hamil dan menyusui :
1. Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah : Wanita yang sedang hamil atau menyusui, jika ia khawatir akan keselamatan dan kesehatan janinnya, maka ia diperbolehkan untuk berbuka (tidak puasa). Dan wajib baginya untuk mengqodha (mengganti) puasa di hari lain sebanyak hari yang ia tinggalkan dan juga memberikan makan kepada orang miskin (fidyah).
2. Wanita yang sedang hamil atau menyusui, jika ia khawatir akan diri dan juga janinnya maka diperbolehkan untuk berbuka puasa (tidak puasa), kemudian ia wajib untuk memberi makan orang miskin (fidyah) setiap harinya. Dan ia tidak wajib untuk mengqodha (mengganti) puasanya menurut pendapat yang paling rajih. Pendapat ini disampaikan oleh Imam Ahmad dalam sunannya (4/347), Abd bin Humaid dalam kitab Al-Muntakhab (420). Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Ibnu Abbas dan Ibnu Umar –radhiyallahu ‘anhum– tentang bolehnya wanita yang sedang hamil dan menyusui untuk berbuka puasa jika khawatir.
3. Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan –hafizhahullah– berpendapat bahwa bila seorang wanita sedang hamil dan menyusui, sedangkan ia khawatir akan keselamatan janinnya jika ia berpuasa, maka ia diperbolehkan untuk berbuka dengan meng-qadha (mengganti) di hari lain dan di samping itu ia juga wajib untuk memberi makan orang miskin. Tapi jika ia khawatir akan dirinya sendiri tidak akan kuat berpuasa karena hamil dan menyusui, maka ia cukup meng-qadha saja tanpa harus memberi makan orang miskin (fidyah).
4. Disebutkan dalam sebuah Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah (10/226)
“Adapun wanita hamil, maka wajib bagi nya untuk berpuasa saat kehamilan nya kecuali jika dia khawatir apabila berpuasa akan membahayakan dirinya atau janin nya. Maka dia diberikan keringanan untuk berbuka dan meng-qadhanya setelah dia melahirkan dan selesai dari nifas.” .
Itulah penjelasan singkat mengenai hukum puasa bagi ibu menyusui. Semoga dapat bermanfaat.