Qadzaf berarti melempar, maksudnya melempar tuduhan zina. Perbuatan ini termasuk dosa besar. Allah berfirman,
إِنَّ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيم [النور : 23]
“Sesungguhnya orang-orang yang menuduh para wanita baik-baik, yang tidak tahu menahu lagi beriman, mereka dilaknat di dunia dan akhirat dan bagi mereka adzab yang besar.” An-Nur: 23. Rasulullah bersabda, “Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan… dan menuduh para wanita baik-baik, yang tidak tahu menahu lagi beriman.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.
Syarat Had Qadzaf
Syarat Penuduh: Dewasa, berakal, suka rela tanpa paksaan, mengetahui hukum bahwa qadzaf haram, memahami apa yang diucapkan, bukan bapak dari pihak tertuduh.
Syarat Tertuduh: Orang yang dituduh harus muhshan agar orang yang menuduh bisa dihukum dengan had, yang dimaksud dengan muhshan di sini adalah muslim, dewasa, berakal, merdeka dan terjaga dari zina.
Shighat qadzaf: Terbagi menjadi dua: Jelas dan sindiran. Yang pertama misalnya, “Dasar pezina. Wahai pelacur.” dan yang sepertinya. Yang kedua seperti misalnya, “Wanita murahan. Laki-laki fajir.” dan yang sepertinya. Yang pertama menetapkan hukuman had dengan syarat-syaratnya. Yang kedua menetapkan had kecuali bila pengucapnya mengelak dan berani bersumpah.
Pembuktian
Qadzaf yang menetapkan hukuman had harus dibuktikan melalui: Pertama, pengakuan dari pelaku. Bila penuduh mengaku, maka qadzaf terbukti dan pembatalannya sesudahnya tidak diterima, karena ia menyangkut hak orang lain, berbeda dengan zina karena ia menyangkut hak Allah. Kedua, kesaksian dua orang saksi yang adil.
Had Qadzaf
Barangsiapa menuduh muhshan berzina, dia harus mendatangkan empat orang saksi untuk membenarkan tuduhannya, bila tidak maka dia diancam hukuman had qadzaf bila pihak yang dituduh menuntut.
Hukuman atas penuduh tertera dalam firman Allah,
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (4) إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (5) [النور : 4 – 6]
“Dan orang-orang yang menuduh wanita baik-baik kemudian tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh deraan dan jangan menerima kesaksian mereka selamanya, karena mereka adalah orang-orang fasik. Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” An-Nur: 4-5.
Ayat menetapkan tiga hukuman: Dera delapan puluh kali, menolak kesaksiannya dan menghukuminya sebagai orang fasik. Untuk yang kedua dan ketiga berlaku selama yang bersangkutan belum bertaubat, bila bertaubat maka terangkat. Taubatnya adalah dengan mengakui kebohongan dirinya atau mengaku bersalah telah mengucapkan apa yang tak boleh disebarluaskan.
Menuduh Homo
Jumhur ulama berkata, dihukum dengan had qadzaf. Abu Hanifah berkata, tidak ada had, tetapi ta’zir. Sebab perbedaan ini, pada dasarnya qadzaf adalah untuk zina, lalu apakah perbuatan ini disamakan dengan zina dalam masalah qadzaf atau tidak? Siapa yang berkata disamakan, maka pelakunya dihukum had. Siapa yang berkata tidak, maka tidak had tetapi ta’zir.
Tuduhan Terhadap Beberapa Orang
Sebagian ulama berpendapat cukup dihukum satu had, alasannya karena hukumannya sejenis dan sebabnya satu, maka satu hukuman sudah cukup, sebagaimana bila seseorang berzina beberapa kali, maka dia tidak dihukum kecuali dengan satu had.
Sebagian lain berpendapat, dihukum had sesuai dengan jumlah orang yang dituduhnya, karena hukuman adalah hak tertuduh, masing-masing dari mereka punya hak.
Gugurnya Had Qadzaf
Had qadzaf tidak ditegakkan bila:
1- Korban memaafkan atau tidak menuntut.
2- Penuduh menghadirkan bukti empat orang saksi.
3- Para saksi menarik kesaksian mereka.
4- Untuk suami, had qadzaf gugur dengan li’an. Wallahu a’lam.