Ada banyak sekali kitab fikih yang ditulis oleh para ulama. Mulai dari kitab matan, kitab yang isinya hanya memuat kesimpulan-kesimpulan dalam masalah fikih, sampai pada kitab tebal atau berjilid-jilid yang membahas berbagai perselisihan ulama dari berbagai mazhab.
Secara garis besar, sebagaimana dikutip dari yufidia.com, kitab-kitab yang ditulis terkait dengan disiplin ilmu fikih dapat dikelompokkan menjadi dua: kitab “fikih umum” dan kitab “fikih mazhab”.
Kitab Fikih Umum
Merupakan kitab fikih yang ditulis tanpa mengikuti ushul (prinsip) mazhab tertentu. Penulis kitab ini tidak mengikuti metode pengkajian fikih yang pernah dijalani oleh mazhab tertentu. Sehingga, umumnya, kitab “fikih umum” memuat pendapat dari berbagai mazhab dan menguatkan salah satu pendapat yang mengacu pada keterangan Alquran dan Sunah. Ada juga, kitab fikih yang memuat pendapat berbagai mazhab dan tidak menyebutkan pendapat yang paling kuat. Berikut ini adalah beberapa kitab fikih yang ditulis tanpa mengikuti metode dan prinsip salah satu mazhab:
- Nailul Authar, karya Asy Syaukani. Kitab ini merupakan kitab fikih dalam bentuk syarah untuk kitab kumpulan hadis tentang fikih, yang berjudul Muntaqa Al Akhbar karya Majdud Din Ibnu Taimiyah.
- As Sail Al Jarar, karya Muhammad bin Ali Asy Syaukani.
- Ar Raudhatun Nadiyah, karya Shidiq Hasan Khan. Kitab ini merupakan syarah untuk kitab Ad Durar Al Bahiyah, karya Asy-Syaukani.
- Subulus Salam, karya Al Amir Ash Shan’ani. Kitab ini berisi penjelasan untuk matan hadis dalam kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar.
- Fiqhus Sunnah, karya Sayyid Sabiq. Sebagian ulama menyarankan bahwa bagi yang ingin belajar fikih yang disertai perselisihan pendapat untuk tingkat dasar, hendaknya membaca buku Fiqhus Sunnah. Hanya saja, dalam kitab ini, tidak semua dalil yang dipaparkan berderajat sahih. Seorang ahli hadis, yaitu Muhammad Nashiruddin Al-Albani telah menulis buku khusus yang meneliti dan meluruskan hadis-hadis lemah yang berada di buku ini. Buku tersebut berjudul Tamamul Minnah fi At Ta’liq ‘ala Fiqhis Sunnah. Karena itu, disarankan bagi orang yang membaca Fiqhus Sunnah, untuk melengkapi literaturnya dengan Tamamul Minnah.
- Al Wajiz fi Fiqh As Sunnah wa Al Kitab Al ’Aziz, karya Dr. Abdul Azhim Al Badawi. Kitab fikih ini adalah kitab fikih yang ringkas, namun penuh dengan dalil dan alasan. Penulis tidak menyebutkan perbedaan pendapat; beliau hanya menyebutkan pendapat yang paling kuat dengan menyebutkan dalil untuk pendapat tersebut. Sangat disarankan bagi pemula dalam belajar fikih untuk membaca buku ini, untuk mendapatkan pengetahuan dasar secara menyeluruh tentang fikih yang dilengkapi dalil.
- Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Muyassarah, karya Husain Al Awaysyah. Kitab ini banyak menyebutkan perkara-perkara rinci. Di antara keistimewaan kitab ini adalah bahwa hadits-hadits yang disebutkan dapat dipertanggungjawabkan kesahihannya, karena penulisnya termasuk murid senior seorang ahli hadis terkemuka, Muhammad Nashiruddin Al Albani.
- Shahih Fiqhus Sunnah, karya Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim. Dalam kitab ini, penulisnya menyebutkan beberapa perselisihan pendapat di kalangan ulama, beserta dalil dan alasan masing-masing. Kemudian, beliau menyimpulkan dengan keterangan pendapat yang paling kuat.
Di samping kitab-kitab fikih di atas, ada juga kitab fikih yang hanya berisi hadis-hadis, namun disusun berdasarkan bab fikih, di antaranya adalah:
- Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, karya Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penulis, dalam kitab ini, mengumpulkan berbagai macam hadis, tanpa memerhatikan tingkat kesahihannya, sehingga dalam kitab ini, termuat hadis sahih dan juga hadis dhaif. Selanjutnya, berbagai macam hadis tersebut disusun sesuai dengan bab fikih. Ada banyak ulama yang memberikan syarah untuk kitab ini, di antaranya adalah Subulus Salam karya Ash-Shan’ani, Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram karya Abdullah Ali Bassam, Fathu Dzil Jalal wal Ikram Syarh Bulughul Maram karya Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin, dan masih banyak lagi kitab-kitab syarah untuk Bulughul Maram, terutama oleh ulama masa kini.
- Umdatul Ahkam min Kalami Khairil Anam, karya Abdul Ghani bin Abdul Wahid Al-Maqdisi. Kitab ini, pada hakikatnya, adalah kumpulan hadis-hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim yang disusun berdasarkan sistematika bab fikih. Kitab ini banyak mendapatkan perhatian para ulama, sehingga banyak di antara mereka yang memberikan syarah untuk kitab ini, di antaranya adalah Ihkamul Ahkam karya Ibnu Daqiqil ‘Id dan Taisirul ‘Allam karya Abdullah Ali Bassam.
- Muntaqal Akhbar, karya Abul Barakat Majduddin Ibnu Taimiyah, kakek dari Syekhul Islam Ibnu Taimiyah. Seperti halnya Bulughul Maram, kitab ini memuat beberapa hadis, hanya saja, tidak semua hadisnya disepakati kesahihannya.
Selain itu, ada juga kitab fikih yang ditulis dalam bentuk ensiklopedia, berdasarkan urutan abjad. Kitab yang berbentuk ensiklopedia, biasanya berisi penjelasan istilah-istilah yang termasuk dalam kajian fikih. Berikut ini adalah beberapa ensiklopedia fikih yang terkenal:
- Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah. Untuk seri ensiklopedia fikih, kitab ini dianggap paling lengkap dibandingkan ensiklopedia yang lain. Edisi terlengkapnya dicetak dan diterbitkan sebanyak 45 jilid. Di bagian akhir setiap jilid ensiklopedia ini, dicantumkan daftar biografi para ulama. Ensiklopedia ini diterbitkan oleh Kementerian Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait (semacam DEPAG di indonesia). Untuk edisi e-book, dapat diunduh di alamat situs: http://www.saaid.net/book/open.php?cat=86&book=3934
- Mausu’ah Al Fiqh Al-Islami; diterbitkan secara online oleh situr resmi Kementerian Wakaf Mesir. Adapun alamat situsnya: http://www.islamic-council.com. Hanya saja, ensiklopedia ini kurang lengkap dan belum disepakati kesahihannya.
Kitab Fikih Mazhab
Khazanah Islam tentang fikih mazhab bagaikan lautan ilmu tanpa tepi. Hampir semua perpustakaan Islam kebanyakan dipenuhi dengan buku-buku fikih mazhab. Di antara ciri khas “kitab mazhab” adalah kitab-kitab ini ditulis secara bertingkat dan bertahap. Para ulama membagi kitab-kitab yang ditulis ahli fikih menjadi beberapa tingkatan, sesuai dengan mazhab mereka masing-masing. (Al Fiqh Al-Islami, 1:47)