Alhamdulillah, wash-shalaatu was-salamu ‘alaa Rasulillah, amma ba’du:
Mohon jika kami lebih menjelaskan tentang penyikapan secara umum terhadap demokrasi, semoga tetap bisa mewakili jawaban pertanyaan.
Seringkali terdapat kerancuan atau paling tidak ketidakjelasan dalam tashawwur, persepsi dan penyikapan banyak kalangan ummat Islam termasuk para aktivis dakwahnya terhadap istilah demokrasi, yang berakibat pada jauhnya jarak perbedaan, perselisihan dan pro-kontra antara berbagai kelompok ummat dalam penyikapan mereka terhadap demokrasi ini Oleh karena itu penting sekali adanya kejelasan dan penjelasan tentang makna-makna dan muatan-muatan istilah demokrasi ini sesuai dengan konteks penggunaan dan pemakaiannya, agar penyikapan terhadapnya bisa lebih proporsional. Dan secara umum dalam pemakaian dan penggunaannya, mungkin ada tiga muatan makna dan pengertian utama dari istilah demokrasi ini yang perlu dipahami, sebagai berikut:
- Demokrasi dengan mafhum (pengertian) dan muatan akidah dan ideologi, dimana segala sesuatu dalam kehidupan ini – menurut ideologi demokrasi – ditentukan oleh suara rakyat, baik seluruhnya maupun sebagian besarnya, termasuk dalam hal halal dan haram, yang boleh dan yang terlarang, yang diterima dan yang ditolak, dan seterusnya. Untuk demokrasi dengan muatan akidah dan ideologi ini tentu saja wajib kita tolak, kita ingkari dan kita kufuri, karena ia memang merupakan salah satu bentuk ideologi kufur dan representasi dari thaghut modern. Dan untuk sikap ini kami yakin telah terjadi ijma’ dan kesepakatan di antara seluruh kelompok ummat Islam. Jadi tidak mungkin terjadi perbedaan dan perselisihan dalam masalah prinsip yang sejelas ini. Karena masalah ini memang termasuk ma’lum minad-diini bidh-dharurah (masalah agama yang telah diketahui secara aksiomatik tanpa dalil lagi). Oleh karena itu jika ada dari kalangan ummat Islam, khususnya para aktivis dakwah dan ulama, yang menyuarakan, menyerukan dan mendukung demokrasi, maka tidaklah mungkin yang dimaksud adalah demokrasi dengan muatan akidah dan ideologi kufur ini!
- Demokrasi yang dipahami, dimaknai dan digunakan dengan mafhum dan pengertian kebebasan (al-hurriyyah). Ini adalah makna umum yang dipahami oleh mayoritas masyarakat tentang istilah dan kata demokrasi. Dan makna ini pulalah umumnya yang dimaksud oleh para aktivis dakwah Islam ketika mereka menyebut-nyebut kata dan istilah demokrasi. Dan pada prinsipnya tidak ada masalah dengan arti kebebasan ini. Tinggal tergantung siapa yang menggunakannya dan bagaimana memanfaatkannya saja.
- Demokrasi sebagai sebuah sistem politik atau sistem pemerintahan, yang secara fakta, karena berasal dan diadopsi dari barat, tentu memadukan antara muatan ideologi dan makna kebebasan di atas. Nah penyikapan kita terhadap sistem politik dan pemerintahan demokrasi ini berkisar antara: mauqif i’tiqadi fikri (sikap ideologis-idealitis normatif teoritis) berupa penolakan dan pengingkaran minimal dengan hati, dan mauqif waqi’i (sikap realistis) berupa pengakuan terhadapnya sebagai fakta dan realita (i’tiraf waqi’i), dan bukan pengakuan penerimaan atau pembenaran (i’tiraf tashdiqi), serta mauqif da’awi wa siyasi (sikap dakwah dan politik) berupa upaya optimal untuk memanfaatkan aspek-aspek positif dari sisten demokrasi dan memasauki kanal-kanal kebebasan yang disediakannya untuk kemaslahatan dakwah dan kepentingan ummat. Dan dalam konteks inilah harus dipahami dan dimaknai setiap sikap dan statemen para aktivis dakwah dan khususnya para ulama yang menyatakan dukungan atau pembelaan terhadap sistem demokrasi. Begitu pula ketika mereka menyatakan lebih memilih sistem politik demokrasi misalnya, maka jangan ada yang memahami mereka membandingkannya dengan sistem Islam. Karena Islam tidak boleh dibanding-bandingkan dengan sistem lain manapun. Namun perbandingan yang dilakukan adalah antara sistem politik dan pemerintahan demokrasi dengan sistem-sistem politik non islami lain yang secara riil sama-sama eksis sekarang, seperti sistem kerajaan monarkis, sistem diktatoris anarkis, sistem komunis sosialis, dan lain-lain. Sehingga babnya sekali lagi adalah bab ta’amul ma’al-waqi’ (bersikap dan berinteraksi dengan realita yang ada). Dan perbandingan yang dilakukanpun berupa perbandingan antara waqi’ satu dengan waqi’ yang lain. Jadi dengan begitu akan mudah dipahami bahwa sebenarnya pilihan sistem demokrasi yang disuarakan oleh kalangan aktivis Islam dan dakwah bukanlah pilihan sukarela, melainkan pilihan darurat. Namun tentu saja secara fiqih dakwah, hal ini tidak tepat dan tidak benar jika dinyatakan secara terbuka kepada publik.
Adapun tentang bagaimana cara mengajak ummat agar bersatu, maka masalah ini sangatlah kompleks sekali. Untuk merealisirnya dibutuhkan banyak hal, antara lain: ilmu yang benar, keikhlasan dari semua pihak, komitmen yang baik terhadap ajaran Islam, keteladanan dari para tokoh ummat, keluasan wawasan, kelapangan dada, kedewasaan bersikap, kesabaran dan “napas panjang” (karena jelas dibutuhkan waktu yang panjang), sikap bijak dan proporsional terhadap fenomena dan realita keragaman, dan lain-lain.
Demikian jawaban dari kami, semoga bisa dipahami dan bermanfaat.
Wallahu a’lam, wa-Huwal Muwaffiq ilaa aqwamith-thariiq, wal-Haadii ilaa sawaa-issabiil.
Ustadz Ahmad Mudzoffar Jufri, MA