Dalam menjalin hubungan suami istri perbedaan pendapat merupakan hal yang biasa. Tetapi kadang bila terjadi sebuah keributan dengan suami, diantara istri ada yang langsung meminta jalan pintas minta cerai. Ada juga penyebab terjadinya perceraian karena sang suami tidak mampu untuk memberikan nafkah seperti yang diinginkan istri.
Pdahal, terkadang keputusan yang diambil itu karena adanya emosi sesaat, atau karena pengaruh dari tetangga dan keluarga yang memang ingin merusak keluarga orang lain. Bahkan banyak seoarang istri yang menantang sang suami dengan kata-kata kasar dengan nada tiggi. Misalnya, “kalau kamu memang laki-laki, ceraikan saya”.
Banyaknya akibat negatif yang disebabkan oleh kejadian yang disebutkan di atas, maka nyatalah syari’at yang mengharamkan perbuatan tersebut. Di dalam sebuah hadist marfu’ riwayat Tsauban radhiyallaahu ‘anhu menyebutkan
ايما امراة سالت زوجهاالطلاق من غير ما باس فحرام عليها راءحة الجنة
“Siapa saja wanita yang minta diceraikan suaminya tanpa alasan yang dibolehkan maka haram baginya bau surga.” (HR Ahmad , 5/277 ; dalam Shahihul Jami‘ hadits no. 2703)
Hadits marfu‘ lain riwayat Uqbah bin Amir –radhiyallaahu ‘anhu– menyebutkan,
ان المختلعات و المنتزعات هن المنافقات
“Sesungguhnya wanita-wanita yang melepaskan dirinya dan memberikan harta kepada suaminya agar diceraikan, mereka adalah orang-orang munafik.” (HR Thabrani dalam Al Kabir, 17/339, dalam Shahihul Jami‘ hadits no. 1934)
Tetapi perceraian diperbolehkan bila dikarenakan sebab-sebab yang diperbolehkan menurut syara’, seperti bila suaminya sering meninggalkan sholat, suka meminum khamr (minuman yang memabukan) dan narkotika, atau memaksa seorang istri untuk melakukan perbuatan dosa. Selain itu sebab lain yang diperbolehkan seperti tidak mau memberikan hak-hak istri, suka melakukan kekerasan, serta tidak mau lagi mendengar nasehat kebaikan. Bila disebabkan oleh hal yang disebutkan di atas maka tidak mengapa bila sang istri meminta cerai, sehingga dia masih bisa memelihara diri dan juga agamanya.